A.
Aspek Hukum Telematika
Perkembangan
dirasakan semakin akseleratif sehingga membawa trend baru yang ditandai oleh
konvergensi atau penggabungan teknologi informasi dan komunikasi yang
sebelumnya terpisah-pisah. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
selama dekade terakhir ini tak lepas dari meningkatnya kebutuhan masyarakat
dalam berkomunikasi.
Meningkatnya kebutuhan untuk berkomunikasi di masyarakat
menyebabkan perubahan signifikan terhadap cara-cara komunikasi konvensional
yang berujung dengan upaya-upaya menghadirkan berbagai media teknologi
informasi dan komunikasi yang semakin dan lebih konvergen. Hal ini tidak saja
mempengaruhi pertumbuhan bisnis dan industri telekomunikasi, namun juga bisnis
dan industri lain yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi yang mengalami
konvergensi, antara lain bisnis dan industri penyiaran dan teknologi informasi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT) dewasa ini membuat
arus globalisasi (politik, sosial, ekonomi, dan budaya) terasa semakin deras
mengalir ke seluruh penjuru dunia. Indonesia sebagai masyarakat dunia tidak
terlepas dari pengaruh arus globalisasi yang menghapus batas-batas ruang antarnegara,
juga menghapus batas jarak dan waktu sehingga menciptakan banyak perubahan di
tengah masyarakat Indonesia.
Aspek-aspek hukum telematika yaitu :
1.
Aspek hukum teknologi
komunikasi
2.
Aspek hukum media
3.
Aspek hukum teknologi
informatika
4.
Aspek hukum transaksi
elektronik
Melihat perkembangan trend konvergensi dan peranannya
yang semakin besar pengaruhnya bagi penunjang kegiatan ekonomi dan sosial dan
politik, dan untuk lebih dapat mengoptimalkan pemanfaatan konvergensi teknologi
informasi dan komunikasi ini, maka bangsa dan pemerintah Indonesia harus lebih
siap dan tanggap dalam merespons konvergensi teknologi informasi dan komunikasi
serta implikasi-implikasi yang dihadirkannya. Persiapan reaktif dan
proaktif-antisipatif perlu dilakukan dengan melakukan perubahan-perubahan,
salah satunya melalui perubahan regulasi.
Aspek Yuridis Lalu Lintas Internet
1.
Yurisdiksi hukum
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam
dunia maya itu.
2.
Landasan penggunaan internet
Sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Aspek hak milik intelektual di
mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta
berlaku di dalam dunia cyber
4.
Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing- masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung
sesuai dengan prinisip- prinsip keuangan atau akuntansi.
6.
Aspek hukum yang
memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
B. Konvergensi
Hukum Telematika
Konvergensi
telematika sebagai sebuah fenomena telah mengakibatkan terjadinya perubahan
dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia. Disamping itu, fenomena konvergensi
telematika mengakibatkan paradigma pengaturan hukum yang ada harus mengikuti
fenomena perubahan akibat perkembangan teknologi. Pada asumsi awal terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Telekomunikasi,
Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang dianggap dapat merespon kebutuhan regulasi dari adanya fenomena
konvergensi telematika, namun dalam perjalanannya isu akan kebutuhan peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur tentang konvergensi telematika mencuat
di masyarakat.
Hasil konvergensi
di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang
telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul
adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan
persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan
siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh
teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan
dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet
maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
"Konvergensi telematika merupakan proses bersatunya
teknologi-teknologi utama yang dikualifikasikan secara umum sebagai
teknologi telekomunikasi atau
komunikasi (communication) komputerisasi atau komputasi (computing); dan isi
atau muatan (content)" (Angeline Lee, 2001).
Pesatnya perkembangan
teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi
informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi
merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut
menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi
baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan,
misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via
Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya
perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak
cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun
dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi
masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan
realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan
siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Secara yuridis untuk
ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan,
sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal
yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan
siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan
hukum secara nyata.
C. Karakteristis
dan Kerangka Hukum Telematika Di Indonesia
Karakteristik hukum telematika adalah sebagai berikut :
1.
Adanya data pribadi
2.
Adanya Haki
3.
Dilakukan dengan media
informasi secara elektronik
4.
Tujuannya penyampai informasi/
transaksi
5.
Bisa One to Many, Many to One,
One to One, Interaksi
6.
User : Pemerintah, perorangan
dan badan hukum.
7.
Batas jarak, ruang dan waktu
tidak menjadi kendala
KERANGKA HUKUM TELEMATIKA TERDIRI DARI :
Content, yakni keberadaan Isi ataupun substansi dari
Data dan/atau Informasi itu sendiri yang merupakan input dan output dari
penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik, mencakup semua
bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik,
maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan
sebagai bentuk pesan (data messages);
Computing, yakni keberadaan Sistem Pengolah Informasi
yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) yang
merupakan jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang
efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan
perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi kedalam suatu bentuk
organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;
Communication, yakni keberadaan Sistem Komunikasi yang
juga merupakan perwujudan dari sistem keterhubungan (interconnection) dan
sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan
komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan
telekomunikasi.
Community, yakni keberadaan masyarakat berikut sistem
kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam
kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai
Pengguna dalam sistem tersebut.
Keberadaan hukum sebagai suatu aturan (rule of law)
adalah berbanding lurus dengan melihat sejauhmana pemamahan hukum dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Cyberlaw
Aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam
traksaksi-transaksi lewat Internet.
Lex Informatica
mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang
dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan- kebutuhan hukum (the legal
needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum
nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui
dalam transaksi perdagangan internasional.
