Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini
telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan
besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan
yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi,
informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara
telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut,
saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.
Hukum
Telekomunikasi, informasi, dan komunikasi (Hukum Telematika) mengalami
perkembangan signifikan dalam studi hukum publik dan hukum privat. Perkembangan
tersebut meletakkan perpaduan antara telekomunikasi dan informatika
(telecommunication and informatics) dan perpaduan computing dan komunikasi.
Tentunya, dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa hukum telematika mengalami
‘konvergensi’ dalam studi ilmu hukum itu sendiri. Perbedaan dalam teori dan
praktik, sesungguhnya menempatkan hukum telematika sebagai suatu ranah ilmu
yang memiliki propspek dan sekaligus tantangan untuk dapat dipecahkan baik dari
sisi perbandingan hukum maupun dari sisi teori ilmu hukum itu sendiri.
Pada Zaman Prasejarah ( sebelum 3000 SM ) :
Ø Manusia à Pikiran , Gagasan
, Pengetahuan
Ø Komunikasi Secara
Verbal
Ø Komunikasi Secara Simbol
Ø Gambar , Lukisan , simbol simbol di dinding
gua
Ø Alat-alat komunikasi berupa bunyi-bunyian dan isyarat Bunyi : Gendang , terompet dari tanduk rusa Isyarat : asap tanda bahaya
Zaman Sejarah ( 3000 SM – 1400 M) :
3000 SM - Pengenalan Huruf
Bangsa Sumaria
à Pictograf ( Simbol dengan bentuk
bunyi yang berbeda )
2900 SM - Pengenalan Tulisan
Bangsa Mesir Kuno à Hierogliph (Huruf yang dapat digabung membentuk tulisan )
500 M – Pengenalan media tulis dari Serat Kayu Papyrus ( Mesir )
150 M - Pengenalan kertas (China ) à dibuat dari serat bambu
Zaman Modern ( 1400 M – sekarang) :
|
1400 - |
Terapan Teknologi / Kebebasan Penelitian |
|
1830 - |
Pemogram Digital ( Kartu ) à Mesin analytical |
|
1837 - |
Oleh Augusta Lady
Byron dan Charles Babbage Telegram dan Kode
Morse à Informasi 2 tempat dgn kabel |
|
|
Oleh Samuel Morse
, Sir William Cook dan Sir Charles Wheatstone |
|
1861 - |
Gambar Proyektor Layar
( Cikal Bakal
Film ) |
|
1876 - |
Sistem Penulisan Desimal
(oleh Melvyl Dewey
) |
|
1877 - |
Telephone ( oleh
Graham Bell ) |
|
1899 - |
Sistem Penyimpan Pita
Magnetik |
|
1923 - |
Tv Tabung ( oleh Zvorkyn ) |
Zaman Modern
( 1400 M – sekarang) :
|
1940 - |
Pengembangan Informasi Perang / Militer
dgn magnetik |
|
1945 - |
Hypertex ( Sistem Pengkodean ) oleh Vannevar Bush |
|
1946 - |
Komputer Digital
ENIAC dikembangkan |
|
1947 - |
Pengembangan Transistor oleh Bell Telephone |
|
1957 - |
Transistor Planar
( Milyaran Transistor ke dalam crystal |
|
|
silicon) oleh
Jean Hoerni |
|
1957 - |
Satelit buatan
oleh USSR Rusia
dan Sistem informasi Militer |
|
|
oleh US |
|
1962 - |
RAND ( Sistem Jaringan Desentralisasi – Remote
Nuklir) Oleh Rand Paul Barand |
|
|
|
Zaman Modern ( 1400 M – sekarang) :
|
1969 - |
Intranet 4 node
(antara University of California, SRI |
|
|
(Stanford), University California of Santa Barbara
) |
|
1972 - |
Email oleh Ray Tomlison |
|
1973 - |
Internet à CSNET à Server Koordinator (DARPA, |
|
|
ARPANET, DDN dan
Internet Gateway ) |
|
|
Handphone oleh
Martin Cooper |
|
1992 - |
World Wide Web
oleh CERN |
|
1993 - |
SMS (
Finlandia ) |
|
1999 - |
Perpaduan Internet dengan
Handphone |
2008 – Perpaduan
Teknologi Komputer dengan
Handphone ( Android)
Kecenderungan
terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus
segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan
suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum
semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut
antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa
diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi
hukum. Kedua, berbagai
bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru
harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan
berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan
untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang
sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum
yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
B.
Pengaruh
Teknologi Terhadap Hukum di Indonesia.
Pesatnya perkembangan teknologi digital yang
hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi,
penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses
konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang
menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula
batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan
dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan
teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang
konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan
sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi
peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya
untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan
siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi
untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari
jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari
kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi
secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini
menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan,
disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa
pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak
memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital
memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan
sistem informasi menjadi sangat penting.
Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan
secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan
keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan
sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum[9]. Untuk
mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan,
sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi,
atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Satu langkah yang dianggap penting untuk
menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang
dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008
yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya
merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam
kerangka kepastian hukum.
Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi
bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk
hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi
merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini
tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi
bagian sistem hukum nasional.
Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu
sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur,
suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama
lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran
untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati
Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau
fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh
satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel
itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu,
sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama
yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila
dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas
kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak
hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga
mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum,
falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan
masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati
sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda
disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar
Bangsa Indonesia untuk membangun. Seiring dengan kemajuan pola pikir manusia,
penggunaan internet mulai memasuki babak selanjutnya, kemudian dikenal apa yang
disebut sebagai transaksi elektronik dalam perdagangan yang dilakukan melalui
media elektronik (electronic commerce). Terjadinya transaksi perdagangan barang
maupun jasa melalui media internet kemudian menjadi trend yang berkembang
dengan pesat. Dengan adanya transaksi yang menggunakan media internet, waktu
dan tempat bukan merupakan penghalang bagi para pelaku ekonomi untuk
melaksanakan transaksi. Para pelaku transaksi tersebut tidak perlu mengadakan
pertemuan untuk melaksanakan transaksi. Sistem transaksi yang berjalan pun pada
akhirnya juga berubah mengikuti perkembangan tersebut, di mana sistem transaksi
berubah menjadi sistem online shopping, online dealing, dan lain-lain, di mana
pembeli yang membutuhkan barang dapat mengakses internet yang dipunyainya untuk
mencari dan membeli apa yang dibutuhkan tanpa harus langsung mendatangi toko
yang menyediakan barang kebutuhan pembeli tersebut.
Perkembangan teknologi
informasi yang sudah sedemikian pesat dengan adanya transaksi melalui media
internet, pada dasarnya merupakan pasar yang potensial, di mana konsumen dapat
melakukan transaksi dengan distributor atau produsen di seluruh dunia dengan
biaya yang relatif rendah. Dalam era globalisasi, efisiensi dalam berbagai
bidang kehidupan merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencapai tingkat
perekonomian yang lebih baik dan lebih kompetitif. Suatu negara akan tertinggal
jauh apabila tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan
perkembangan bidang transaksi yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi
informasi. Transaksi melalui media internet telah terbukti dapat meningkatkan
efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas baru yang merangsang tingkat
pertumbuhan.
C.
Urgensi
Hukum Telematika
Pesatnya perkembangan teknologi digital yang
hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara
telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika
konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah
revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru
yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya
VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet
(Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan
teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya
dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan
pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi
masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan
realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan
siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara
yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk
mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk
dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan
terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Sumber-sumber hukum
telematika dapat dibagi menjadi sumber hukum yang sifatnya internasional yang
terdiri dari:
1. konvensi-konvensi internasional publik dan
perdata,
2. kebiasaan-kebiasaan internasional,
3. policy international di bidang cyber law
misalnya Uniform Domain Name
Resolution Dispute Policy (UDRP).
Salah satu
faktor penting dalam transaksi dan kegiatan melalui fasilitas teknologi
informasi adalah perlindungan data-data pribadi dan rahasia. Datadata pribadi
meliputi: data-data menyangkut hal-hal yang sangat privat seperti data rekam
medis, data keluarga, serta informasi yang sifatnya sangat pribadi lainnya
seperti nama gadis ibu kandung, data transaksi dan pembayaran kartu kredit, dan
lain-lain yang berpotensi digunakan oleh orang lain untuk tindakan kejahatan
dan mencari keuntungan secara ilegal. Sebagai contoh data yang menyangkut
berapa saldo yang masih tersedia sebagai fasilitas pemberian plafon dalam kartu
kredit dapat diketahui apabila pihak yang menghubungi card center penyelenggara
kartu kredit dapat mengungkapkan data-data tersebut. Meskipun setiap orang
berhak untuk mendapatkan informasi yang benar melalui media elektronik tetapi
perlu adanya pembatasan secara tegas bahwa penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data tentang nasabah dalam kegiatan transfer
dana adalah pelanggaran rahasia bank. Maraknya penyalahgunaan kartu kredit
melalui internet melahirkan persoalan baru, apakah nomor-nomor kartu kredit
harus secara eksplisit dikatakan sebagai.
1.
Bagaimana Bangsa Indonesia
menyigapi perkembangan Telematika didunia yang sangat
pesat ?
2.
Mengapa perkembangan Teknologi Informasi memerlukan
Konvergensi Telematika ?
3.
Apakah Essensi Konvergensi Telematika mencakup semua aspek komunikasi , media dan informatika ? Jelaskan jawaban saudara ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar