Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 2


 


A.    Perkembangan Teknologi  Telematika

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.

Hukum Telekomunikasi, informasi, dan komunikasi (Hukum Telematika) mengalami perkembangan signifikan dalam studi hukum publik dan hukum privat. Perkembangan tersebut meletakkan perpaduan antara telekomunikasi dan informatika (telecommunication and informatics) dan perpaduan computing dan komunikasi. Tentunya, dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa hukum telematika mengalami ‘konvergensi’ dalam studi ilmu hukum itu sendiri. Perbedaan dalam teori dan praktik, sesungguhnya menempatkan hukum telematika sebagai suatu ranah ilmu yang memiliki propspek dan sekaligus tantangan untuk dapat dipecahkan baik dari sisi perbandingan hukum maupun dari sisi teori ilmu hukum itu sendiri.

Pada Zaman Prasejarah ( sebelum 3000 SM ) :

Ø  Manusia à Pikiran , Gagasan , Pengetahuan

Ø  Komunikasi Secara Verbal

Ø  Komunikasi Secara Simbol

Ø  Gambar , Lukisan , simbol simbol di dinding gua

Ø  Alat-alat komunikasi berupa bunyi-bunyian dan isyarat Bunyi : Gendang , terompet dari tanduk rusa Isyarat : asap tanda bahaya

Zaman Sejarah ( 3000 SM 1400 M) :

3000 SM - Pengenalan Huruf

Bangsa Sumaria à Pictograf ( Simbol dengan bentuk bunyi yang berbeda )

2900 SM - Pengenalan Tulisan

Bangsa Mesir Kuno à Hierogliph (Huruf yang dapat digabung membentuk tulisan )

500 M Pengenalan media tulis dari Serat Kayu Papyrus ( Mesir )

 150 M - Pengenalan kertas (China ) à dibuat dari serat bambu

 

Zaman Modern ( 1400 M sekarang) :

1400 -

Terapan Teknologi / Kebebasan Penelitian

1830 -

Pemogram Digital ( Kartu ) à Mesin analytical

 

1837 -

Oleh Augusta Lady Byron dan Charles Babbage

Telegram dan Kode Morse à Informasi 2 tempat dgn kabel

 

Oleh Samuel Morse , Sir William Cook dan Sir Charles Wheatstone

1861 -

Gambar Proyektor Layar ( Cikal Bakal Film )

1876 -

Sistem Penulisan Desimal (oleh Melvyl Dewey )

1877 -

Telephone ( oleh Graham Bell )

1899 -

Sistem Penyimpan Pita Magnetik

1923 -

Tv Tabung ( oleh Zvorkyn )

 

Zaman Modern ( 1400 M sekarang) :

1940 -

Pengembangan Informasi Perang / Militer dgn magnetik

1945 -

Hypertex ( Sistem Pengkodean ) oleh Vannevar Bush

1946 -

Komputer Digital ENIAC dikembangkan

1947 -

Pengembangan Transistor      oleh Bell Telephone

1957 -

Transistor Planar ( Milyaran Transistor ke dalam crystal

 

silicon) oleh Jean Hoerni

1957 -

Satelit buatan oleh USSR Rusia dan Sistem informasi Militer

 

oleh US

1962 -

RAND ( Sistem Jaringan Desentralisasi Remote Nuklir) Oleh Rand Paul Barand

 

 

Zaman Modern ( 1400 M sekarang) :

1969 -

Intranet 4 node (antara University of California, SRI

 

(Stanford), University California of Santa Barbara )

1972 -

Email oleh Ray Tomlison

1973 -

Internet à CSNET à Server Koordinator (DARPA,

 

ARPANET, DDN dan Internet Gateway )

 

Handphone oleh Martin Cooper

1992 -

World Wide Web oleh CERN

1993 -

SMS ( Finlandia )

1999 -

Perpaduan Internet dengan Handphone

2008 Perpaduan Teknologi Komputer dengan Handphone ( Android)

Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan  : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

 

B.    Pengaruh Teknologi Terhadap Hukum di Indonesia.

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.  

Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah  transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.

Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum[9]. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum  siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri  dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan.

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Seiring dengan kemajuan pola pikir manusia, penggunaan internet mulai memasuki babak selanjutnya, kemudian dikenal apa yang disebut sebagai transaksi elektronik dalam perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik (electronic commerce). Terjadinya transaksi perdagangan barang maupun jasa melalui media internet kemudian menjadi trend yang berkembang dengan pesat. Dengan adanya transaksi yang menggunakan media internet, waktu dan tempat bukan merupakan penghalang bagi para pelaku ekonomi untuk melaksanakan transaksi. Para pelaku transaksi tersebut tidak perlu mengadakan pertemuan untuk melaksanakan transaksi. Sistem transaksi yang berjalan pun pada akhirnya juga berubah mengikuti perkembangan tersebut, di mana sistem transaksi berubah menjadi sistem online shopping, online dealing, dan lain-lain, di mana pembeli yang membutuhkan barang dapat mengakses internet yang dipunyainya untuk mencari dan membeli apa yang dibutuhkan tanpa harus langsung mendatangi toko yang menyediakan barang kebutuhan pembeli tersebut.

Perkembangan teknologi informasi yang sudah sedemikian pesat dengan adanya transaksi melalui media internet, pada dasarnya merupakan pasar yang potensial, di mana konsumen dapat melakukan transaksi dengan distributor atau produsen di seluruh dunia dengan biaya yang relatif rendah. Dalam era globalisasi, efisiensi dalam berbagai bidang kehidupan merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencapai tingkat perekonomian yang lebih baik dan lebih kompetitif. Suatu negara akan tertinggal jauh apabila tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan perkembangan bidang transaksi yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi. Transaksi melalui media internet telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas baru yang merangsang tingkat pertumbuhan.

 

C.    Urgensi Hukum Telematika

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.  Sumber-sumber hukum telematika dapat dibagi menjadi sumber hukum yang sifatnya internasional yang terdiri dari:

1. konvensi-konvensi internasional publik dan perdata,

2. kebiasaan-kebiasaan internasional,

3. policy international di bidang cyber law misalnya Uniform Domain Name

Resolution Dispute Policy (UDRP).

Salah satu faktor penting dalam transaksi dan kegiatan melalui fasilitas teknologi informasi adalah perlindungan data-data pribadi dan rahasia. Datadata pribadi meliputi: data-data menyangkut hal-hal yang sangat privat seperti data rekam medis, data keluarga, serta informasi yang sifatnya sangat pribadi lainnya seperti nama gadis ibu kandung, data transaksi dan pembayaran kartu kredit, dan lain-lain yang berpotensi digunakan oleh orang lain untuk tindakan kejahatan dan mencari keuntungan secara ilegal. Sebagai contoh data yang menyangkut berapa saldo yang masih tersedia sebagai fasilitas pemberian plafon dalam kartu kredit dapat diketahui apabila pihak yang menghubungi card center penyelenggara kartu kredit dapat mengungkapkan data-data tersebut. Meskipun setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang benar melalui media elektronik tetapi perlu adanya pembatasan secara tegas bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang nasabah dalam kegiatan transfer dana adalah pelanggaran rahasia bank. Maraknya penyalahgunaan kartu kredit melalui internet melahirkan persoalan baru, apakah nomor-nomor kartu kredit harus secara eksplisit dikatakan sebagai.

 Tugas

1.       Bagaimana Bangsa Indonesia menyigapi perkembangan Telematika didunia yang sangat pesat ?

2.       Mengapa perkembangan Teknologi Informasi memerlukan Konvergensi Telematika ?

3.       Apakah Essensi Konvergensi Telematika mencakup semua aspek komunikasi , media dan informatika ? Jelaskan jawaban saudara ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...