Mefford : mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law)
sebagai ”Foundations of Law on the Internet".
Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam
traksaksi-transaksi lewat Internet.
PENGERTIAN CYBERNETIC ( Indonesia : Sibernetika )
Ø Nobert Wiener (1945) (“Cybernetics “)
Cybernetics adalah " The study of control and communication in
the
animal and the machine."
Ø Alan Scrivener (2002) ( “'A Curriculum for Cybernetics and Systems
Theory.' )
Cybernetics adalah studi mengenai sistem yang bisa dipetakan
menggunakan loops (berbagai putaran) atau susunan sistem putaran yang rumit
dalam jaringan yang menjelaskan arus informasi.
Ø Ludwig Bertalanffy (1960 )
Cybernetics adalah teori sistem pengontrol yang didasarkan pada
komunikasi (penyampaian informasi) antara sistem dan lingkungan dan antar
sistem, pengontrol (feedback) dari sistem berfungsi dengan memperhatikan
lingkungan.
Kesimpulan :
Cybernetics adalah suatu sistem Pembelajaran untuk penyampaian
informasi dengan lingkungkan yang dapat digambarkan sebagai : INPUT
=> PROSES => OUTPUT
Teori tentang cybernetic yaitu :
1.
Teori Landa
Cybernetic terdapat 2 macam proses pikir yaitu
Algoritmik : Secara Bertahap
heuristik : Secara
parsial ( devergen ) untuk mencapai tujuan
2.
Teori Pask dan Scott
Cybernetic terdapat 2 macam proses pikir yaitu Series : hampir sama dengan Algoritmik
Wholist : berpikir
yang gambaran lengkap sebuah sistem informasi
Teori sibernetik sebagai teori belajar yang menekankan pada sistem
informasi
yang akan dipelajari, yang dipelajari teori ini memandang manusia
sebagai pengolahan informasi, pemikir, dan pencipta. Sehingga diasumsikan
manusia mampu mengolah, menyimpan, dan mengorganisasikan informasi.
Teori ini berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan
informasi. Teori ini mementingkan sistem informasi dari pesan atau materi yang
dipelajari.
Proses Pembelajaran Cybernetic telah mengelola Perkembangan
konvergensi Telematika.
Hukum Internasional
Ø PBB membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyiapkan kebijakan -
kebijakan yang terkait dengan pembentukan hukum yang berkenaan dengan
perdagangan internasional yaitu UNCITRAL ( United Nations Commision on
International Trade Law).
Ø UNCITRAL mengeluarkan Model Law on E-Commerce pada tahun 1996 dan
Model Law on Electronic Signatures pada tahun 2001
UNCITRAL 2001 mengatakan bahwa Certification Service Provider (CSP)
adalah person (orang) bukan legal entity. Dimana CSP memiliki tanggung jawab
publik , dimana apabila tidak dilaksanakan dengan benar maka akan diminta
pertanggungjawabannya oleh pemerintah.
Hukum Internasional Publik
1.
Yurisdiksi Pengatur
Kemampuan suatu negara untuk menerapkan ketentuan
hukumnya
2.
Yurisdiksi Pemaksa
Ketentuan dimana suatu negara memiliki kekuasaan di
bawah hukum internasional untuk mengatur hukum nasionalnya dan memaksakan
yurisdiksi tersebut selama berada di wilayah teritorialnya
3.
Yurisdiksi terhadap
Nasionalitas :
Pada dasarnya yurisdiksi ini tergantung pada
kewarganegaraan atau seseorang yang berada dalam kekuasaan suatu negara.
Hukum Internasional
Perdata
Yurisdiksi Teritorial
Pelaksanaan yurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta benda,
orang, tindakan/peristiwa yang terjadi dalam wilayahnya
a.
Teritorial Objektif : negara
akan menerapkan yurisdiksi terhadap pelanggaran yang diselesaikan dalam wilayah
teritorialnya walaupun ada elemen-elemen dari pelanggaran tersebut yang di
lakukan di negara asing
b.
Teritorial subjektif :
Yurisdiksi yang diterapkan terhadap semua pelanggaran atau hal-hal yang terjadi
dalam wilayah teritorial suatu negara, walaupun beberapa elemen atau
penyelesaian di selesaikan di negara lain.
Telematika dalam Hukum
Internasional
TELEMATIKA LINTAS NEGARA
Yuridiksi suatu Negara
kaidah hukum nasional yang dimaksudkan untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang mengandung unsur asing atau unsur-unsur yang melampaui
batas-batas teritorial suatu negara didasarkan pada titik pertalian.
Tali Pertalian Primer :
Faktor-faktor yang menciptakan bahwa suatu hubungan menjadi hubungan
HI
Terdiri dari :
a.
Kewarganegaraan
b.
Domisili
c.
Bendera Kapal
d.
Tempat Kediaman
e.
Tempat Kedudukan
f.
Pilihan hukum Internasional
Tali Pertalian Sukender:
Titik taut penentu yang menentukan hukum mana yang akan di
berlakukan Terdiri dari :
a.
Tempat (situs) suatu benda
b.
Tempat perbuatan hukum di lakukan
c.
Tempat timbulnya akibat
perbuatan Hukum
d.
Tempat pelaksanaan
perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara/gugatan diajukan.
Tugas
1. Apa maksud dari Kebebasan Informasi yang bertanggung jawab dalam
Telematika ? Jelaskan
2. Sebutkan Aspek dan Karakteristik Hukum Telematika !
3. Apakah Hukum Telematika sama dengan Cyber Law ? Jelaskan
4. Bagaimana Kedudukan Hukum Telematika Indonesia di dunia
International ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar