Polisi tidur awalnya dibuat dengan niat baik: memperlambat kendaraan agar jalanan lebih aman. Di kawasan permukiman, dekat sekolah, atau pasar, keberadaan polisi tidur sering dianggap solusi cepat untuk menekan kecelakaan. Namun, di banyak tempat, polisi tidur justru berubah menjadi masalah baru yang membahayakan pengendara.
Tak sedikit polisi tidur dibuat terlalu tinggi, tajam, dan dipasang tanpa marka atau cat pengaman. Akibatnya, pengendara kerap terkejut, kendaraan rusak, bahkan tidak jarang menimbulkan kecelakaan. Ironisnya, banyak polisi tidur tersebut dibangun secara swadaya oleh warga tanpa izin dan tanpa standar teknis yang jelas.
Padahal, aturan sudah ada. Polisi tidur seharusnya dipasang sesuai standar dan dengan izin pemerintah daerah. Sayangnya, lemahnya pengawasan membuat praktik pemasangan sembarangan terus terjadi. Pemerintah sering baru bertindak setelah ada keluhan atau korban, bukan melalui pencegahan sejak awal.
Masalah polisi tidur ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada inisiatif warga. Pemerintah daerah perlu hadir lebih aktif dengan menertibkan polisi tidur ilegal, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menyediakan alternatif pengendali kecepatan yang lebih aman seperti rambu, marka jalan, dan pengawasan lalu lintas.
Polisi tidur seharusnya menjadi alat keselamatan, bukan jebakan di jalan. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten, niat baik justru bisa berubah menjadi ancaman. Sudah saatnya keselamatan jalan diatur secara tertib, adil, dan bertanggung jawab demi kenyamanan semua pengguna jalan.
Dasar Hukum Polisi Tidur
- Pemasangan polisi tidur di Indonesia tidak boleh sembarangan dan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 28 ayat (2): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
- Pasal 274: perusakan atau penghalangan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
- Polisi tidur termasuk alat pengendali kecepatan yang pemasangannya harus memenuhi standar teknis dan mendapat izin dari instansi berwenang.
- Artinya, polisi tidur yang dibuat warga tanpa izin dan tidak sesuai standar dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Aturan yang Benar dalam Pembuatan Polisi Tidur
- Agar tidak membahayakan dan melanggar hukum, pembuatan polisi tidur harus memenuhi ketentuan berikut:
- Tinggi maksimal sekitar 5–7 cm dari permukaan jalan
- Lebar bagian atas minimal 30–40 cm (tidak tajam)
- Kemiringan landai, tidak berbentuk segitiga atau sudut tajam
- Diberi cat reflektif atau marka agar terlihat jelas, terutama malam hari
- Dipasanɡ di lokasi tertentu, seperti jalan lingkungan, kawasan sekolah, atau permukiman
- Tidak boleh dipasang di jalan arteri, kolektor utama, atau jalan nasional
- Yang terpenting, pemasangan harus melalui izin pemerintah daerah atau dinas perhubungan, bukan keputusan sepihak warga.









