SOAL UAS
(UJIAN AKHIR SEMESTER) TAHUN AKADEMIK GANJIL 2024/2025
Mata Kuliah : HUKUM
ISLAM Hari/Tgl : SABTU
Fakultas/Prodi : Hukum/Ilmu Hukum S1 Waktu : 90
Menit
Semester : III Shift :
Dosen : Ruang :
Sifat Ujian : TERBUKA
Jawablah Setiap Pertanyaan Berikut ini dengan Jawaban yang Sistematis danLogis !
1. Distorsi pemahaman keagamaan
tersebut disebabkan oleh factor internal dan eksternal. Secara internal adalah
berkaitan dengan pemahaman islam yang sempit dan cenderung tekstual dari para
pelaku teror, sedangkan secara eksternal bahwa tindakan teror tersebut
disebabkan oleh faktor sosio cultural dan politik masyarakat atau komunitas
muslim. Apa yang anda ketahui
tentang perbedaan Jihad dan Terorisme dalam pandangan
Fikih {hukum Islam) Indonesia ?
2. dikarenakan dampak negatif atau
sisi kemudaratan yang muncul dengan tidak melakukan pencatatan pernikahan telah
membuat pasangan suami dan istri, terkhusus anak telah kehilangan haknya.
Menurut Anda Bagaimana pandangan para ulama tentang nikah sirri, nikah urfi ?
3. Untuk mencapai kehidupan
seksual yang bersih, suci, halal, dan masuk dalam kategori ibadah, Islam
mengkonsepsikan agar seorang muslim yang telah mampu lahir dan batin untuk
segera mengadakan perkawinan. Di sini perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan
yang dapat menetralisir dorongan seksual manusia, sehingga menjadi suatu rahmat
yang tidak terhingga nilainya, menurut anda Bagaimana hukum pernikahan
wanita hamil dan status anak dari pernikahan wanita hamil ?
4. Dalam perkembangannya
hukum-hukum Allah SWT ini yang semestinya diterapkan dalam kehidupan manusia
justru banyak yang diabaikan bahkan tidak sedikit diantara manusia yang mulai
meragukan urgensitasnya dalam mengatur tingkalaku dan kehidupan mansia,
apa yang anda ketahui tentang kewarisan laik-laki dan perempuan dalam Islam?
5. Demi menjaga kehormatan dan
martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya.
Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan
berdasarkan saling ridha-meridhai. Menurut anda bagaimana monogami dan poligami
dalam pandangan hukum Islam?