Selasa, 04 Maret 2025

PERTEMUAN 5

 

A. SPEK HUKUM MEDIA DAN KOMUNIKASI MASA

 

 

A.    Pengantar Media sebagai Sarana Telematika

Dalam bahasa latin Media (the Middle) mempunyai arti penghubung atau perantara atau sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat. Pengertian Media dar beberapa ahli sebagai berikut :

·         Syaiful Bahri Djamarah: Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan.

·         Schram: Media adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.

·         National Education Asociation (NEA): Media adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun audio visual, termasuk teknologi perangkat kerasnya.

·         Briggs: Media adalah alat untuk memberikan perangsang bagi siswa supaya terjadi proses belajar.

·         Asociation of Education Comunication Technology (AECT): Media adalah segala bentuk dan saluran yang dipergunakan untuk proses penyaluran pesan.

·         Gagne: Media  adalah  berbagai           jenis     komponen        dalam   lingkungan       siswa yang       dapat merangsang siswa untuk belajar.

·         Miarso: Media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa untuk belajar.

Jenis-jenis Media diantaranya :

1.       Media Visual

Contoh: media foto, gambar, komik, gambar tempel, poster, majalah, buku,

miniatur, alat peraga dan sebagainya.

2.       Media Audio:

Contohnya: suara, musik dan lagu, alat musik, siaran radio dan kaset suara

atau CD dan sebagainya.

3.       Media Audio Visual:

Contohnya: media drama, pementasan, film, televisi

Internet termasuk dalam bentuk media audio visual, tetapi lebih lengkap dan menyatukan semua jenis format media, disebut Multimedia karena berbagai format ada dalam internet.

 

Hukum Media

·         Adanya perlindungan terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan/atau menyatakan pendapat dan adanya kewajiban untuk berkomunikasi dengan baik

·         Hak asasi manusia = kebebasan berekspresi dan berpendapat harus

·         dijamin oleh negara ( Pasal 28F UUD 1945 )

·         Berekspresi dan Berpendapat didepan Publik sebagai komunikasi massa harus berdasarkan kepentingan publik sehingga harus dibatasi oleh hukum.

Bagian dari Hukum Media diantaranya yaitu :

1.       Telekomunikasi : Telephon, fax, handphone, voice

2.       Penyiaran         : Radio, Televisi, dan streaming

3.       Pers                  : kegiatan jurnalistik

4.       Perfilman         : Film, Drama

5.       Internet/ITE     : Teknologi Informasi, Multimedia

 

 

 

Hukum Media diantaranya :

Penyiaran ( UU No. 32 Tahun 2002 )

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

·         Lembaga Penyiaran Terdiri :

1.       Negara

2.       Lembaga Penyiaran Swasta

3.       Lembaga Penyiaran Komunitas

·         siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 

 

 

B.    Ruang lingkung Hukum Media : UU Penyiaran  dan UU Pers

Hukum Media

·         Adanya perlindungan terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan/atau menyatakan pendapat dan adanya kewajiban untuk berkomunikasi dengan baik

·         Hak asasi manusia = kebebasan berekspresi dan berpendapat harus

·         dijamin oleh negara ( Pasal 28F UUD 1945 )

·         Berekspresi dan Berpendapat didepan Publik sebagai komunikasi massa harus berdasarkan kepentingan publik sehingga harus dibatasi oleh hukum.

Bagian dari Hukum Media diantaranya yaitu :

6.       Telekomunikasi : Telephon, fax, handphone, voice

7.       Penyiaran         : Radio, Televisi, dan streaming

8.       Pers                  : kegiatan jurnalistik

9.       Perfilman         : Film, Drama

10.   Internet/ITE     : Teknologi Informasi, Multimedia

 

Hukum Media diantaranya :

Penyiaran ( UU No. 32 Tahun 2002 )

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

·         Lembaga Penyiaran Terdiri :

4.       Negara

5.       Lembaga Penyiaran Swasta

6.       Lembaga Penyiaran Komunitas

·         siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 

Pers ( UU No. 40 Tahun 1999 )

                      Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

                      Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum ( asas righ to know )

                      Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

                      Hak istimewa dalam Pers :

1.       Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2.       Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelanatau pelarangan penyiaran.

3.       Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.       Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.

C.    Konvergensi Hukum Media dalam Telematika

Platform Sistem Informasi dan komunikasi Global berbasis Komputer ( Teknologi informasi ) sebagai suatu media telah melahirkan konvergensi telematika. Pemanfaatan Internet sebagai Media :

·         Revolusi teknologi informasi di Internet       media massa internet ( Media online )

contoh : www.kompas.com , www.detik.com dll

·         Media  online              UU       Pers      merupakan       salah    satu kemerdekaan pers.

·         Media Online        trust , validitas          informasi         menentukan pertanggungjawaban hukum

 

 

D.   Dokumentasi dan Kearsipan dalam Telematika

Arsip   ( UU No. 43 tahun 2009 )

·         rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

·         Sifat diantaranya :

1.       Arsip Terjaga

Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,keamanan, dan keselamatannya

2.       Arsip Umum

Arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga

Autentikasi Arsip ( UU No. 43 tahun 2009 )

                Autentikasi adalah suatu langkah untuk menentukan atau mengonfirmasi bahwa seseorang (atau sesuatu) adalah autentik atau asli.

                Pencipta arsip (provenance) dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain. ( Pasal 68)

                Jenis-jenis Arsip diantaranya :

1.       Arsip dinamis adalah arsip yang digunakansecara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

2.       Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesiadan/atau lembaga kearsipan.

Konvergensi Telematika dalam Arsip

1.       Sistem kearsipan nasional (SKN) adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.

2.       Sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

3.       Jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

4.       Daftar pencarian arsip (DPA) adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

Arsip termasuk dokumen elektronik. Penyelenggaraan Kearsipan salah satu tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Dokumen Perusahaan ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997

                Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana laiN maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

                Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yaitu : Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak da kewajiban serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

 

Telematika dalam Dokumen Perusahaan

                Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya

                Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut dan wajib dilegalisasi .

                Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Tugas untuk dikerjakan

1.       Fungsi Utama Media sebagai sarana penyampaian informasi ke masyarakat , dan media dapat juga disebut sebagai salah satu pilar demokrasi , maka media tidak terlepas dari penyiaran dan pers, jelaskan secara singkat bagaimana penyiaran dan pers dapat membela kepentingan hak warga memperoleh informasi dan juga membatasi supaya hak publik tidak dilanggar ?

2.       Salah satu konvergensi Telematika adalah Media , bagaimana peranan konvergensi Telematika dalam Media tersebut ?

3.       Arsip dan Dokumen perusahaan merupakan bagian dari konvergensi Telematika , coba uraikan keterkaitan arsip dan dokumen perusahaan dalam telematika ?

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...