Rabu, 31 Desember 2025

Polisi Tidur: Penyelamat Keselamatan atau Bahaya Terselubung?

Polisi tidur awalnya dibuat dengan niat baik: memperlambat kendaraan agar jalanan lebih aman. Di kawasan permukiman, dekat sekolah, atau pasar, keberadaan polisi tidur sering dianggap solusi cepat untuk menekan kecelakaan. Namun, di banyak tempat, polisi tidur justru berubah menjadi masalah baru yang membahayakan pengendara.

Tak sedikit polisi tidur dibuat terlalu tinggi, tajam, dan dipasang tanpa marka atau cat pengaman. Akibatnya, pengendara kerap terkejut, kendaraan rusak, bahkan tidak jarang menimbulkan kecelakaan. Ironisnya, banyak polisi tidur tersebut dibangun secara swadaya oleh warga tanpa izin dan tanpa standar teknis yang jelas.

Padahal, aturan sudah ada. Polisi tidur seharusnya dipasang sesuai standar dan dengan izin pemerintah daerah. Sayangnya, lemahnya pengawasan membuat praktik pemasangan sembarangan terus terjadi. Pemerintah sering baru bertindak setelah ada keluhan atau korban, bukan melalui pencegahan sejak awal.

Masalah polisi tidur ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada inisiatif warga. Pemerintah daerah perlu hadir lebih aktif dengan menertibkan polisi tidur ilegal, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menyediakan alternatif pengendali kecepatan yang lebih aman seperti rambu, marka jalan, dan pengawasan lalu lintas.

Polisi tidur seharusnya menjadi alat keselamatan, bukan jebakan di jalan. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten, niat baik justru bisa berubah menjadi ancaman. Sudah saatnya keselamatan jalan diatur secara tertib, adil, dan bertanggung jawab demi kenyamanan semua pengguna jalan.

Dasar Hukum Polisi Tidur

  • Pemasangan polisi tidur di Indonesia tidak boleh sembarangan dan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 28 ayat (2): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
  • Pasal 274: perusakan atau penghalangan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
  • Polisi tidur termasuk alat pengendali kecepatan yang pemasangannya harus memenuhi standar teknis dan mendapat izin dari instansi berwenang.
  • Artinya, polisi tidur yang dibuat warga tanpa izin dan tidak sesuai standar dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Aturan yang Benar dalam Pembuatan Polisi Tidur

  • Agar tidak membahayakan dan melanggar hukum, pembuatan polisi tidur harus memenuhi ketentuan berikut:
  • Tinggi maksimal sekitar 5–7 cm dari permukaan jalan
  • Lebar bagian atas minimal 30–40 cm (tidak tajam)
  • Kemiringan landai, tidak berbentuk segitiga atau sudut tajam
  • Diberi cat reflektif atau marka agar terlihat jelas, terutama malam hari
  • Dipasanɡ di lokasi tertentu, seperti jalan lingkungan, kawasan sekolah, atau permukiman
  • Tidak boleh dipasang di jalan arteri, kolektor utama, atau jalan nasional
  • Yang terpenting, pemasangan harus melalui izin pemerintah daerah atau dinas perhubungan, bukan keputusan sepihak warga.

Ketika Klik Bisa Menghancurkan: Bahaya Nyata Judi Online di Tengah Masyarakat

Di era digital seperti sekarang, segalanya serba instan—termasuk akses ke hiburan dan risiko. Cukup dengan satu klik di ponsel pintar, siapa pun bisa terhubung ke dunia judi online: taruhan bola, kasino virtual, slot game, hingga aplikasi berkedok "game berhadiah". Permukaannya tampak menggiurkan: kesenangan instan, hadiah uang tunai, dan ilusi keberuntungan. Namun di balik kemudahan itu, tersembunyi bahaya nyata yang bisa menghancurkan individu, keluarga, bahkan masa depan generasi muda.

