PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA
A.
Alat Bukti Data Elektronik
1. Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo disebut dalam arti yuridis yaitu
memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
2. Subekti menyatakan bahwa membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang
3. kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
persengketaan.
4. Andi Hamzah mendefinisakan pembuktian sebagai upaya mendapatkan
keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh
suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta
dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
5. M. Yahya Harahap, S.H., beranggapan bahwa yang dimaksud dengan pembuktian
adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan
mempertahankan kebenaran.
Dalam pasal 183 KUHAP dinyatakan sebagai berikut : “
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya”.
Pasal 163 HIR yang menyebutkan bahwa: “ Barangsiapa,
yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk
menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu
harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Pasal 1865 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: “ Setiap
orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan
haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu
peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Dalam
HIR (Herziene lnlands Reglemen) Pasal 294, yang isinya : “Seseorang tidak dapat
dipidana kecuali bila hakim mendapat keyakinan alat-alat bukti yang sah”
B.
Sistem Pembuktian
Sistem
pembuktian secara umum dibagi menjadi
1. Conviction-in
Time
2. Sistem
pembuktian conviction-in time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa,
3. semata-mata
ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim.
4. Conviction-Raisonee
5. Dalam
sistem inipun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting
dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian
ini, faktor keyakinan hakim “dibatasi
6. Pembuktian
Menurut Undang-Undang Secara Positif
7. Maksud
dari pembuktian menurut undang-undang secara positif adalah untuk membuktikan
terdakwa bersalah atau tidak bersalah harus tunduk terhadap undang- undang.
Proses pembuktian serta alat bukti yang diajukan diatur secara tegas dalam
undang-undang.
8. Pembuktian
Menurut Undang-Undang Secara Negatif
9. disayaratkan
adanya keyakinan hakim untuk menentukan apakah terdakwa bersalah ataukah tidak.
Dalam sistem pembuktian ini alat-alat bukti diatur secara tegas oleh
undang-undang, keyakinan pada diri hakim.
Hukum
pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak berlakunya het Herzeine
Indonesisch Reglement (HIR) dahulu yang saat ini disebut dengan KUHAP menganut
sistem pembuktian menurut undang-undang secara terbatas (negtief wettelijk
bewisjstheorie).
sebagai
intinya, yang dirumuskan dalam pasal 183 KUHAP, dapat disimpulkan pokok-pokoknya
adalah:
1. Tujuan
akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat
pembuktian dapat menjatuhkan pidana.
2. Syarat
tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Sebenarnya, pembuktian
dilakukan untuk memutus perkara in casu perkara pidana, dan bukan semata-mata
menjatuhkan perkara pidana. Sebab, untuk menjatuhkan pidana masih diperlukan
lagi syarat terbuktinya kesalahan terdakwa melakukan tindakan pidana.
C.
Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti
keberadaan
bukti elektronik meskipun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan alat
bukti yang berada didalam pasal 184 KUHAP , telah diatur antara lain :
1. Dalam
KUHAP dapat ditemukan beberapa alat bukti
yang tertera yaitu : alat bukti surat , keterangan ahli dan petunjuk.
2. Pasal
15 jo Pasal 12 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyatakan bahwa
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dan
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya
sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti yang sah.
3. UU No.
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Alat
bukti elektronik (electronic evidence) adalah berupa dokumen elektronik dan
informasi elektronik yang merupakan hasil produksi dari alat - alat elektronik,
yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti, dan hanya dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Pasal 5
UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
Paling tidak ada dua hal yang dapat dijadikan panduan
untuk menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kejahatan computer ,
yaitu :
1. Adanya
pola yang relative sama dalam melakukan tindak pidana dengan menggunakan computer.
2. Adanya
penyesuaian antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain.
3. Keamanan
sebagai suatu yang mutlak sehingga keamanan suatu sistem merupakan suatu
keharusan. Pengembangan keamanan sistem informasi antara lain tanda tangan
digital ( digital signature ) , penyandian ( enkripsi ) , secure sistem
language (SSL).
Dalam
pengungkapan suatu perkara pidana , paling tidak ada tigah hal yang tidak dapat
dipisahkan karena menyangkut keabsahan atau kevalidan suatu putusan pengadilan,
antara lain :
1.
Sistem pembuktian yang dianut dalam hukum
acara
2.
Alat bukti dan kekuatan pembuktian
3.
Barang bukti yang memperkuat alat bukti
yang dihadirkan didalam sidang pengadilan.
Keabsahan
alat bukti terhadap tindak pidana telematika sebagai Alat Bukti Perluasan alat
bukti Hukum acara dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Keterangan Saksi
Dalam
tindak pidana telematika , khusus tindak pidana computer kemungkinan ditemukan
saksi yang mengetahui kapan dan bagaimana pelaku melakukan tindak pidana sangat
sulit, karena seorang saksi adalah orang yang melihat , mendengar atau
mengalami sendiri suatu tindak pidana tersebut, sementara dalam tindak pidana
telematika , pelaku biasanya melakukan aksinya seorang diri , Privacy bagi
pelaku merupakan satu hal biasanyanya diperhatikan oleh pelaku tersebut. Untuk
memperoleh keterangan saksi dalam kasus tindak pidana telematika biasanya
diperoleh dari orang yang berada disekitarnya yang mempunyai perhuhungan
keahlian yang sama misalnya anggota kelompok diskusi via internet, Dalam hukum
acara kita dikenal testimoniun de auditu atau hearsay evidence, dimana keterangan
saksi diperoleh atau didapat dari orang lain secara tidak langsung. Walaupun
keterangan tersebut tidak dapat disebut sebagai alat bukti namun keterangan
tersebut dapat memperkuat keyakinan hakim sebelum memutuskan putusan.
