Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 10

 


PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA

 

 

A.    Alat Bukti Data Elektronik

1.      Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo disebut dalam arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

2.      Subekti menyatakan bahwa membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang

3.      kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

4.      Andi Hamzah mendefinisakan pembuktian sebagai upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.

5.      M. Yahya Harahap, S.H., beranggapan bahwa yang dimaksud dengan pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran.

Dalam pasal 183 KUHAP dinyatakan sebagai berikut : “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Pasal 163 HIR yang menyebutkan bahwa: “ Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”

Pasal 1865 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: “ Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Dalam HIR (Herziene lnlands Reglemen) Pasal 294, yang isinya : “Seseorang tidak dapat dipidana kecuali bila hakim mendapat keyakinan alat-alat bukti yang sah”

 

 

B.     Sistem Pembuktian

Sistem pembuktian secara umum dibagi menjadi

1.      Conviction-in Time

2.      Sistem pembuktian conviction-in time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa,

3.      semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim.

4.      Conviction-Raisonee

5.      Dalam sistem inipun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian ini, faktor keyakinan hakim “dibatasi

6.      Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif

7.      Maksud dari pembuktian menurut undang-undang secara positif adalah untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak bersalah harus tunduk terhadap undang- undang. Proses pembuktian serta alat bukti yang diajukan diatur secara tegas dalam undang-undang.

8.      Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif

9.      disayaratkan adanya keyakinan hakim untuk menentukan apakah terdakwa bersalah ataukah tidak. Dalam sistem pembuktian ini alat-alat bukti diatur secara tegas oleh undang-undang, keyakinan pada diri hakim.

Hukum pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak berlakunya het Herzeine Indonesisch Reglement (HIR) dahulu yang saat ini disebut dengan KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara terbatas (negtief wettelijk bewisjstheorie).

sebagai intinya, yang dirumuskan dalam pasal 183 KUHAP, dapat disimpulkan pokok-pokoknya adalah:

1.      Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana.

2.      Syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Sebenarnya, pembuktian dilakukan untuk memutus perkara in casu perkara pidana, dan bukan semata-mata menjatuhkan perkara pidana. Sebab, untuk menjatuhkan pidana masih diperlukan lagi syarat terbuktinya kesalahan terdakwa melakukan tindakan pidana.

 

 

C.    Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti

keberadaan bukti elektronik meskipun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan alat bukti yang berada didalam pasal 184 KUHAP , telah diatur antara lain :

1.      Dalam KUHAP dapat ditemukan beberapa alat bukti  yang tertera yaitu : alat bukti surat , keterangan ahli dan petunjuk.

2.      Pasal 15 jo Pasal 12 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyatakan bahwa Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dan Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

3.      UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Alat bukti elektronik (electronic evidence) adalah berupa dokumen elektronik dan informasi elektronik yang merupakan hasil produksi dari alat - alat elektronik, yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti, dan hanya dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

4.      Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

 

Paling tidak ada dua hal yang dapat dijadikan panduan untuk menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kejahatan computer , yaitu :

1.      Adanya pola yang relative sama dalam melakukan tindak pidana dengan menggunakan computer.

2.      Adanya penyesuaian antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain.

3.      Keamanan sebagai suatu yang mutlak sehingga keamanan suatu sistem merupakan suatu keharusan. Pengembangan keamanan sistem informasi antara lain tanda tangan digital ( digital signature ) , penyandian ( enkripsi ) , secure sistem language (SSL).

Dalam pengungkapan suatu perkara pidana , paling tidak ada tigah hal yang tidak dapat dipisahkan karena menyangkut keabsahan atau kevalidan suatu putusan pengadilan, antara lain :

1.                  Sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara

2.                  Alat bukti dan kekuatan pembuktian

3.                  Barang bukti yang memperkuat alat bukti yang dihadirkan didalam sidang pengadilan.

Keabsahan alat bukti terhadap tindak pidana telematika sebagai Alat Bukti Perluasan alat bukti Hukum acara dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.       Keterangan Saksi

Dalam tindak pidana telematika , khusus tindak pidana computer kemungkinan ditemukan saksi yang mengetahui kapan dan bagaimana pelaku melakukan tindak pidana sangat sulit, karena seorang saksi adalah orang yang melihat , mendengar atau mengalami sendiri suatu tindak pidana tersebut, sementara dalam tindak pidana telematika , pelaku biasanya melakukan aksinya seorang diri , Privacy bagi pelaku merupakan satu hal biasanyanya diperhatikan oleh pelaku tersebut. Untuk memperoleh keterangan saksi dalam kasus tindak pidana telematika biasanya diperoleh dari orang yang berada disekitarnya yang mempunyai perhuhungan keahlian yang sama misalnya anggota kelompok diskusi via internet, Dalam hukum acara kita dikenal testimoniun de auditu atau hearsay evidence, dimana keterangan saksi diperoleh atau didapat dari orang lain secara tidak langsung. Walaupun keterangan tersebut tidak dapat disebut sebagai alat bukti namun keterangan tersebut dapat memperkuat keyakinan hakim sebelum memutuskan putusan.

2.      Keterangan ahli

Keterangan ahli adalah keterangan dari seorang ahli yang dinyatakan didepan sidang pengadilan, dalam kejahatan telematika sangat penting mengingat di Indonesia saat ini yang menguasai teknologi informasi masih sedikit sekali karean keterangan seorang ahli telematika yang nantinya akan mengungkapkan kebenaran bersifat teknis.

3.      Alat bukti Surat

Alat bukti surat dalam sebuah sistem computer yang telah disertifikasi akan ada 2 kategori . Bila sebuah sistem telah disertifikasi oleh Badan yang berwenang , hasil print out computer dapat dipercayai keautentikannya. /sebagai contoh : hasil print transfer internet banking. Bukti Sertifikasi dari badan yang berwenang tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat karena dibuat oleh, dan atau pejabat yang berwenang, Namun pembuktian lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas masih dibutuhkan keterangan ahli lebih lanjut.

 

Tiga kategori besar sumber bukti digital, yaitu :

1.      Open Computer Systems

·         Perangkat-perangkat yang masuk dalam kategori jenis ini adalah yang umum di sebut dengan perangkat komputer. Sistem yang memiliki media penyimpanan, keyboard, monitor, dan pernak-pernik yang biasanya ada di dalam komputer masuk dalam kategori ini. Seperti misalnya laptop, desktop, server, dan perangkat-perangkat sejenis lain.

·         Perangkat yang memiliki sistem media penyimpanan yang kian membesar dari waktu ke waktu ini merupakan sumber yang kaya akan bukti-bukti digital. Sebuah file yang sederhana saja pada sistem ini dapat mengandung informasi yang cukup banyak dan berguna bagi proses investigasi.

Contohnya detail seperti kapan file tersebut dibuat, siapa pembuatnya, seberapa sering file tersebut di akses, dan informasi lainnya semua merupakan informasi penting.

2.      Communication Systems

·         Sistem telepon tradisional, komunikasi wireless, Internet, jaringan komunikasi data, merupakan salah satu sumber bukti digital yang masuk dalam kategori ini.

Sebagai contoh, jaringan Internet membawa pesan-pesan dari seluruh dunia melalui e-mail. Kapan waktu pengiriman e-mail ini, siapa yang mengirimnya, melalui mana si pengirim mengirim, apa isi dari e-mail tersebut merupakan bukti digital yang amat sangat penting dalam investigasi.

3.      Embedded Computer Systems

Perangkat telepon bergerak (ponsel), personal digital assistant (PDA), smart card, dan perangkat-perangkat lain yang tidak dapat disebut komputer tapi memiliki sistem komputer dalam bekerjanya dapat digolongkan dalam kategori ini.

 

D.    Otentiksasi Alat Bukti Elektronik

Otentisitas Informasi (trustworthy) merupakan Suatu sistem elektronik hanya dapat dipercaya apabila sistem tersebut dapat dipertanggung-jawabkan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh para profesional yang terkait/mempunyai kemampuan untuk itu (tehnikal, manajemen dan hukum), sehingga ia dapat dikatakan handal dan aman serta bekerja sebagaimana mestinya (working properly).

Dalam Otentisitas informasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bertanggung jawab: apabila sistem elektronik tsb jelas keberadaan indentitas subyek hukumnya sebagai Pelaku Usaha (Pengembang dan/atau Penyelenggara).

2.      Handal: apabila sistem elektronik tersebut secara tehnikal telah dibuat sesuai perencanaan/pengimplementasiannya dengan peruntukannya.

3.      Aman apabila sistem tersebut telah mengembangkan sistem keamanan elektronik yang sesuai dan/atau dapat dijamin oleh si penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Pemungkiran Data Elektronik sebagai Alat Bukti

·         Mungkir/ingkar adalah hak setiap orang jika memang bukan ia pelakunya, tetapi adalah suatu “kebohongan” atau “keterangan palsu” bahkan indikasi “penipuan” jika memang ia pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap informasi tersebut. Pihak lain mempunyai hak untuk tidak mengakui namun ia harus mematuhi jika pemeriksaan dimuka pengadilan menyatakan hal tersebut valid.

·         UU ITE telah memberikan tempat agar suatu informasi elektronik dapat diterima, dan memberikan prosedur tertentu untuk pedoman bagi hakim dalam pemeriksaan dan pembuktian. Jika telah ada UU yang menerima keberadaan sistem security secara baik maka sepanjang tidak dapat dibuktikan lain Subyek Hukum yang tercatat oleh sistem tidak dapat menampiknya karena telah “dianggap” sebagai pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut. Bila suatu informasi elektronik tersebut dapat dibuktikan oleh pihak lain tentang otentisasinya dan kebenarannya , maka informasi elektronik tersebut menjadi hal yang tidak dapat dipungkiri ( non- repudiation ) oleh pelakunya.

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana (korupsi, money laundering & terorisme) juga dapat diperoleh dari:

·         Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

·         Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”

 

Tugas

1.      Jelaskan Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik di Indonesia bila dikaitkan dengan hukum acara ?

2.      Jelaskan tentang Otentisasi Bukti Elektronik dan apakah bukti elektronik

3.      dapat dipungkiri oleh Pelakunya ?

4.      Bagaimana keterkaitan pembuktian Informasi Elektronik dalam sistem pembuktian di Indonesia (Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif) ?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...