Selasa, 04 Maret 2025

RPS

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER

 

A.   Identitas Mata Kuliah

1.   Nama Program Studi                      : Ilmu Hukum S-1

2.   Nama dan Kode Mata Kuliah        : Hukum Telematika

3.    Semester                                          : 4

4.   SKS                                                    : 2 SKS

5.   Nama Dosen Pengampu                : Bima Guntara, S.H., M.H.

                                                             Imma Rahmani Hasanah, S.H., M.H.

                                                

B.   Capaian Pembelajaran Lulusan

1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; (S1)

2.    Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (S3)

3.    Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; (KU1)

4.    Mampu menguasai dengan baik atas hukum dan sistem hukum Indonesia; (P1)

5.    Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum; (P5)

6.    Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; (KU3)

 

C.   Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai Teori Hukum Telematika untuk, melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru,Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.

 

 

D.   Deskripsi Rencana Pembelajaran

 

Minggu Ke

Pertemuan

Ke

Teknik Pembelajaran

(Daring/Luring)

Kemampuan akhir yang diharapkan

Bahan Kajian (Materi)

Metode Pembelajaran

Alokasi Waktu

Pengalaman Pembelajaran

Penilaian

 

 

Kriteria/ Indikator

Bentuk/ Teknik

Bobot

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

 

 

1

1

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami secara umum Hukum Telematika

 

Pengantar Hukum Telematika

Pengertian , fungsi  Ruang Lingkup, dan kedudukan  Hukum Telematika

1.  Metoda contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Menyimak, mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami secara umum Hukum Telematika

Unjuk Kerja

2%

 

 

2

2

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami Dasar – Dasar Hukum Telematika

Dasar – Dasar Hukum Telematika

-     Perkembangan Teknologi  Telematika

-     Pengaruh Teknologi Terhadap Hukum di Indonesia.

-     Urgensi Hukum Telematika

 

1.  Media : contextual instruction

2.  Media : : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami Dasar – Dasar Hukum Telematika

 

 

Unjuk Kerja

3%

 

 

 

3

3

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia

 

 

Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia

-      Aspek Hukum Telematika

-      Konvergensi Hukum Telematika

-      Karakteristis dan Kerangka Hukum Telematika Di Indonesia

1.  Metoda :

contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami Kedudukan Hukum Telematika Di Indonesia

 

Unjuk Kerja

3%

 

 

4

4

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami Hukum Teknologi Telekomunikasi

 

Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi

-      Pengantar Telekomunikas

-      Regulasi Telekomunikasi di Indonesia

-      Konvergensi Telekomunikasi dalam Telematika

1.   Metoda :

contextual instruction

2.   Media :kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami Hukum Teknologi Telekomunikasi

Unjuk Kerja

4%

 

 

 

5

5

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami aspek hukum media dan komunikasi masa

ASPEK HUKUM MEDIA DAN KOMUNIKASI MASA

-       Pengantar Media sebagai Sarana Telematika

-       Ruang lingkung Hukum Media : UU Penyiaran  dan UU Pers

-       Konvergensi Hukum Media dalam Telematika

-       Dokumentasi dan Kearsipan dalam Telematika

1.  Media :

contextual instruction

2.  Media : : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web, 2 buah buku teks, loose leaf dan lembar tugas

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami aspek hukum media dan komunikasi masa

 

Unjuk Kerja

7%

 

 

6

6

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami  aspek Hukum Teknologi Informasi

 

ASPEK HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

-       Pengertian Teknologi Informasi

-       Dokumen dan data Elektronik

-       Nilai hukum Data Elektronik

-       Pembuktian Data Elektronik

-       Aspek Etika Teknologi Informasi

 

1.     Media :

contextual instruction

2.     Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami aspek Hukum Teknologi Informasi

Unjuk Kerja

3%

 

 

 

7

7

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami peranan dunia maya internet dalam telematika

 

DUNIA MAYA / MAYAPADA / SIBER INTERNET

-       Pengantar Internet

-       Ruang Siber / Cyberspace

-       Dunia Maya

-       Transaksi Elektronik

 

 

1.  Metoda ::

contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami  peranan dunia maya internet dalam telematika

 

Unjuk Kerja

4%

 

 

 

 

 

UJIAN TENGAH SEMESTER

 

8

 

8

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami UU ITE

 

UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

-       Latar Belakang terbentuknya UU ITE

-       Urgensi UU ITE

-       Pengaturan dalam UU ITE

1.  Metoda :

contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami UU ITE.

Unjuk Kerja

4%

 

 

 

9

 

9

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami UU ITE

 

UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

-       Alat Bukti Elektronik

-       Tanda tangan digital

-       Perbuatan di larang UU ITE

-       Pidana UU ITE

1.  Metoda :

contextual instruction

2.   Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami UU ITE.

Unjuk Kerja

8%

 

 

10

 

 

10

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA

 

PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA

-     Alat Bukti Data Elektronik

-     Sistem Pembuktian

-     Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti

-     Otentiksasi Alat Bukti Elektronik

 

1.  Metoda :

contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami PEMBUKTIAN DALAM TELEMATIKA

 

Unjuk Kerja

4%

 

 

 

11

11

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA TELEMATIKA

 

 

TINDAK PIDANA TELEMATIKA

-      Dampak telematika di Indonesia

-      Kejahatan dalam Telematika

-      Peranan Komputer dalam Telematika

-      Konvergensi Tindak Pidana Telematika

1.  Metoda :

contextual instruction

2.  Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA TELEMATIKA

 

 

Unjuk Kerja

4%

 

12

 

 

12

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KUHP

 

 

TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DALAM KUHP

-      Tindak Pidana Dunia Maya

-      Pengaturan Tindak Pidana dalam ITE

-      Tindak Pidana Dunia Maya dalam KUHP

1.   Metoda small group discussion

2.   Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

 

2X50 Menit

Mendengarkan, mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KUHP

 

 

Unjuk Kerja

4%

 

 

13

13

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI
DALAM TELEMATIKA

 

 

PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI  DALAM TELEMATIKA

-     Pengantar Privacy dalam Hukum

-     Perlindungan hukum Privacy

-     Pelanggaran Privacy dalam Telematika

-     Data hak Pribadi

1.    Metoda :

contextual instruction

2.    Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mendengarkan, , mengerjakan tugas meresume hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI  DALAM TELEMATIKA

 

 

Unjuk Kerja

4%

 

 

14

 

14

LURING

Mahasiswa mampu menguraikan dan memahami ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE

 

 

ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE

-      Pengantar Ecommerce.

-      Pengaturan Ecommerce.

-      Resiko Ecommerce

-      Permasalahan Hukum dalam Ecommerce

1.   Metoda :

contextual instruction

2.   Media : kelas, komputer, LCD, whiteboard, web

2X50 Menit

Mengerjakan tugas meresume beserta contoh-contohnya hasil materi yang telah diberikan.

mampu menguraikan dan memahami ASPEK HUKUM DALAM ECOMMERCE

 

 

Unjuk Kerja

5%

 

 

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

 

 

 

E.   Referensi

 

1.    Dikdik M. Arief Mansur dan Alitaris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005

2.    Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

3.    Edmon Makrim, Pengantar Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

4.    Judhariksawan, Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta, 2005

5.    Maskun, Kejahatan Siber (Cybercrime) Suatu Pengantar, Prenada Kencana, Jakarta, 2013

 

Ketua Kelompok Bidang Keahlian

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1

 

 

 

 

 

 
Dibuat Oleh

 

 

Bima Guntara. S.H., M.H.

NIDN. 0429019001

Diperiksa Oleh

 

 

 

Edi Sofwan, S.H.I., M.H.

NIDN. 0415058503

Disetujui Oleh

 

 

 

Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H.

NIDN. 0430128302

 

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...