2. Keterangan
ahli
Keterangan
ahli adalah keterangan dari seorang ahli yang dinyatakan didepan sidang
pengadilan, dalam kejahatan telematika sangat penting mengingat di Indonesia
saat ini yang menguasai teknologi informasi masih sedikit sekali karean
keterangan seorang ahli telematika yang nantinya akan mengungkapkan kebenaran
bersifat teknis.
3. Alat
bukti Surat
Alat
bukti surat dalam sebuah sistem computer yang telah disertifikasi akan ada 2
kategori . Bila sebuah sistem telah disertifikasi oleh Badan yang berwenang ,
hasil print out computer dapat dipercayai keautentikannya. /sebagai contoh :
hasil print transfer internet banking. Bukti Sertifikasi dari badan yang
berwenang tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat karena dibuat
oleh, dan atau pejabat yang berwenang, Namun pembuktian lebih lanjut mengenai
hal tersebut diatas masih dibutuhkan keterangan ahli lebih lanjut.
Tiga
kategori besar sumber bukti digital, yaitu :
1. Open
Computer Systems
·
Perangkat-perangkat yang masuk dalam
kategori jenis ini adalah yang umum di sebut dengan perangkat komputer. Sistem
yang memiliki media penyimpanan, keyboard, monitor, dan pernak-pernik yang
biasanya ada di dalam komputer masuk dalam kategori ini. Seperti misalnya
laptop, desktop, server, dan perangkat-perangkat sejenis lain.
·
Perangkat yang memiliki sistem media
penyimpanan yang kian membesar dari waktu ke waktu ini merupakan sumber yang
kaya akan bukti-bukti digital. Sebuah file yang sederhana saja pada sistem ini
dapat mengandung informasi yang cukup banyak dan berguna bagi proses
investigasi.
Contohnya
detail seperti kapan file tersebut dibuat, siapa pembuatnya, seberapa sering
file tersebut di akses, dan informasi lainnya semua merupakan informasi
penting.
2. Communication
Systems
·
Sistem telepon tradisional, komunikasi
wireless, Internet, jaringan komunikasi data, merupakan salah satu sumber bukti
digital yang masuk dalam kategori ini.
Sebagai
contoh, jaringan Internet membawa pesan-pesan dari seluruh dunia melalui
e-mail. Kapan waktu pengiriman e-mail ini, siapa yang mengirimnya, melalui mana
si pengirim mengirim, apa isi dari e-mail tersebut merupakan bukti digital yang
amat sangat penting dalam investigasi.
3. Embedded
Computer Systems
Perangkat
telepon bergerak (ponsel), personal digital assistant (PDA), smart card, dan
perangkat-perangkat lain yang tidak dapat disebut komputer tapi memiliki sistem
komputer dalam bekerjanya dapat digolongkan dalam kategori ini.
D.
Otentiksasi Alat Bukti Elektronik
Otentisitas
Informasi (trustworthy) merupakan Suatu sistem elektronik hanya dapat dipercaya
apabila sistem tersebut dapat dipertanggung-jawabkan dan telah dilakukan
pemeriksaan oleh para profesional yang terkait/mempunyai kemampuan untuk itu
(tehnikal, manajemen dan hukum), sehingga ia dapat dikatakan handal dan aman
serta bekerja sebagaimana mestinya (working properly).
Dalam
Otentisitas informasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung
jawab: apabila sistem elektronik tsb jelas keberadaan indentitas subyek hukumnya
sebagai Pelaku Usaha (Pengembang dan/atau Penyelenggara).
2. Handal:
apabila sistem elektronik tersebut secara tehnikal telah dibuat sesuai
perencanaan/pengimplementasiannya dengan peruntukannya.
3. Aman
apabila sistem tersebut telah mengembangkan sistem keamanan elektronik yang
sesuai dan/atau dapat dijamin oleh si penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Pemungkiran Data
Elektronik sebagai Alat Bukti
·
Mungkir/ingkar adalah hak
setiap orang jika memang bukan ia pelakunya, tetapi adalah suatu “kebohongan”
atau “keterangan palsu” bahkan indikasi “penipuan” jika memang ia pihak yang
seharusnya bertanggungjawab terhadap informasi tersebut. Pihak lain mempunyai
hak untuk tidak mengakui namun ia harus mematuhi jika pemeriksaan dimuka
pengadilan menyatakan hal tersebut valid.
·
UU ITE telah memberikan
tempat agar suatu informasi elektronik dapat diterima, dan memberikan prosedur
tertentu untuk pedoman bagi hakim dalam pemeriksaan dan pembuktian. Jika telah
ada UU yang menerima keberadaan sistem security secara baik maka sepanjang
tidak dapat dibuktikan lain Subyek Hukum yang tercatat oleh sistem tidak dapat
menampiknya karena telah “dianggap” sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
informasi tersebut. Bila suatu informasi elektronik tersebut dapat dibuktikan
oleh pihak lain tentang otentisasinya dan kebenarannya , maka informasi
elektronik tersebut menjadi hal yang tidak dapat dipungkiri ( non- repudiation
) oleh pelakunya.
Alat
bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat
(2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk
tindak pidana (korupsi, money laundering & terorisme) juga dapat diperoleh
dari:
·
Alat bukti lain yang
berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
·
Dokumen, yakni setiap
rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang
dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik,
yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,
atau perforasi yang memiliki makna.”
Tugas
1. Jelaskan
Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik di Indonesia bila dikaitkan
dengan hukum acara ?
2. Jelaskan
tentang Otentisasi Bukti Elektronik dan apakah bukti elektronik
3. dapat
dipungkiri oleh Pelakunya ?
4. Bagaimana
keterkaitan pembuktian Informasi Elektronik dalam sistem pembuktian di
Indonesia (Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif) ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar