Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 9

 


UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

 

A.    Alat Bukti Elektronik

Alat bukti dapat didefinisikan sebagai segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan. KUHAP menganut sistem pembuktian secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP adalah “Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa”.

Dasar Hukum

Bukti elektronik peetama kali diperkenalkan dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pengaturan bukti elektronik diatur lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Selanjutnya disebut UU ITE.

Bukti Elektronik

Menurut The of Europe Convention on Cybercrime, barang bukti sebagai bukti yang dapat dikumpulkan secara elektronik dari suatu tindak pidana. Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology -Security-Guidelinesfor Identification, Colletion, Acquaisition, and Preservation of Digital Evidence memberikan definisi Mengenai digital evidence sebagai informasi atau data, disimpan atau dikirim dalam bentuk biner (bineryform) yang diandalkan sebagai bukti. Dalam Buku “Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan” karangan Dr. Eddy Army, pengertian bukti elektronik adalah data tersimpan yang ditransmisikan melalui sebuah perangkat elektronik, jaringan atau sistem komunikasi. Jadi data-data yang tersimpan inilah yang dibutuhkan untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana yang terjadi, yang pembuktiannya akan diuji kebenarannya di depan persidangan.

Secara prinsip Internasional penanganan bukti elektronik secara Terpeliharanya integritas data, adanya personel yang kompeten, terpeliharanya chain of custody, kepatuhan terhadap regulasi. Berbeda dengan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukti elekronik memiliki karakteristik yang khusus yakni tak terlihat, sangat rapuh karena mudah berubah, mudah rusak karena sensitive terhadap waktu, dan mudah dimusnahkan atau mudah dimodofikasi (rekayasa). Bukti elektronik juga dapat berpindah dengan mudah, serta jika akan melihat atau membacanya memerlukan bantuan alat, baik alat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).

Alat Bukti Elektronik

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dalam Pasal 1 angka 1 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronic Data Inter change (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Menurut Pasal 1 angka 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetaoi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol atau perfokasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.

Pasal 5 UU ITE dijelaskan, alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan.

1.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.

2.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

3.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

4.      Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta.

Dalam buku Dr. Eddy Army “Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan” menjelaskan beberapa jenis bukti-bukti elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggolongkan jenis bukti elektronik mengaju kepada Scientific Working Group on Digital Evidence Tahun 1999 yakni: 1. E-mail, alamat E-mail (surat elektronik), 2. File Word Processor/Spreedsheet,3. Source Code perangkat lunak, 4. File berbentuk Image (jpeg, tip, dan lain-lain), 5.  Web Browser Booksmark, 6. Cookies, Kalender, to-do list.

Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology-Security techniques-Guidelines for Identification, Collection, Acquisition and Praservation of Digital  Evidance mengkategorikan bukti elektronik, yaitu: 1. Computer, peripheral devices, and digital storage media. 2. Network devices, 3. Closed Circuit Television (CCTV).

Association of Chief Police (ACPO), dalam Good Practice, Guide for Computer Based Electronic Evidence, mengkategorikan jenis bukti elektronik, yaitu: 1. Computers, 2. Network, 3. Video & Closed Circuit Television (CCTV), 4. Mobile Phone. Muhammad Neil El Himam menggolongkan bukti elektronik dapat bersumber  pada:

Komputer, yang terdiri atas; a. E-mail, b. Gambar digital, c. Dokumen elektronik, d. Spreadsheets, e. Log chat. f. Software illegal dan materi HaKI lainnya.

Hard Disk, yang terdiri atas: a. Files, baik yang aktif, dihapus maupun berupa fragmen, b. Metadata File, c. Slack File, d. Swap File, e. Informasi Sistem, yang terdiri atas Registry, Log, dan Data Konfigurasi.

Sumber lain, yang terdiri atas: a. Telepon Seluler, yaitu berupa SMS, Nomor yang dipanggil, Panggilan Masuk, Nomor Kartu Kredit/Debit, Alamat E-mail, Nomor Call Forwarding; b. PDAs/Smart Phones, yang terdiri atas semua yang tercantum dalam Telepon Selular ditambah kontak, eta, gambar, password, dokumen, dan lain-lain.

