UU INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
A.
Alat
Bukti Elektronik
Alat bukti dapat didefinisikan sebagai segala hal yang
dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di
pengadilan. KUHAP menganut sistem pembuktian secara negatif (Negatief Wettelijk
Stelsel) sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP bahwa “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana
benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Adapun alat
bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP adalah “Keterangan saksi,
Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa”.
Dasar Hukum
Bukti elektronik peetama kali diperkenalkan dalam
Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pengaturan bukti elektronik diatur lebih rinci lagi pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Selanjutnya disebut
UU ITE.
Bukti Elektronik
Menurut The of Europe Convention on Cybercrime, barang
bukti sebagai bukti yang dapat dikumpulkan secara elektronik dari suatu tindak
pidana. Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology
-Security-Guidelinesfor Identification, Colletion, Acquaisition, and
Preservation of Digital Evidence memberikan definisi Mengenai digital evidence
sebagai informasi atau data, disimpan atau dikirim dalam bentuk biner
(bineryform) yang diandalkan sebagai bukti. Dalam Buku “Bukti Elektronik Dalam
Praktik Peradilan” karangan Dr. Eddy Army, pengertian bukti elektronik adalah
data tersimpan yang ditransmisikan melalui sebuah perangkat elektronik,
jaringan atau sistem komunikasi. Jadi data-data yang tersimpan inilah yang
dibutuhkan untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana yang terjadi, yang
pembuktiannya akan diuji kebenarannya di depan persidangan.
Secara prinsip Internasional penanganan bukti
elektronik secara Terpeliharanya integritas data, adanya personel yang
kompeten, terpeliharanya chain of custody, kepatuhan terhadap regulasi. Berbeda
dengan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukti elekronik memiliki
karakteristik yang khusus yakni tak terlihat, sangat rapuh karena mudah
berubah, mudah rusak karena sensitive terhadap waktu, dan mudah dimusnahkan
atau mudah dimodofikasi (rekayasa). Bukti elektronik juga dapat berpindah
dengan mudah, serta jika akan melihat atau membacanya memerlukan bantuan alat,
baik alat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak
(software).
Alat Bukti Elektronik
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dalam Pasal 1 angka 1 Informasi Elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronic Data Inter
change (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy, atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Menurut Pasal 1 angka 4 UU ITE, Dokumen Elektronik
adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetaoi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode,
akses, symbol atau perfokasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang mampu memahaminya.
Pasal 5 UU ITE dijelaskan, alat bukti elektronik
merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan.
1. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat
bukti yang sah.
2. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
4. Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang menurut Undang-Undang harus
dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta dokumennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau Akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta.
Dalam buku Dr. Eddy Army “Bukti Elektronik dalam
Praktik Peradilan” menjelaskan beberapa jenis bukti-bukti elektronik,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggolongkan jenis bukti
elektronik mengaju kepada Scientific Working Group on Digital Evidence Tahun
1999 yakni: 1. E-mail, alamat E-mail (surat elektronik), 2. File Word
Processor/Spreedsheet,3. Source Code perangkat lunak, 4. File berbentuk Image
(jpeg, tip, dan lain-lain), 5. Web
Browser Booksmark, 6. Cookies, Kalender, to-do list.
Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information
technology-Security techniques-Guidelines for Identification, Collection,
Acquisition and Praservation of Digital
Evidance mengkategorikan bukti elektronik, yaitu: 1. Computer,
peripheral devices, and digital storage media. 2. Network devices, 3. Closed
Circuit Television (CCTV).
Association of Chief Police (ACPO), dalam Good
Practice, Guide for Computer Based Electronic Evidence, mengkategorikan jenis
bukti elektronik, yaitu: 1. Computers, 2. Network, 3. Video & Closed
Circuit Television (CCTV), 4. Mobile Phone. Muhammad Neil El Himam
menggolongkan bukti elektronik dapat bersumber
pada:
Komputer, yang terdiri atas; a. E-mail, b. Gambar
digital, c. Dokumen elektronik, d. Spreadsheets, e. Log chat. f. Software
illegal dan materi HaKI lainnya.
Hard Disk, yang terdiri atas: a. Files, baik yang
aktif, dihapus maupun berupa fragmen, b. Metadata File, c. Slack File, d. Swap
File, e. Informasi Sistem, yang terdiri atas Registry, Log, dan Data
Konfigurasi.
Sumber lain, yang terdiri atas: a. Telepon Seluler,
yaitu berupa SMS, Nomor yang dipanggil, Panggilan Masuk, Nomor Kartu
Kredit/Debit, Alamat E-mail, Nomor Call Forwarding; b. PDAs/Smart Phones, yang
terdiri atas semua yang tercantum dalam Telepon Selular ditambah kontak, eta,
gambar, password, dokumen, dan lain-lain.