Judi online bukan sekadar "permainan dewasa" atau "risiko pribadi". Ia adalah ancaman sistemik yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyerang titik terlemah manusia: harapan akan keberuntungan dan keinginan cepat kaya. Yang memprihatinkan, sasarannya kini bukan hanya kalangan dewasa, tetapi juga remaja dan pelajar. Banyak platform judi online menyamar sebagai game biasa, menggunakan mekanisme reward psikologis yang dirancang untuk membuat pengguna terus-menerus kembali—mirip dengan cara kerja kecanduan narkoba digital.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan peningkatan drastis kasus kecanduan judi online, terutama pasca-pandemi. Korban tidak hanya kehilangan uang—tapi juga harga diri, kepercayaan keluarga, stabilitas mental, bahkan nyawa. Banyak laporan tentang bunuh diri, perceraian, dan tindak kriminal seperti pencurian atau penipuan yang berakar dari utang judi online. Ironisnya, korban sering kali merasa malu untuk mencari bantuan, sehingga masalahnya membusuk dalam diam.

Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah legalitasnya. Di Indonesia, segala bentuk perjudian—termasuk online—dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, banyak pelaku judi online beroperasi dari luar negeri atau menggunakan jaringan gelap, sehingga sulit dijangkau aparat. Sementara itu, masyarakat awam sering kali tidak sadar bahwa aktivitas yang mereka lakukan—meski terasa "biasa"—sebenarnya ilegal dan berisiko tinggi.

Maka, edukasi menjadi garda terdepan dalam melawan ancaman ini. Sekolah, keluarga, komunitas, hingga media harus bersatu menyuarakan bahaya judi online secara jujur dan berkelanjutan. Anak-anak perlu diajarkan literasi digital yang kritis: bukan hanya bagaimana menggunakan internet, tapi juga bagaimana mengenali jebakan di dalamnya. Orang tua perlu lebih waspada terhadap aktivitas daring anak, terutama aplikasi yang menawarkan hadiah uang atau sistem poin yang bisa ditukar.

Pemerintah juga harus memperkuat langkah teknis—seperti pemblokiran situs judi, pengawasan transaksi digital mencurigakan, dan kolaborasi lintas negara—namun tanpa melupakan aspek rehabilitasi. Mereka yang terjebak kecanduan judi online butuh layanan konseling, bukan hanya sanksi hukum.

Pada akhirnya, judi online bukan soal "siapa yang beruntung", tapi soal siapa yang paling rentan. Dan dalam dunia digital yang penuh manipulasi, kerentanan itu bisa menimpa siapa saja—termasuk kita, atau orang terdekat kita. Maka, saat jari hendak mengklik tautan "game berhadiah", mari berhenti sejenak dan bertanya: Apa yang benar-benar dipertaruhkan di sini? Apakah keberuntungan… atau masa depan?

Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Perlu Lebih Serius dan Konsisten Menanggulangi Bencana Alam

 



Indonesia bukan negara yang miskin pengalaman bencana. Hampir setiap tahun, banjir, longsor, gempa, dan kebakaran hutan menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa. Pemerintah memang telah memiliki regulasi dan lembaga khusus penanggulangan bencana, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa penanganan bencana masih sering bersifat reaktif, belum sepenuhnya preventif.

Salah satu persoalan utama adalah lemahnya mitigasi bencana. Pembangunan masih kerap mengabaikan daya dukung lingkungan dan tata ruang berbasis risiko. Alih fungsi lahan, pembiaran bangunan di daerah rawan bencana, serta buruknya sistem drainase menjadi penyebab berulangnya bencana yang seharusnya bisa dicegah. Dalam hal ini, pemerintah perlu lebih tegas menegakkan aturan, bukan sekadar hadir saat bencana sudah terjadi.

Selain itu, koordinasi antarinstansi sering kali belum berjalan optimal. Saat bencana melanda, tumpang tindih kewenangan dan lambatnya distribusi bantuan masih menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki komando yang jelas dan satu arah agar penanganan darurat tidak terhambat oleh persoalan birokrasi.

