A. SPEK HUKUM MEDIA DAN KOMUNIKASI MASA
A. Pengantar Media sebagai Sarana Telematika
Dalam bahasa latin Media
(the Middle) mempunyai arti
penghubung atau perantara atau sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat. Pengertian Media dar
beberapa ahli sebagai berikut :
·
Syaiful
Bahri Djamarah: Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai
penyalur pesan guna mencapai tujuan.
·
Schram:
Media adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pembelajaran.
·
National
Education Asociation (NEA): Media adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun
audio visual, termasuk teknologi perangkat kerasnya.
·
Briggs:
Media adalah alat untuk memberikan perangsang bagi siswa supaya terjadi proses belajar.
·
Asociation
of Education Comunication Technology (AECT): Media adalah segala bentuk dan
saluran yang dipergunakan untuk proses penyaluran pesan.
·
Gagne: Media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa
yang dapat merangsang siswa untuk
belajar.
·
Miarso:
Media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat
merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa untuk belajar.
Jenis-jenis Media
diantaranya :
1.
Media
Visual
Contoh: media foto,
gambar, komik, gambar tempel, poster, majalah, buku,
miniatur, alat peraga
dan sebagainya.
2.
Media
Audio:
Contohnya: suara, musik
dan lagu, alat musik, siaran radio dan kaset suara
atau CD dan sebagainya.
3.
Media
Audio Visual:
Contohnya: media drama,
pementasan, film, televisi
Internet termasuk dalam
bentuk media audio visual, tetapi lebih lengkap dan menyatukan semua jenis format
media, disebut Multimedia karena berbagai format ada dalam internet.
Hukum
Media
·
Adanya
perlindungan terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan/atau menyatakan
pendapat dan adanya kewajiban untuk berkomunikasi dengan baik
·
Hak
asasi manusia = kebebasan berekspresi dan berpendapat harus
·
dijamin
oleh negara ( Pasal 28F UUD 1945 )
·
Berekspresi
dan Berpendapat didepan Publik sebagai komunikasi massa harus berdasarkan
kepentingan publik sehingga harus dibatasi oleh hukum.
Bagian
dari Hukum Media diantaranya
yaitu :
1.
Telekomunikasi : Telephon, fax, handphone, voice
2.
Penyiaran : Radio, Televisi, dan streaming
3.
Pers : kegiatan jurnalistik
4.
Perfilman : Film, Drama
5.
Internet/ITE : Teknologi Informasi, Multimedia
Hukum Media diantaranya
:
Penyiaran ( UU No. 32 Tahun 2002
)
Penyiaran adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
·
Lembaga
Penyiaran Terdiri :
1.
Negara
2.
Lembaga
Penyiaran Swasta
3.
Lembaga
Penyiaran Komunitas
·
siaran
yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki
pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak,
maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral,
tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
B.
Ruang
lingkung Hukum Media : UU Penyiaran dan
UU Pers
Hukum
Media
·
Adanya
perlindungan terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan/atau menyatakan
pendapat dan adanya kewajiban untuk berkomunikasi dengan baik
·
Hak
asasi manusia = kebebasan berekspresi dan berpendapat harus
·
dijamin
oleh negara ( Pasal 28F UUD 1945 )
·
Berekspresi
dan Berpendapat didepan Publik sebagai komunikasi massa harus berdasarkan
kepentingan publik sehingga harus dibatasi oleh hukum.
Bagian
dari Hukum Media diantaranya
yaitu :
6.
Telekomunikasi : Telephon, fax, handphone, voice
7.
Penyiaran : Radio, Televisi, dan streaming
8.
Pers : kegiatan jurnalistik
9.
Perfilman : Film, Drama
10.
Internet/ITE : Teknologi Informasi, Multimedia
Hukum Media diantaranya
:
Penyiaran ( UU No. 32 Tahun 2002
)
Penyiaran adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
·
Lembaga
Penyiaran Terdiri :
4.
Negara
5.
Lembaga
Penyiaran Swasta
6.
Lembaga
Penyiaran Komunitas
·
siaran
yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki
pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak,
maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral,
tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pers ( UU No. 40 Tahun 1999 )
•
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
•
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum ( asas righ to know )
•
Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
•
Hak istimewa
dalam Pers :
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga
negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelanatau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi.
4.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.
C.
Konvergensi
Hukum Media dalam Telematika
Platform
Sistem Informasi dan komunikasi Global berbasis Komputer ( Teknologi informasi
) sebagai suatu media telah melahirkan konvergensi telematika. Pemanfaatan
Internet sebagai Media :
·
Revolusi teknologi
informasi di Internet media massa
internet ( Media online )
contoh
: www.kompas.com , www.detik.com dll
·
Media online UU Pers merupakan salah satu
kemerdekaan pers.
·
Media Online trust , validitas informasi menentukan pertanggungjawaban hukum
D. Dokumentasi dan Kearsipan dalam Telematika
Arsip ( UU No. 43 tahun 2009 )
·
rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Sifat
diantaranya :
1.
Arsip
Terjaga
Arsip negara
yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
harus dijaga keutuhan,keamanan, dan keselamatannya
2.
Arsip
Umum
Arsip yang tidak
termasuk dalam kategori arsip terjaga
Autentikasi
Arsip ( UU No. 43 tahun 2009 )
•
Autentikasi
adalah suatu langkah untuk menentukan atau mengonfirmasi bahwa seseorang (atau
sesuatu) adalah autentik atau asli.
•
Pencipta
arsip (provenance) dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam
berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik
dan/atau media lain. ( Pasal 68)
•
Jenis-jenis
Arsip diantaranya :
1.
Arsip
dinamis adalah arsip yang digunakansecara langsung dalam kegiatan pencipta
arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
2.
Arsip
statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai
guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang
telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesiadan/atau lembaga kearsipan.
Konvergensi
Telematika dalam Arsip
1.
Sistem
kearsipan nasional (SKN) adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan
berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu,
interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam
penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
2.
Sistem
informasi kearsipan nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara
nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi
kearsipan nasional.
3.
Jaringan
informasi kearsipan nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana
pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
4.
Daftar
pencarian arsip (DPA) adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna
kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung
oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada
publik.
Arsip termasuk dokumen elektronik. Penyelenggaraan
Kearsipan salah satu tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Dokumen Perusahaan ada dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997
•
Dokumen
perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau
diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana laiN maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
•
Setiap
perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yaitu :
Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,
jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai
hak da kewajiban serta hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan.
Telematika
dalam Dokumen Perusahaan
•
Dokumen
perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya
•
Dalam
hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya
adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih
mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap
menyimpan naskah asli tersebut dan wajib dilegalisasi .
•
Dokumen
perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Tugas untuk dikerjakan
1.
Fungsi
Utama Media sebagai sarana penyampaian informasi ke masyarakat , dan media
dapat juga disebut sebagai salah satu pilar demokrasi , maka media tidak
terlepas dari penyiaran dan pers, jelaskan secara singkat bagaimana penyiaran
dan pers dapat membela kepentingan hak warga memperoleh informasi dan juga
membatasi supaya hak publik tidak dilanggar ?
2.
Salah
satu konvergensi Telematika adalah Media , bagaimana peranan konvergensi
Telematika dalam Media tersebut ?
3.
Arsip
dan Dokumen perusahaan merupakan bagian dari konvergensi Telematika , coba
uraikan keterkaitan arsip dan dokumen perusahaan dalam telematika ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar