RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
A.
Identitas Mata Kuliah
1.
Nama Program Studi : Ilmu
Hukum S-1
2.
Nama dan Kode Mata Kuliah : Hukum Telematika
3.
Semester : 4
4.
SKS :
2 SKS
5.
Nama Dosen Pengampu : Bima Guntara, S.H., M.H.
Imma Rahmani Hasanah, S.H., M.H.
B.
Capaian Pembelajaran Lulusan
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
(S1)
2.
Berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan
peradaban berdasarkan Pancasila; (S3)
3.
Mampu menerapkan pemikiran
logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau
implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
(KU1)
4.
Mampu menguasai dengan baik atas hukum dan
sistem hukum Indonesia; (P1)
5.
Menguasai
pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang
hukum;
(P5)
6.
Mampu mengambil
keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian
analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; (KU3)
C.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu
menguasai Teori Hukum Telematika untuk, melahirkan
konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang
baru,Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi
digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
D.
Deskripsi Rencana Pembelajaran
|
Minggu Ke |
Pertemuan Ke |
Teknik Pembelajaran (Daring/Luring) |
Kemampuan akhir yang diharapkan |
Bahan Kajian (Materi) |
Metode Pembelajaran |
Alokasi Waktu |
Pengalaman Pembelajaran |
Penilaian |
|
|
|||
|
Kriteria/ Indikator |
Bentuk/ Teknik |
Bobot |
|
|
|||||||||
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
|
|
|
|
1 |
1 |
LURING |
Mahasiswa mampu menguraikan dan
memahami secara umum Hukum Telematika |
Pengantar Hukum Telematika Pengertian , fungsi
Ruang Lingkup, dan kedudukan
Hukum Telematika |
1. Metoda contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Menyimak, mengerjakan tugas meresume hasil materi yang
telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami secara umum Hukum
Telematika |
Unjuk Kerja |
2% |
|
|
|
|
2 |
2 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami Dasar – Dasar Hukum Telematika |
Dasar – Dasar Hukum Telematika -
Perkembangan
Teknologi Telematika -
Pengaruh
Teknologi Terhadap Hukum di Indonesia. -
Urgensi
Hukum Telematika |
1. Media : contextual instruction 2. Media : : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami Dasar
– Dasar Hukum Telematika |
Unjuk Kerja |
3% |
|
|
|
|
|||||||||||||
|
3 |
3 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia |
Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia -
Aspek
Hukum Telematika -
Konvergensi
Hukum Telematika - Karakteristis dan Kerangka Hukum Telematika Di
Indonesia |
1. Metoda :
contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya
hasil materi yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami Kedudukan
Hukum Telematika Di Indonesia |
Unjuk Kerja |
3% |
|
|
|
|
4 |
4 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami Hukum Teknologi Telekomunikasi |
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi -
Pengantar
Telekomunikas -
Regulasi
Telekomunikasi di Indonesia - Konvergensi Telekomunikasi dalam Telematika |
1. Metoda :
contextual instruction 2.
Media :kelas, komputer, LCD, whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya
hasil materi yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami Hukum
Teknologi Telekomunikasi |
Unjuk Kerja |
4% |
|
|
|
|
|||||||||||||
|
5 |
5 |
LURING |
Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami aspek
hukum media dan komunikasi masa |
ASPEK HUKUM MEDIA DAN KOMUNIKASI MASA - Pengantar Media sebagai Sarana Telematika - Ruang lingkung Hukum Media : UU Penyiaran dan UU Pers - Konvergensi Hukum Media dalam Telematika -
Dokumentasi
dan Kearsipan dalam Telematika |
1. Media
: contextual
instruction 2. Media
: : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web, 2 buah buku teks, loose leaf dan
lembar tugas |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan
dan memahami aspek hukum media dan
komunikasi masa
|
Unjuk Kerja |
7% |
|
|
|
|
6 |
6 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami aspek Hukum Teknologi Informasi |
ASPEK HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI - Pengertian Teknologi Informasi - Dokumen dan data Elektronik - Nilai hukum Data Elektronik - Pembuktian Data Elektronik - Aspek Etika Teknologi Informasi |
1.
Media : contextual
instruction 2.