Kritik lain yang patut disampaikan adalah minimnya edukasi kebencanaan yang menyentuh masyarakat secara langsung. Banyak warga di daerah rawan bencana belum memahami langkah penyelamatan diri atau prosedur evakuasi. Pemerintah perlu menjadikan edukasi kebencanaan sebagai program wajib dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Meski demikian, kritik ini bukan untuk melemahkan peran pemerintah, melainkan mendorong perbaikan. Pemerintah memiliki peran strategis untuk memastikan penanggulangan bencana dilakukan secara sistematis, transparan, dan berkeadilan. Dengan memperkuat mitigasi, menegakkan tata ruang, memperbaiki koordinasi, serta melibatkan masyarakat secara aktif, penanggulangan bencana tidak lagi sekadar respons darurat, tetapi menjadi investasi keselamatan jangka panjang bagi rakyat.



Harapan Pembaruan Hukum atau Ancaman Kebebasan?




Mulai tahun 2025, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia meninggalkan KUHP peninggalan kolonial dan menggantinya dengan hukum pidana buatan sendiri. Di satu sisi, langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedaulatan hukum. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah KUHP baru benar-benar membawa keadilan atau justru menyisakan masalah baru?

KUHP nasional digadang-gadang lebih modern dan berakar pada nilai Pancasila. Ada pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif selain penjara, hingga pengakuan hukum yang hidup di masyarakat. Sayangnya, sejumlah pasal masih menuai sorotan publik. Beberapa dinilai berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, mengatur wilayah privat warga, dan membuka peluang kriminalisasi jika diterapkan tanpa kehati-hatian. Kekhawatiran ini wajar, apalagi jika aparat penegak hukum belum siap memahami semangat pembaruan KUHP tersebut.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya pemahaman masyarakat. Banyak warga belum tahu apa saja yang berubah dalam KUHP baru. Tanpa sosialisasi yang masif, hukum bisa terasa menakutkan dan jauh dari rakyat. Padahal, hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat yang menimbulkan rasa cemas.

Karena itu, penerapan KUHP 2025 harus dikawal bersama. Pemerintah perlu gencar melakukan edukasi publik, aparat hukum harus menerapkan pasal secara bijak dan proporsional, sementara masyarakat sipil dan media wajib terus mengawasi pelaksanaannya. KUHP baru bisa menjadi tonggak kemajuan hukum Indonesia, asalkan dijalankan dengan akal sehat, keadilan, dan keberpihakan pada hak warga negara.

Pembuatan Tanggul Jalanan sebagai Solusi Banjir Harus Berbasis Hukum dan Kepentingan Umum


Pembuatan tanggul di badan atau sisi jalan sering dipandang sebagai solusi cepat untuk mengatasi banjir dan genangan air yang kerap mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tanggul jalanan tidak jarang menimbulkan persoalan baru, seperti terganggunya akses transportasi, rusaknya drainase, hingga konflik kepentingan antarwarga. Oleh karena itu, pembangunan tanggul jalanan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan umum.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan harus dijaga fungsi serta keselamatannya. Pasal 12 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pembuatan tanggul tanpa perencanaan yang matang berpotensi melanggar ketentuan ini apabila menyebabkan penyempitan jalan, kemacetan, atau membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tanggul jalanan yang dibangun tanpa mengacu pada RTRW dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan sistem drainase kota. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan dampak lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Dari sudut pandang publik, masyarakat pada dasarnya mendukung upaya pemerintah atau warga dalam mengatasi banjir. Namun, dukungan tersebut bersyarat: solusi yang diambil harus adil, aman, dan tidak merugikan pengguna jalan lain. Pembuatan tanggul yang justru memindahkan masalah banjir ke wilayah lain atau mengganggu akses warga dianggap tidak mencerminkan asas keadilan sosial.

Solusi yang Dapat Ditempuh

Perencanaan Berbasis Hukum dan Teknis

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pembangunan tanggul jalanan mengacu pada UU Jalan, RTRW, serta kajian teknis dari dinas terkait (PU, Bina Marga, dan Lingkungan Hidup).

Optimalisasi Sistem Drainase

Daripada meninggikan badan jalan atau membuat tanggul, solusi yang lebih berkelanjutan adalah memperbaiki dan memperbesar kapasitas drainase agar aliran air dapat berjalan lancar.

Partisipasi dan Musyawarah Masyarakat

Setiap rencana pembangunan tanggul perlu melibatkan masyarakat melalui musyawarah agar tidak menimbulkan konflik sosial dan dapat memenuhi kebutuhan bersama.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah harus menindak tegas pembangunan tanggul ilegal yang mengganggu fungsi jalan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan Solusi Terpadu

Penanganan banjir tidak cukup hanya dengan tanggul jalan, tetapi harus terintegrasi dengan penataan ruang, pengendalian bangunan liar, serta konservasi daerah resapan air.

Penutup

Pembuatan tanggul jalanan pada prinsipnya bukanlah tindakan yang salah, selama dilakukan secara terencana, legal, dan berpihak pada kepentingan umum. Tanpa dasar hukum dan kajian yang memadai, tanggul jalan justru berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum menjadi kunci agar solusi banjir tidak mengorbankan fungsi jalan dan keadilan sosial.

Senin, 29 Desember 2025

Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar Sosialisasi Perilaku Menyimpang pada Remaja di Al-Irsyadiah Ciseeng

 


Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar Sosialisasi Perilaku Menyimpang pada Remaja di Al-Irsyadiah Ciseeng

Ciseeng – Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa Sosialisasi Perilaku Menyimpang pada Anak Remaja di lingkungan Sekolah Al-Irsyadiah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta pembinaan karakter kepada para siswa agar terhindar dari berbagai bentuk perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Gitayana Amalia, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang sekaligus Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pemaparannya, Gitayana Amalia menjelaskan berbagai bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi pada remaja, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, bullying, hingga pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada masa depan anak.

“Sosialisasi ini penting sebagai langkah preventif agar para remaja memahami batasan perilaku yang sesuai dengan norma hukum, agama, dan sosial. Harapannya, siswa dapat lebih bijak dalam bersikap dan mengambil keputusan,” ujar Gitayana Amalia, S.H., M.H.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan siswa. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan remaja yang sering mereka temui di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Pihak Sekolah Al-Irsyadiah menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan Universitas Pamulang, khususnya Fakultas Hukum, dapat terus berlanjut. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi hukum sejak dini kepada peserta didik.

Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta berkontribusi aktif dalam pembinaan generasi muda yang sadar hukum dan berakhlak baik.




Fakultas Hukum Universitas Pamulang Laksanakan Penyuluhan Bahaya Narkotika di MA Al-Irsyadiah Ciseeng

  

Universitas Pamulang Fakultas Hukum melaksanakan penyuluhan pengenalan jenis dan bahaya narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 di MA Al-Irsyadiah Ciseeng, Kamis (20/11/2025).


  Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan penyuluhan pengabdian kepada masyarakat di MA Al-Irsyadiah Ciseeng, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini mengangkat tema Pengenalan Jenis dan Bahaya Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta didik terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja. Materi yang disampaikan meliputi pengertian narkotika, jenis-jenis narkotika, dampak kesehatan dan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

    Kegiatan ini menghadirkan Aditya Prima Danny, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang sekaligus Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini bagi pelajar.

“Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan hukum agar mampu mengenali jenis dan bahaya narkotika serta memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika sejak dini,” ujar Aditya Prima Danny.
    
Ia juga menambahkan bahwa peran pelajar sangat strategis dalam upaya pencegahan narkotika di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika. Kesadaran hukum yang kuat akan menjadi benteng utama bagi pelajar,” tambahnya.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif melalui sesi pemaparan materi serta diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan siswa dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

   Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap dapat terus bersinergi dengan lembaga pendidikan dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berkarakter.

Senin, 27 Oktober 2025

SOAL UTS HUKUM PEMBUKTIAN REG B

1. Dalam sistem peradilan pidana, dikenal berbagai sistem pembuktian: sistem pembuktian bebas, negatif, positif, dan negatif-positif. Indonesia melalui KUHAP menganut sistem tertentu yang mengatur syarat minimal alat bukti dan keyakinan hakim. Berikan Analisa dari kelebihan dan kekurangan sistem pembuktian yang dianut KUHAP dibandingkan dengan sistem pembuktian bebas dan sistem pembuktian positif! Sertakan alasan mengapa sistem tersebut dipilih dalam konteks perlindungan hak asasi terdakwa dan pencarian kebenaran materiil.

2. Dalam sistem pembuktian dikenal dua metode penemuan hukum terhadap fakta, yaitu metode akusator (accusatoir) dan inkuisitor (inquisatoir), yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda dalam hal peran hakim, terdakwa, dan penuntut umum dalam proses pembuktian. Bandingkan secara analitis karakteristik utama metode akusator dan inkuisitor dalam hukum acara pidana. Dalam jawaban Saudara, fokuskan pada peran masing-masing aktor (hakim, terdakwa, dan jaksa), serta jelaskan bagaimana kedua metode tersebut memengaruhi prinsip fair trial dan presumption of innocence.

3. Dalam hukum acara, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan, yang ditopang oleh berbagai aspek seperti jenis alat bukti, beban pembuktian, sistem pembuktian, hingga kekuatan pembuktian. Aspek-aspek tersebut berakar pada berbagai sumber formal hukum pembuktian, baik yang tertulis seperti KUHAP maupun yang tidak tertulis seperti yurisprudensi dan doktrin. Jelaskan secara analitis keterkaitan antara sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP dengan beban pembuktian dalam perkara pidana. Bagaimana peran yurisprudensi dan doktrin dalam memperkaya atau mengoreksi pemahaman tersebut dalam praktik?

4. Dalam praktik peradilan, keberhasilan pembuktian tidak hanya ditentukan oleh tersedianya alat bukti, tetapi juga sangat bergantung pada sistem pembuktian yang digunakan, kekuatan dari tiap alat bukti, serta siapa yang dibebani kewajiban untuk membuktikan. Jelaskan Analisa Saudara, bagaimana hubungan antara sistem pembuktian negatif dengan beban pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia. Apakah pembagian beban pembuktian sudah menjamin asas praduga tak bersalah dan prinsip fair trial? Jelaskan dengan argumentasi hukum!

5. Keterangan saksi dan keterangan ahli merupakan dua jenis alat bukti yang sering digunakan dalam proses peradilan. Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam pembuktian, kedudukan, kekuatan, dan syarat formil masing-masing berbeda. Jelaskan Analisa Saudara secara mendalam terkait perbedaan kekuatan pembuktian antara keterangan saksi dan keterangan ahli. Dalam konteks hukum acara pidana, manakah yang memiliki bobot lebih besar dalam memengaruhi keyakinan hakim? Berikan argumentasi Saudara berdasarkan teori dan praktik.

SOAL UTS TEKNIK ELEKTRO REG C KEWARGANEGARAAN

 





SOAL UTS KEWIRAUSAHAAN

 kerjakan di lembar kertas folio dan scan lalu upload ke mentari batas pengumpulan hari jumat malam sabtu pukul 00.00 WIb lewat batas waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS).

  1. Seorang wirausahawan tidak hanya dituntut untuk memiliki modal finansial, tetapi juga mental yang tangguh, kreativitas tinggi, dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan. Banyak wirausahawan sukses karena memiliki sikap pantang menyerah dan berorientasi pada solusi.
    Pertanyaan:
    Menurut Anda, apa saja karakter utama yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan agar dapat mencapai kesuksesan? Berikan contoh penerapannya dalam kehidupan nyata!
  2. Kewirausahaan memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong inovasi di berbagai sektor. Melalui kegiatan usaha, seorang wirausahawan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
    Pertanyaan:
    Analisislah bagaimana peran kewirausahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional! Berikan contoh konkret peran wirausaha di masyarakat.
  3. Dalam menjalankan usahanya, seorang wirausahawan harus berani mengambil keputusan penting yang penuh risiko. Keberanian ini menjadi bagian dari fungsi manajerial yang menentukan keberhasilan bisnis.
    Pertanyaan:
    Jelaskan mengapa kemampuan mengambil risiko dan keputusan yang tepat merupakan fungsi penting dalam kewirausahaan! Bagaimana seorang wirausahawan dapat menyeimbangkan risiko dan peluang?
  4. Seorang mahasiswa berencana membuka usaha minuman kekinian berbahan dasar buah lokal. Ia telah menyiapkan konsep produk, menentukan lokasi usaha, serta menargetkan konsumen anak muda. Namun, ia belum membuat rencana bisnis secara menyeluruh.
    Pertanyaan:
    Berdasarkan kasus di atas, jelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan mahasiswa tersebut untuk menyusun rencana bisnis yang komprehensif dan berpeluang sukses!
  5. Sebelum memulai usaha, seorang wirausahawan perlu melakukan studi kelayakan bisnis untuk mengetahui apakah ide usahanya dapat dijalankan dengan baik dan menguntungkan. Studi ini mencakup berbagai aspek seperti pasar, keuangan, teknis, hukum, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kegagalan dan memastikan bahwa bisnis dapat berjalan secara efisien.
    Pertanyaan:
    Jelaskan pengertian studi kelayakan bisnis menurut pandangan Anda serta apa tujuan utama dilakukannya studi ini sebelum sebuah usaha dijalankan!

SOAL UTS HUKUM ISLAM

kerjakan di lembar kertas folio dan scan lalu upload ke mentari batas pengumpulan hari jumat malam sabtu pukul 00.00 WIb lewat batas waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS).

  1. Di tengah arus globalisasi yang membawa pengaruh budaya dan pemikiran baru, ajaran Islam tetap relevan sebagai pedoman moral dan etika kehidupan.
    Pertanyaan:
    Uraikan bagaimana ajaran Islam tetap relevan dan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan moral, sosial, dan kemanusiaan di era modern saat ini!
  2. Meskipun keduanya sama-sama bertujuan menegakkan keadilan, hukum perdata Islam lebih menekankan pada penyelesaian hak dan kewajiban antar individu, sedangkan hukum pidana Islam menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dari kejahatan.
    Pertanyaan:
    Jelaskan perbedaan mendasar antara hukum perdata dan hukum pidana Islam dari segi objek, tujuan, dan sanksinya! Mengapa keduanya dianggap saling melengkapi dalam sistem hukum Islam?
  3. Keempat sumber hukum Islam — Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas — saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan sistem hukum yang utuh.
    Pertanyaan:
    Bagaimana hubungan antara keempat sumber hukum Islam tersebut dalam pembentukan hukum Islam? Jelaskan pula hierarki kedudukannya dalam proses penetapan hukum oleh para ulama.
  4. Islam memberikan ruang kebebasan kepada umatnya melalui hukum mubah, yaitu perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa pahala dan dosa. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam terhadap kebutuhan manusia.
    Pertanyaan:
    Jelaskan makna hukum mubah dalam Islam dan bagaimana keberadaannya menunjukkan keseimbangan antara kebebasan manusia dan batasan syariat!
  5. Kelima tujuan pokok hukum Islam tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan kehidupan manusia.
    Pertanyaan:
    Analisislah bagaimana hubungan antara pemeliharaan agama, jiwa, akal, harta, dan nasab saling melengkapi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, bermoral, dan sejahtera!

soal UTS Sejarah Hukum

 



YAYASAN SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

Jl. Surya Kencana No. 1, Pamulang Barat Pamulang, Tangerang Selatan, Banten


UJIAN TENGAH / AKHIR SEMESTER

SEMESTER GENAP

TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Mata Kuliah/Sks

:

Sejarah Hukum

Semester/ Kelas

:

I

Program Studi

:

Ilmu Hukum

Ruang

:

  -----------

Fakultas

:

Hukum

Waktu

:

  ----------

Nama Dosen

:

Aditya Prima Danny, S.H., M.H.

Jenis Ujian

:

Utama

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:

Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian Sejarah dan Sejarah Hukum, Sejarah Hukum dalam Studi ilmu hukum, Sejarah Hukum dalam studi ilmu hukum, Metode Penelitian Hukum dalam Perspektif Sejarah Hukum, hubungan sejarah hukum dengan keilmuan lain, hubungan sejarah hukum dengan Evolusi Hukum dan Revolusi hukum, sejarah hukum di dunia, sistem-sistem hukum di dunia, Pengaruh Sistem Hukum, Sejarah Perkembangan sistem hukum Indonesia, Sejarah Perkembangan sistem hukum Indonesia, tipologi sistem hukum Indonesia.

Jawablah pertanyaan ini dengan uraian yang jelas !

1.       Jelaskan perbedaan utama antara sistem hukum Romawi Kuno, dan sistem hukum Common Law dalam perkembangannya, serta pengaruhnya terhadap perkembangan sistem hukum modern.

2.       Gambarkan peran Code Napoleon dalam pembentukan sistem hukum di Prancis, dan dampaknya terhadap sistem hukum di negara-negara lain di Eropa dan dunia.

3.       Bagaimana sistem hukum Islam berkembang selama masa kekhalifahan, dan era emirat Islam, serta bagaimana sistem hukum tersebut mempengaruhi hukum modern di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim?

4.       Jelaskan perbedaan antara hukum adat dan hukum formal, serta berikan contoh peran hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia.

5.       Analisis peran Magna Carta dalam perkembangan konsep supremasi hokum, dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem hukum Inggris.

6.       Bagaimana pengaruh Revolusi Industri terhadap perkembangan hukum buruh, dan kebijakan sosial di Eropa dan Amerika Serikat pada abad ke-19?

7.       Jelaskan dampak pergerakan dekolonisasi terhadap pembentukan sistem hukum di negara-negara yang baru merdeka, dan tantangan yang dihadapi dalam menggabungkan tradisi hukum kolonial dengan nilai-nilai lokal

 

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI 01HUKK009 2 Sks V.1010 Kamis

 kerjakan di lembar kertas folio dan scan lalu upload ke mentari batas pengumpulan hari jumat malam sabtu pukul 00.00 WIb lewat batas waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS).

  1. Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak moral bangsa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
    Pertanyaan:
    Jelaskan dengan pendapat Anda, apa yang dimaksud dengan korupsi menurut pandangan hukum dan moral! Sertakan contoh nyata bentuk korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan atau masyarakat.
  2. Dalam sistem pemerintahan yang rumit dan birokrasi yang berbelit, peluang untuk melakukan korupsi sering terbuka lebar. Kurangnya pengawasan serta lemahnya sistem akuntabilitas menjadi celah terjadinya penyimpangan.
    Pertanyaan:
    Analisislah bagaimana sistem birokrasi yang tidak efisien dan lemahnya pengawasan dapat menjadi faktor penyebab korupsi di instansi pemerintahan!
  3. Ketika korupsi menjadi hal yang umum, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan hukum. Hal ini dapat memicu ketidakadilan sosial serta munculnya kesenjangan antara rakyat dan pejabat.
    Pertanyaan:
    Analisislah bagaimana korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan!
  4. Sikap tanggung jawab membuat seseorang sadar akan konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab akan berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.
    Pertanyaan:
    Menurut Anda, bagaimana nilai tanggung jawab dapat menjadi benteng moral untuk mencegah korupsi di kalangan pejabat dan masyarakat umum?
  5. Selain melalui instrumen hukum internasional, banyak gerakan global seperti Transparency International dan World Bank Initiative yang aktif mendorong keterbukaan dan akuntabilitas publik.
    Pertanyaan:
    Uraikan bagaimana peran organisasi internasional seperti Transparency International dalam membentuk kesadaran global terhadap bahaya korupsi! Apa pengaruhnya terhadap kebijakan antikorupsi di Indonesia?

Soal UTS Pendidikan Anti Korupsi 01HUKK008/2 Sks V.1009 Kamis

 kerjakan di lembar kertas folio dan scan lalu upload ke mentari batas pengumpulan hari jumat malam sabtu pukul 00.00 WIb lewat batas waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS).

  1.  Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyuapan, penggelapan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang. Masing-masing memiliki karakteristik dan dampak yang berbeda. Jelaskan berbagai bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berikan contoh kasus nyata dari setiap bentuknya!
  2. Budaya permisif terhadap korupsi, seperti anggapan bahwa memberi “uang terima kasih” adalah hal biasa, dapat menormalisasi praktik korupsi di masyarakat. Bagaimana peran budaya dan lingkungan sosial dalam membentuk perilaku koruptif seseorang? Jelaskan dan berikan contoh kebiasaan atau praktik sosial yang dapat memicu tumbuhnya korupsi!
  3. Korupsi menyebabkan bocornya anggaran negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis suatu negara. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi lambat dan kesejahteraan masyarakat sulit meningkat. Jelaskan bagaimana korupsi dapat memengaruhi perekonomian nasional dan menghambat pembangunan suatu negara! Berikan contoh nyata yang terjadi di Indonesia.
  4. Korupsi sering terjadi karena hilangnya rasa empati terhadap penderitaan orang lain. Ketika seseorang peduli terhadap sesama dan menjunjung keadilan sosial, ia akan menolak untuk berbuat curang. Analisislah bagaimana nilai kepedulian dan keadilan sosial dapat membantu membangun budaya anti korupsi di masyarakat!
  5. Korupsi merupakan masalah lintas batas yang dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga mempengaruhi stabilitas dan kepercayaan global. Karena itu, pencegahan korupsi membutuhkan kerja sama antarnegara dan lembaga internasional. Jelaskan mengapa kerja sama internasional sangat penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi! Sebutkan contoh bentuk kerja sama internasional yang telah dilakukan oleh Indonesia.

Minggu, 22 Juni 2025

Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik berdasakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen




Edukasi Perlindungan Konsumen Perbankan: FAKULTAS HUKUM UNPAM Bekali SISWA SISWI  SEKOLAH MAS AL-IRSYADIYAH

BOGOR – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) baru-baru ini menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya nasabah perbankan, mengenai hak-hak mereka dalam konteks perlindungan konsumen.

Sektor perbankan merupakan salah satu pilar ekonomi penting yang sangat mengandalkan kepercayaan masyarakat. Bank sebagai lembaga keuangan berfungsi menghimpun dana dari masyarakat (funding) dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit). Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada prinsip kepercayaan (fiduciary relationship), yang diikat dalam perjanjian atau kontrak, umumnya dalam bentuk kontrak standar. Meskipun demikian, dalam praktiknya, nasabah seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Melihat kondisi ini, penyuluhan hukum ini berfokus pada dua permasalahan utama:

  1. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan sebagai konsumen pengguna jasa bank.

  2. Pertanggungjawaban bank jika terjadi risiko terkait perjanjian kredit bank.

Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah diatur secara komprehensif, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK secara spesifik mengatur mengenai klausula baku, yaitu aturan atau syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (bank) dan wajib dipenuhi oleh konsumen (nasabah).

Selain itu, nasabah memiliki hak-hak fundamental yang dilindungi, di antaranya:

  • Hak untuk mengetahui secara terperinci produk-produk perbankan yang ditawarkan.

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (termasuk jasa perbankan).

  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk atau jasa.

  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

  • Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Pertanggungjawaban Bank dan Risiko Perjanjian Kredit

Mengenai pertanggungjawaban bank, dijelaskan bahwa bank wajib menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan serta pengaduan nasabah untuk menghindari masalah yang berlarut-larut. Proses pengaduan nasabah juga memiliki standar waktu yang berlaku umum.

Dalam perjanjian kredit, risiko dapat dilihat dari dua sisi. Risiko yang ditanggung bank sebagai kreditur meliputi Credit Risk, Strategic Risk, Regulatory Risk, Operating Risk, Commodity Risk, Human Resources Risk, dan Legal Risk. Sementara itu, nasabah debitur juga menanggung risiko, terutama karena sifat perjanjian kredit bank yang baku (standar), sehingga nasabah tidak dapat ikut menentukan isi perjanjian secara leluasa.

Kegiatan PKM ini menggunakan metode pra-pelaksanaan (survei dan persiapan), pelaksanaan (pemaparan materi dan diskusi kelompok terfokus/FGD), serta pasca-pelaksanaan (pendekatan lanjutan dan evaluasi). Melalui sesi FGD, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi, bahkan dapat dilanjutkan dengan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Kajian Bantuan Hukum jika diperlukan.

Diharapkan, penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat Pondok Jagung Timur yang mayoritas merupakan pengguna jasa perbankan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum agar mereka menjadi nasabah yang cerdas dan mampu melindungi hak-haknya. Hasil penyuluhan ini direncanakan akan dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai luaran kegiatan.


UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...