Video Game; a. GPS Device yang berisikan Rutes/Rute; b. Kamera Digital, yang berisikan Foto, Video, dan Informasi lain yang mungkin tersimpan dalam memory card (SD, CF, dan lain-lain).

Perolehan Bukti Elektronik

Pada tindakan penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik diatur dalam Pasal 43 Ayat (2), (3) dan (4) UU ITE, penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat, pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta dalam melakukan tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Dan merujuk Pasal 75 Ayat (1) huruf K untuk setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan UU ITE dibuatkan Berita Acara, Berita Acara sebagai suatu dokumen bagi hakim untuk mengetahui cara suatu bukti diperoleh penyidik secara sah atau tidak serta sebagai bukti apakah benar bukti tersebut dapat dihadirkan dalam rangka pembuktian.

Pemeriksaan Bukti Elektronik

Bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan haruslah terjaga keabsahannya, yakni telah diperiksa sesuai prosedur yang benar apabila bukti elektronik terjaga keabsahannya makai ia mempunyai nilai kekuatan pembuktian serta dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE bahwa sistem elektronik haruslah :

1.      andal, aman, dan bertanggung jawab.

2.      dapat menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.

3.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik.

4.      dilengkapai dengan prosedur atau petuntunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.

5.      Keabsahan sebagai Alat Bukti

Sebagaimana yang diketahui Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Namun dengan lahirnya UU ITE melahirkan alat bukti baru berupa dokumen eletronik. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Maksud sah tersebut apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan UU ITE (Pasal 5 Ayat (3)),

Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada keraguan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa sah digunakan sebagai alat bukti guna proses persidangan di pengadilan. Namun tehadap bukti elektronik ini masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci terkait bagaimana prosedur penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme perolehan bukti elektronik, serta hal-hal lain yang dapat memperkuat keabsahan bukti elektronik yang dapat memiliki nilai pembuktian dipersidangan.

B.     Tanda tangan digital

Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.

Sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata yang memiliki kekuatan pembuktian, alat bukti lain diluar ketentuan tersebut juga harus memiliki kekuatan pembuktiansehingga sah digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Adapun terhadap kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh suatu tanda tangan elektronik, dalam Pasal 18 juncto Pasal 7 juncto Pasal 11 Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologimenetapkan bahwa kekuatan pembuktian dari dokumen elektronik yang dibubuhkan tanda tangan elektronik adalah sama dengan kekuatan pembuktian akta notariil, namun demikian ketentuan tersebut sejatinya bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 tentang akta notaris. Akta notaris menurut pasal tersebut diartikan sebagai suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diatur undang-undang ini. Pasal 1866 KUH Perdata juga menetapkan bahwa akta notaris merupakan akta yang didalam bentuk ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.

Tanda tangan elektronik muncul dalam suatu dokumen elektronik yang pada dasarnya bukan merupakan dokumen tertulis (non paperless). Berpijak pada hal tersebut, maka sejatinya konsep tanda tangan elektronik tidak sesuai dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu dokumen harus dapat dilihat, dikirim, dan disimpan dalam bentuk kertas. Seiring dengankemajuan teknologi yang terus berkembang, mengingat pula hukum di Indonesia yang lebih banyak mengadaptasi hukum Belanda, dimana tanda tangan elektronik di negara tersebut telah diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tertulis dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi, maka sudah selayaknya apabila bidang informasi dan teknologi mulai diakomodir kedalam sistem hukum acara di Indonesia. Hal ini penting mengingat transaksi elektronik bersifat non face (tanpa tatap muka) dan non sign (tanpa tanda tangan) sehingga menyebabkannya banyak pihak yang meragukan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan.

 

C.    Perbuatan di larang UU ITE

Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE dimulai sejak tahun 2013-2014 khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden RI. Kondisi ini juga menunjukkan tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan, diantaranya: pencemaran nama baik dan hoaxatau berita bohong. Meski demikian kasus terkait ITE juga bervariasi, tidak hanya terkait pencemaran nama baik atau hoax.

Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE).

hal – hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan  menurut Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4) diantaranya :

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Tindak Pidana(strafbaar feit).adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Di dalam UU ITE sebelum dan sesudah mengalami perubahan tercantum perbuatan-perbuatan yang termasuk kedalam tindak pidana sebagai berikut :

A. Menyebarkan Video Asusila

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Pasal 45 UU ITE No 19/2016).

 

B. Judi Online

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 45 Ayat 2 UU ITE No 19/2016)

 

C. Pencemaran Nama Baik Secara Online

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 45 Ayat 3 UU ITE No. 19/2016)

 

D. Menyebarkan Kebencian Berdasarkan SARA Melalui Media Elektronik

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (UU ITE No 19/2016 Pasal 45A Ayat 2)

 

E. Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Di Media Elektronik

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (UU ITE No 19/2016 Pasal 45 Ayat 4)

 

F. Teror Melalui Chat

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (UU ITE No 19/2016 Pasal 45B)

 

G. Membajak Akun Medsos Orang  Lain

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (UU ITE No 11/2008 Pasal 32 Ayat 1 Dan Pasal 48 Ayat 1)

 

D.    Pidana UU ITE

Pengertian Kejahatan Komputer :

·         “ any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation , investigation , or prosecution. It has two main catagories. First computer as a tool of crime , such as found as theaf property,…second computer is the object of crime such sabotage , theaf or alteration data… “ ( Departemen kehakiman USA)

·         “ any illegal , unethicall or unauthorized behavior ralating to the authomatic processing and for the transmission of data “ ( OECD )

·         “ Computer Crime is crime toward to computer “    ( National Police Agency )

·         “ Kejahatan komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal “ ( Andi Hamzah ).

Karakteristik Kejahatan Komputer :

1.      Tindak Pidana yang tidak sama dengan tindak pidana konvensional karena adanya konvergensi dan ketiga perkembangan teknologi telematika tersebut.

2.      Memanfaatkan perkembangan dibidang komunikasi dan informasi dimana komputer sebagai media.

3.      Pemanfaatan dunia maya (cybespase ) dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer , informasi dan komunikasi pada jaringan internet.

4.      Sulitnya aktivitas dalam dunia maya untuk dideteksi secara konvensional sehingga memerlukan penangangan khusus bidang Informasi Teknology ( IT )

5.      Esensi : Setiap tindakan yang dengan sengaja dan melwawan hukum terhadap keutuhan informasi elektronik atau sistem elektronik yang merupakan tindak pidana.

Kejahatan komputer :

1.      Data didding

Perubahan       data     pada    saat      input    atau     pada    saat      output  dalam pengoperasian komputer

2.      Superzapping

Penggunaan secara tidak sah ( modifikasi , hancurkan , gandakan    data sehingga komputer tidak bekerja dengan baik )

3.      Scavenging

Penyadapan pada saat sistem komputer berfungsi

4.      Wiretapping

Penyadapan komunikasi dengan kabel ( wire )

5.      Trojan Horse

Penambahan atua pengurangan data sehingga program akan menjalankan fungsi lain yang tidak sah.

6.      Logic Bomb

Suatu   program           yang    dibuat  dan      dapat   dipergunakan  oleh     pembuat sewaktu –waktu .

Perhatikan definisi Undang-Undang  yang terkait antara lain:

1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat,optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

2.      Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udaram kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dnegan perangkat penerimaan siaran

3.      Pers : Lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambarm suara dan gambar, serta data dan grafuk maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia

4.      Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi proses elektronik atau proses ainnya denganatau tanpa suara yang dan/atau ditaaangkan dengan sistem proyeksi mekanik elektronik dan/atau lainnya

Tindak Pidana Telematika termasuk Tindak pidana Khusus :

1.      Berdasarkan Pengaturan Tindak Pidana Telematika diatur secara khusus dalam

Konvergensi Hukum Telekomunikasi , Media dan Informatika .

2.      Karakteristik Tindak Pidana Telematika merupakan Pengembangan dari Tindak Pidana Umum yang memanfaatkan teknologi informasi.

3.      Pembuktian dalam Tindak Pidana Telematika memerlukan pembuktian yang lebih spesifik dan belum cukup hanya dengan pembuktian biasa yang berlaku di Tindak Pidana Umum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...