Video Game; a. GPS Device yang berisikan Rutes/Rute;
b. Kamera Digital, yang berisikan Foto, Video, dan Informasi lain yang mungkin
tersimpan dalam memory card (SD, CF, dan lain-lain).
Perolehan Bukti Elektronik
Pada tindakan penggeledahan dan penyitaan sistem
elektronik diatur dalam Pasal 43 Ayat (2), (3) dan (4) UU ITE, penggeledahan
atau penyitaan terhadap sistem elektronik harus dilakukan atas izin ketua
pengadilan negeri setempat, pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem
elektronik yang terkait dengan tindak pidan di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta
dalam melakukan tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Dan merujuk
Pasal 75 Ayat (1) huruf K untuk setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan UU
ITE dibuatkan Berita Acara, Berita Acara sebagai suatu dokumen bagi hakim untuk
mengetahui cara suatu bukti diperoleh penyidik secara sah atau tidak serta
sebagai bukti apakah benar bukti tersebut dapat dihadirkan dalam rangka
pembuktian.
Pemeriksaan Bukti Elektronik
Bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan
haruslah terjaga keabsahannya, yakni telah diperiksa sesuai prosedur yang benar
apabila bukti elektronik terjaga keabsahannya makai ia mempunyai nilai kekuatan
pembuktian serta dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 5 UU
ITE. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE bahwa sistem
elektronik haruslah :
1. andal,
aman, dan bertanggung jawab.
2. dapat
menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.
3. dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik.
4. dilengkapai
dengan prosedur atau petuntunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau
petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.
5. Keabsahan
sebagai Alat Bukti
Sebagaimana yang diketahui Pasal 184 KUHAP menyatakan
alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk;
dan keterangan terdakwa. Namun dengan lahirnya UU ITE melahirkan alat bukti
baru berupa dokumen eletronik. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE “Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah”. Maksud sah tersebut apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai ketentuan UU ITE (Pasal 5 Ayat (3)),
Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada keraguan
terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa sah digunakan
sebagai alat bukti guna proses persidangan di pengadilan. Namun tehadap bukti
elektronik ini masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci terkait bagaimana
prosedur penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme perolehan bukti
elektronik, serta hal-hal lain yang dapat memperkuat keabsahan bukti elektronik
yang dapat memiliki nilai pembuktian dipersidangan.
B.
Tanda
tangan digital
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi
pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat
hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.
Sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata
yang memiliki kekuatan pembuktian, alat bukti lain diluar ketentuan tersebut
juga harus memiliki kekuatan pembuktiansehingga sah digunakan sebagai alat
bukti di persidangan. Adapun terhadap kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh
suatu tanda tangan elektronik, dalam Pasal 18 juncto Pasal 7 juncto Pasal 11
Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologimenetapkan
bahwa kekuatan pembuktian dari dokumen elektronik yang dibubuhkan tanda tangan elektronik
adalah sama dengan kekuatan pembuktian akta notariil, namun demikian ketentuan
tersebut sejatinya bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang
Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 tentang akta notaris. Akta notaris menurut pasal
tersebut diartikan sebagai suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris
menurut bentuk dan tata cara yang diatur undang-undang ini. Pasal 1866 KUH
Perdata juga menetapkan bahwa akta notaris merupakan akta yang didalam bentuk
ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum
yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
Tanda tangan elektronik muncul dalam suatu dokumen
elektronik yang pada dasarnya bukan merupakan dokumen tertulis (non paperless).
Berpijak pada hal tersebut, maka sejatinya konsep tanda tangan elektronik tidak
sesuai dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu dokumen harus dapat
dilihat, dikirim, dan disimpan dalam bentuk kertas. Seiring dengankemajuan
teknologi yang terus berkembang, mengingat pula hukum di Indonesia yang lebih banyak
mengadaptasi hukum Belanda, dimana tanda tangan elektronik di negara tersebut
telah diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tertulis dan
memiliki tingkat keakuratan yang tinggi, maka sudah selayaknya apabila bidang
informasi dan teknologi mulai diakomodir kedalam sistem hukum acara di
Indonesia. Hal ini penting mengingat transaksi elektronik bersifat non face
(tanpa tatap muka) dan non sign (tanpa tanda tangan) sehingga menyebabkannya
banyak pihak yang meragukan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai
alat bukti dalam persidangan.
C.
Perbuatan
di larang UU ITE
Pengaturan
tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas
paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun
2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya
UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring
dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan
media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi
elektronik. Ledakan kasus terkait UU-ITE dimulai sejak tahun 2013-2014
khususnya ketika dimulainya pemilihan presiden RI. Kondisi ini juga menunjukkan
tingginya kasus ITE umumnya didominasi oleh pasal-pasal langganan, diantaranya:
pencemaran nama baik dan hoaxatau berita bohong. Meski demikian kasus terkait
ITE juga bervariasi, tidak hanya terkait pencemaran nama baik atau hoax.
Secara
struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal
27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik,
ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35
UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi
ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem
elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang
merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE).
hal
– hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4) diantaranya :
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Tindak
Pidana(strafbaar feit).adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum,
larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi
barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Di dalam UU ITE sebelum dan
sesudah mengalami perubahan tercantum perbuatan-perbuatan yang termasuk kedalam
tindak pidana sebagai berikut :
A.
Menyebarkan Video Asusila
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Pasal
45 UU ITE No 19/2016).
B.
Judi Online
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 45 Ayat 2 UU ITE No
19/2016)
C.
Pencemaran Nama Baik Secara Online
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Pasal 45
Ayat 3 UU ITE No. 19/2016)
D.
Menyebarkan Kebencian Berdasarkan SARA Melalui Media Elektronik
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (UU ITE No 19/2016
Pasal 45A Ayat 2)
E.
Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Di Media Elektronik
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (UU ITE No 19/2016 Pasal 45
Ayat 4)
F.
Teror Melalui Chat
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (UU
ITE No 19/2016 Pasal 45B)
G.
Membajak Akun Medsos Orang Lain
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Akan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (UU ITE No 11/2008 Pasal 32 Ayat 1 Dan
Pasal 48 Ayat 1)
D.
Pidana
UU ITE
Pengertian
Kejahatan Komputer :
·
“ any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpretation , investigation
, or prosecution. It has two main catagories. First computer as a tool of crime
, such as found as theaf property,…second computer is the object of crime such
sabotage , theaf or alteration data… “ ( Departemen kehakiman USA)
·
“ any illegal ,
unethicall or unauthorized behavior ralating to the authomatic processing and
for the transmission of data “ ( OECD )
·
“ Computer Crime is crime
toward to computer “ ( National Police
Agency )
·
“ Kejahatan komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal “ ( Andi
Hamzah ).
Karakteristik
Kejahatan Komputer :
1. Tindak
Pidana yang tidak sama dengan tindak pidana konvensional karena adanya
konvergensi dan ketiga perkembangan teknologi telematika tersebut.
2. Memanfaatkan
perkembangan dibidang komunikasi dan informasi dimana komputer sebagai media.
3. Pemanfaatan
dunia maya (cybespase ) dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer ,
informasi dan komunikasi pada jaringan internet.
4. Sulitnya
aktivitas dalam dunia maya untuk dideteksi secara konvensional sehingga
memerlukan penangangan khusus bidang Informasi Teknology ( IT )
5. Esensi
: Setiap tindakan yang dengan sengaja dan melwawan hukum terhadap keutuhan
informasi elektronik atau sistem elektronik yang merupakan tindak pidana.
Kejahatan
komputer :
1. Data
didding
Perubahan data pada saat input atau pada saat output dalam pengoperasian komputer
2. Superzapping
Penggunaan
secara tidak sah ( modifikasi , hancurkan , gandakan data sehingga komputer tidak bekerja dengan baik )
3. Scavenging
Penyadapan
pada saat sistem komputer berfungsi
4. Wiretapping
Penyadapan
komunikasi dengan kabel ( wire )
5. Trojan
Horse
Penambahan
atua pengurangan data sehingga program akan menjalankan fungsi lain yang tidak
sah.
6. Logic
Bomb
Suatu program yang dibuat dan dapat dipergunakan oleh pembuat
sewaktu –waktu .
Perhatikan
definisi Undang-Undang yang terkait
antara lain:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
sistem kawat,optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut, di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi
radio melalui udaram kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dnegan perangkat penerimaan siaran
3. Pers
: Lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambarm suara dan
gambar, serta data dan grafuk maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia
4. Film
adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa
pandang-dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita
seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi
lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi proses
elektronik atau proses ainnya denganatau tanpa suara yang dan/atau ditaaangkan
dengan sistem proyeksi mekanik elektronik dan/atau lainnya
Tindak
Pidana Telematika termasuk Tindak pidana Khusus :
1. Berdasarkan
Pengaturan Tindak Pidana Telematika diatur secara khusus dalam
Konvergensi
Hukum Telekomunikasi , Media dan Informatika .
2. Karakteristik
Tindak Pidana Telematika merupakan Pengembangan dari Tindak Pidana Umum yang
memanfaatkan teknologi informasi.
3. Pembuktian
dalam Tindak Pidana Telematika memerlukan pembuktian yang lebih spesifik dan
belum cukup hanya dengan pembuktian biasa yang berlaku di Tindak Pidana Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar