ASPEK HUKUM TENTANG E-COMMERCE
Berdasarkan hasil studi
yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) yang diambil selama periode Maret hingga 2019 menemukan
bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia meningkat hingga 10,12%. Banyaknya
pengguna Internet di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce atau jual
beli online semakin berkembang. Meningkatnya angka jual beli
secara online ini secara tidak langsung juga berdampak
terhadap perkembangan aturan-aturan hukum. Sebelum Anda menjalankan
bisnis online atau melakukan transaksi online,
di bawah ini merupakan beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli
secara online atau elektronik yang harus Anda ketahui.
A. KEABSAHAN KONTRAK ONLINE
Istilah kontrak online digunakan
oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dosen bidang
Hak Kekayaan Intelektual & Telematika, Edmon Makarim yang
artinya sama dengan kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang
dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi
berbasis komputer dengan sistem. Jual beli online lahir
karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual
dan pembeli. Namun, hingga saat ini aturan jual beli elektronik masih belum
tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini
dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara
khusus.
Namun, pada prinsipnya,
syarat sah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang merupakan acuan dalam
pembuatan kontrak online. Selama kontrak online yang
dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada Pasal
1320 KUHPerdata, maka kontrak online tersebut dapat
dianggap sah dan mengikat para pihak.
B. HAK &
KEWAJIBAN PENJUAL BARANG/JASA SECARA ONLINE
Pada dasarnya, jual beli secara online adalah
salah satu media yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli. Namun,
sifat dari transaksi tersebut adalah jual beli sehingga tetap merujuk pada
aturan mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam kontrak
elektronik atas transaksi jual-beli online atau bisnis
e-commerce, penjual memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Menurut
seorang penulis buku dan dosen hukum ekonomi, Gunawan Widjaja, kewajiban
penjual dalam transaksi jual beli adalah:
1.
Menyerahkan hak milik atas barang yang
diperjualbelikan.
2.
Menanggung kenikmatan serta menanggung
cacat tersembunyi.
3.
Memberi informasi tentang barang dan atau
jasa yang dijual secara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.
Selain kewajiban di atas, Pasal 7 Undang-Undang
No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) juga
mengatur bahwa seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi
kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan
yang diperjanjikan. Hal ini dilakukan agar pembeli dapat menuntut haknya
apabila terjadi penipuan atas produk yang dilakukan oleh penjual.
Sedangkan hak penjual berdasarkan Pasal 6 UU
Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan dan menerima harga pembayaran
atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2.
Mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya dalam penyelesaian sengketa.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang diperdagangkan.
C. HAK &
KEWAJIBAN PEMBELI BARANG/JASA SECARA ONLINE
Selain penjual, pembeli sebagai salah satu pihak
dalam transaksi jual beli juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban pembeli dalam transaksi jual beli menurut Pasal 5 UU
Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Membaca informasi dan mengikuti prosedur
atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
jual beli barang atau jasa tersebut.
3.
Membayar harga pembelian sesuai dengan
yang telah disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara
patut apabila timbul sengketa dari proses jual beli tersebut.
Sedangkan untuk melindungi pembeli sebagai konsumen
dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen atas perbuatan tidak bertanggung
jawab yang dilakukan penjual, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjabarkan
hak-hak pembeli sebagai berikut:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2.
Hak memilih serta mendapatkan barang dan
atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
3.
Mendapatkan informasi secara benar,
jujur, dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
4.
Mendapatkan pelayanan dan perlakuan
secara benar dan tidak diskriminatif.
5.
Didengarkan pendapatnya atau keluhannya
atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
6.
Mendapatkan perlindungan hukum secara
patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa.
7.
Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi
apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang
dijanjikan.
8.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
D. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian untuk Hindari
Penyalahgunaan Transaksi Online
Meski dilakukan
secara online melalui media Internet, kontrak online juga
bisa menjadi dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti untuk
menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan
menimbulkan kerugian. Meskipun pada prakteknya tidak terdapat perjanjian jual
beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, namun dengan adanya konfirmasi
pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dan adanya pemberitahuan dari penjual
bahwa barang tersebut akan dikirim, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan
bukti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
jual beli. Di bawah ini akan Libera jelaskan mengenai perlindungan hukum bagi
penjual dan pembeli serta dokumen yang bisa menjadi alat bukti dalam transaksi
jual beli online.
1.
Perlindungan
hukum berdasarkan perjanjian
Pada umumnya, setiap transaksi online terdapat
dokumen elektronik yang dibuat oleh pihak penjual yang berisi mengenai aturan
dan kondisi yang harus dipatuhi antara lain jangka waktu pembayaran, serta
jangka waktu dan metode pengiriman. Meski seringkali pada prakteknya penjual
dan pembeli tidak menandatangani suatu perjanjian, namun jika pembeli telah
memasukkan pesanan atas barang yang diinginkan dan penjual bersedia untuk
menyerahkan barang tersebut, maka telah terjadi kesepakatan antara para pihak
untuk melakukan transaksi jual beli. Aturan dan kondisi itulah yang dapat
digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di bawah ini
adalah tiga perlindungan hukum yang ada di dalam perjanjian menurut Edmon
Makarim.
1.
Perlindungan hukum bagi penjual;
dalam perjanjian, penjual berhak untuk memperoleh pembayaran dari pembeli atas
produk yang dibeli oleh pembeli. Jika pembeli tidak melakukan pembayaran dalam
waktu yang ditentukan, maka penjual dapat membatalkan pembelian barang tersebut
dan menjualnya kepada calon pembeli lain. Dengan adanya aturan jelas mengenai
jangka waktu pembayaran, maka akan memberikan perlindungan bagi penjual dimana
penjual tidak dapat disalahkan jika penjual memberikan barang tersebut kepada
calon pembeli lain dalam hal pembeli tidak melakukan pembayaran hingga batas
waktu yang ditentukan.
2.
Perlindungan hukum bagi pelanggan;
sebagai pihak pembeli, maka pembeli berhak untuk memperoleh barang sesuai
dengan jenis dan spesifikasi yang disepakati. Dalam perjanjian, dapat diatur
mengenai hak pembeli untuk memperoleh ganti kerugian dari penjual jika barang
yang dikirimkan tidak sesuai. Misalnya, pembeli dapat melakukan penukaran
barang maupun ganti kerugian berupa uang dari penjual.
3.
Perlindungan data pribadi;
di era industri 4.0 saat ini, data merupakan aset penting dan perolehannya pun
semakin mudah. Saat pembeli membuat akun di suatu website penyelenggara
ecommerce, maka pembeli akan diminta untuk memasukkan data pribadi dan data
pribadi tersebut akan masuk ke dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara
bisnis e-commerce atau penjual. Disinilah data pribadi harus dilindungi mulai
dari perolehan, penggunaan, pengolahan, penyebaran, hingga pemusnahan data
pribadi. Aturan-aturan tersebut dapat diakomodir dalam privacy policy atau kebijakan privasi.
Ketika pembeli bertransaksi melalui website atau media elektronik yang dikelola
penyelenggara e-commerce, maka pembeli telah mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian dengan penyelenggara e-commerce atau penjual dalam kebijakan
privasi.
2.
Perlindungan
hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Selain perjanjian
elektronik atas transaksi jual beli online, perlindungan terhadap
pembeli sebenarnya telah diatur secara umum dalam UU Perlindungan
Konsumen, di mana dalam UU tersebut telah mengatur hak dan kewajiban
penjual dan pembeli, larangan bagi penjual, serta cara penyelesaian sengketa
apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli. Sebagai pemilik
bisnis online, Anda perlu memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam UU Perlindungan Konsumen, antara lain hal-hal apa saja yang dilarang
untuk dilakukan agar transaksi jual beli online Anda tetap
aman dan tidak melanggar hukum.
3.
Alat
bukti elektronik
Seiring dengan perkembangan teknologi, alat bukti
yang sebelumnya hanya terbatas pada dokumen fisik telah berkembang menjadi
informasi elektronik dan dokumen elektronik. Hal ini secara tegas disebutkan
pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi, dokumen
elektronik, atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di
Indonesia. Dengan adanya ketentuan mengenai hal ini, maka memberikan kepastian
hukum atas penyelenggaraan transaksi elektronik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar