Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 3

 


Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia

 

 

A.    Aspek Hukum Telematika

Perkembangan
dirasakan semakin akseleratif sehingga membawa trend baru yang ditandai oleh konvergensi atau penggabungan teknologi informasi dan komunikasi yang sebelumnya terpisah-pisah. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selama dekade terakhir ini tak lepas dari meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam berkomunikasi.

Meningkatnya kebutuhan untuk berkomunikasi di masyarakat menyebabkan perubahan signifikan terhadap cara-cara komunikasi konvensional yang berujung dengan upaya-upaya menghadirkan berbagai media teknologi informasi dan komunikasi yang semakin dan lebih konvergen. Hal ini tidak saja mempengaruhi pertumbuhan bisnis dan industri telekomunikasi, namun juga bisnis dan industri lain yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi yang mengalami konvergensi, antara lain bisnis dan industri penyiaran dan teknologi informasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT) dewasa ini membuat arus globalisasi (politik, sosial, ekonomi, dan budaya) terasa semakin deras mengalir ke seluruh penjuru dunia. Indonesia sebagai masyarakat dunia tidak terlepas dari pengaruh arus globalisasi yang menghapus batas-batas ruang antarnegara, juga menghapus batas jarak dan waktu sehingga menciptakan banyak perubahan di tengah masyarakat Indonesia.

Aspek-aspek hukum telematika yaitu :

1.      Aspek hukum teknologi komunikasi

2.      Aspek hukum media

3.      Aspek hukum teknologi informatika

4.      Aspek hukum transaksi elektronik

Melihat perkembangan trend konvergensi dan peranannya yang semakin besar pengaruhnya bagi penunjang kegiatan ekonomi dan sosial dan politik, dan untuk lebih dapat mengoptimalkan pemanfaatan konvergensi teknologi informasi dan komunikasi ini, maka bangsa dan pemerintah Indonesia harus lebih siap dan tanggap dalam merespons konvergensi teknologi informasi dan komunikasi serta implikasi-implikasi yang dihadirkannya. Persiapan reaktif dan proaktif-antisipatif perlu dilakukan dengan melakukan perubahan-perubahan, salah satunya melalui perubahan regulasi.

Aspek Yuridis Lalu Lintas Internet

1.      Yurisdiksi hukum

keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.

2.      Landasan penggunaan internet

Sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

3.      Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber

4.      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing- masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.

5.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.

Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip- prinsip keuangan atau akuntansi.

6.      Aspek hukum   yang   memberikan   legalisasi   atas   internet   sebagai   bagian   dari perdagangan atau bisnis usaha.

 

B.    Konvergensi Hukum Telematika

Konvergensi telematika sebagai sebuah fenomena telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia. Disamping itu, fenomena konvergensi telematika mengakibatkan paradigma pengaturan hukum yang ada harus mengikuti fenomena perubahan akibat perkembangan teknologi. Pada asumsi awal terdapat beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dianggap dapat merespon kebutuhan regulasi dari adanya fenomena konvergensi telematika, namun dalam perjalanannya isu akan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang konvergensi telematika mencuat di masyarakat. 

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

"Konvergensi telematika merupakan proses bersatunya teknologi-teknologi utama yang dikualifikasikan secara umum sebagai teknologi telekomunikasi atau komunikasi (communication) komputerisasi atau komputasi (computing); dan isi atau muatan (content)" (Angeline Lee, 2001).

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata. 

 

C.    Karakteristis dan Kerangka Hukum Telematika Di Indonesia

Karakteristik hukum telematika adalah sebagai berikut :

1.      Adanya data pribadi

2.      Adanya Haki

3.      Dilakukan dengan media informasi secara elektronik

4.      Tujuannya penyampai informasi/ transaksi

5.      Bisa One to Many, Many to One, One to One, Interaksi

6.      User : Pemerintah, perorangan dan badan hukum.

7.      Batas jarak, ruang dan waktu tidak menjadi kendala

KERANGKA HUKUM TELEMATIKA TERDIRI DARI :

Content, yakni keberadaan Isi ataupun substansi dari Data dan/atau Informasi itu sendiri yang merupakan input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages);

Computing, yakni keberadaan Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) yang merupakan jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi kedalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;

Communication, yakni keberadaan Sistem Komunikasi yang juga merupakan perwujudan dari sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.

Community, yakni keberadaan masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.

Keberadaan hukum sebagai suatu aturan (rule of law) adalah berbanding lurus dengan melihat sejauhmana pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.

 

Cyberlaw

Aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.

 

Lex Informatica

mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan- kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional.

Mefford : mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet".

Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.

 

PENGERTIAN CYBERNETIC ( Indonesia : Sibernetika )

Ø  Nobert Wiener (1945) (“Cybernetics “)

Cybernetics adalah " The study of control and communication in the

animal and the machine."

Ø  Alan Scrivener (2002) ( “'A Curriculum for Cybernetics and Systems

Theory.' )

Cybernetics adalah studi mengenai sistem yang bisa dipetakan menggunakan loops (berbagai putaran) atau susunan sistem putaran yang rumit dalam jaringan yang menjelaskan arus informasi.

Ø  Ludwig Bertalanffy (1960 )

Cybernetics adalah teori sistem pengontrol yang didasarkan pada komunikasi (penyampaian informasi) antara sistem dan lingkungan dan antar sistem, pengontrol (feedback) dari sistem berfungsi dengan memperhatikan lingkungan.

Kesimpulan :

Cybernetics adalah suatu sistem Pembelajaran untuk penyampaian

informasi dengan lingkungkan yang dapat    digambarkan sebagai : INPUT

=> PROSES => OUTPUT

 

 

Teori tentang cybernetic yaitu :

1.      Teori Landa

Cybernetic terdapat 2 macam proses pikir yaitu

Algoritmik : Secara Bertahap

heuristik          : Secara parsial ( devergen ) untuk mencapai tujuan

2.      Teori Pask dan Scott

Cybernetic terdapat 2 macam proses pikir yaitu Series          : hampir sama dengan Algoritmik

Wholist            : berpikir yang gambaran lengkap sebuah sistem informasi

 

Teori sibernetik sebagai teori belajar yang menekankan pada sistem informasi

yang akan dipelajari, yang dipelajari teori ini memandang manusia sebagai pengolahan informasi, pemikir, dan pencipta. Sehingga diasumsikan manusia mampu mengolah, menyimpan, dan mengorganisasikan informasi.

Teori ini berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Teori ini mementingkan sistem informasi dari pesan atau materi yang dipelajari.

Proses Pembelajaran Cybernetic telah mengelola Perkembangan konvergensi Telematika.

 

Hukum Internasional

Ø  PBB membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyiapkan kebijakan - kebijakan yang terkait dengan pembentukan hukum yang berkenaan dengan perdagangan internasional yaitu UNCITRAL ( United Nations Commision on International Trade Law).

Ø  UNCITRAL mengeluarkan Model Law on E-Commerce pada tahun 1996 dan Model Law on Electronic Signatures pada tahun 2001

UNCITRAL 2001 mengatakan bahwa Certification Service Provider (CSP) adalah person (orang) bukan legal entity. Dimana CSP memiliki tanggung jawab publik , dimana apabila tidak dilaksanakan dengan benar maka akan diminta pertanggungjawabannya oleh pemerintah.

 

Hukum Internasional Publik

1.      Yurisdiksi Pengatur

Kemampuan suatu negara untuk menerapkan ketentuan hukumnya

2.      Yurisdiksi Pemaksa

Ketentuan dimana suatu negara memiliki kekuasaan di bawah hukum internasional untuk mengatur hukum nasionalnya dan memaksakan yurisdiksi tersebut selama berada di wilayah teritorialnya

3.      Yurisdiksi terhadap Nasionalitas :

Pada dasarnya yurisdiksi ini tergantung pada kewarganegaraan atau seseorang yang berada dalam kekuasaan suatu negara.

 

 

Hukum Internasional Perdata

Yurisdiksi Teritorial

Pelaksanaan yurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta benda, orang, tindakan/peristiwa yang terjadi dalam wilayahnya

a.       Teritorial Objektif : negara akan menerapkan yurisdiksi terhadap pelanggaran yang diselesaikan dalam wilayah teritorialnya walaupun ada elemen-elemen dari pelanggaran tersebut yang di lakukan di negara asing

b.      Teritorial subjektif : Yurisdiksi yang diterapkan terhadap semua pelanggaran atau hal-hal yang terjadi dalam wilayah teritorial suatu negara, walaupun beberapa elemen atau penyelesaian di selesaikan di negara lain.

 

Telematika dalam Hukum Internasional

TELEMATIKA    LINTAS NEGARA

     Yuridiksi suatu Negara

kaidah hukum nasional yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing atau unsur-unsur yang melampaui batas-batas teritorial suatu negara didasarkan pada titik pertalian.

Tali Pertalian Primer :

Faktor-faktor yang menciptakan bahwa suatu hubungan menjadi hubungan HI

Terdiri dari :

a.       Kewarganegaraan

b.      Domisili

c.       Bendera Kapal

d.      Tempat Kediaman

e.       Tempat Kedudukan

f.        Pilihan hukum Internasional

Tali Pertalian Sukender:

Titik taut penentu yang menentukan hukum mana yang akan di berlakukan Terdiri dari :

a.       Tempat (situs) suatu benda

b.      Tempat perbuatan hukum di lakukan

c.       Tempat timbulnya akibat perbuatan Hukum

d.      Tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara/gugatan diajukan.

Tugas

1. Apa maksud dari Kebebasan Informasi yang bertanggung jawab dalam Telematika ? Jelaskan

2. Sebutkan Aspek dan Karakteristik Hukum Telematika !

3. Apakah Hukum Telematika sama dengan Cyber Law ? Jelaskan

4. Bagaimana Kedudukan Hukum Telematika Indonesia di dunia International ?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...