Media
: kelas, komputer, LCD, whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami aspek Hukum Teknologi Informasi |
Unjuk Kerja |
3% |
|
|
|
|
|||||||||||||
|
7 |
7 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami peranan dunia maya internet dalam telematika |
DUNIA MAYA / MAYAPADA / SIBER INTERNET - Pengantar Internet - Ruang Siber / Cyberspace - Dunia Maya - Transaksi Elektronik |
1. Metoda :: contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya
hasil materi yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami
peranan dunia maya internet dalam telematika |
Unjuk Kerja |
4% |
|
|
|
|
|
UJIAN
TENGAH SEMESTER |
||||||||||||
|
8 |
8 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami UU ITE |
UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - Latar Belakang terbentuknya UU ITE - Urgensi UU ITE -
Pengaturan
dalam UU ITE |
1. Metoda :
contextual instruction 2.
Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami UU
ITE. |
Unjuk Kerja |
4% |
|
|
|
|
|||||||||||||
|
9 |
9 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami UU ITE |
UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - Alat Bukti Elektronik - Tanda tangan digital - Perbuatan di larang UU ITE -
Pidana
UU ITE |
1. Metoda :
contextual instruction 2.
Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami UU ITE. |
Unjuk Kerja |
8% |
|
|
|
|
10 |
10 |
LURING |
Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA |
PEMBUKTIAN DALAM
TELEMATIKA -
Alat Bukti Data Elektronik -
Sistem Pembuktian -
Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti -
Otentiksasi Alat Bukti Elektronik |
1. Metoda : contextual
instruction 2. Media
: kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami PEMBUKTIAN
DALAM TELEMATIKA |
Unjuk Kerja |
4% |
|
|
|
|
|||||||||||||
|
11 |
11 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA TELEMATIKA |
TINDAK PIDANA TELEMATIKA -
Dampak
telematika di Indonesia -
Kejahatan
dalam Telematika -
Peranan
Komputer dalam Telematika - Konvergensi Tindak Pidana Telematika |
1. Metoda : contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya
hasil materi yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami TINDAK
PIDANA TELEMATIKA |
Unjuk Kerja |
4% |
|
||
|
12 |
|
||||||||||||
|
12 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KUHP |
TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DALAM KUHP -
Tindak
Pidana Dunia Maya -
Pengaturan
Tindak Pidana dalam ITE - Tindak Pidana Dunia Maya dalam KUHP |
1.
Metoda small
group discussion 2.
Media
: kelas, komputer, LCD, whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami TINDAK
PIDANA CYBER CRIME DALAM KUHP |
Unjuk Kerja |
4% |
|
|
||
|
13 |
13 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI |
PERLINDUNGAN
PRIVACY DATA
DAN HAK PRIBADI DALAM TELEMATIKA -
Pengantar
Privacy dalam Hukum -
Perlindungan
hukum Privacy -
Pelanggaran
Privacy dalam Telematika - Data hak Pribadi |
1.
Metoda : contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi
yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami PERLINDUNGAN
PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI DALAM TELEMATIKA |
Unjuk Kerja |
4% |
|
||
|
14 |
|
||||||||||||
|
14 |
LURING |
Mahasiswa mampu
menguraikan dan memahami ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE |
ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE -
Pengantar
Ecommerce. -
Pengaturan
Ecommerce. -
Resiko
Ecommerce -
Permasalahan
Hukum dalam Ecommerce |
1.
Metoda : contextual instruction 2. Media : kelas, komputer, LCD,
whiteboard, web |
2X50 Menit |
Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya
hasil materi yang telah diberikan. |
mampu menguraikan dan memahami ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE |
Unjuk Kerja |
5% |
|
|||
|
|
UJIAN AKHIR SEMESTER |
|
|||||||||||
|
|||||||||||||
E.
Referensi
1.
Dikdik
M. Arief Mansur dan Alitaris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi
Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005
2.
Edmon
Makarim, Kompilasi
Hukum Telematika, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2004
3.
Edmon Makrim, Pengantar Hukum Telematika, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2005
4.
Judhariksawan,
Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta, 2005
5.
Maskun,
Kejahatan Siber (Cybercrime) Suatu Pengantar, Prenada Kencana, Jakarta,
2013
|
Ketua Kelompok Bidang Keahlian |
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pengajaran |
Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 |
||
|
Bima Guntara. S.H.,
M.H. NIDN. 0429019001 |
Edi Sofwan, S.H.I., M.H. NIDN. 0415058503 |
Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H. NIDN. 0430128302 |


