Penyuluhan Hukum: Mengupas Tanggung Jawab Hukum Pernikahan di Bawah Tangan dan Harta Bersama
BOGOR – Sebuah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pernikahan Dibawah Tangan Terkait Harta Bersama” telah dilaksanakan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implikasi hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara, khususnya terkait dengan pembagian harta bersama.
Fenomena Pernikahan di Bawah Tangan (Nikah Siri)
Dalam hukum Islam, pernikahan yang sah adalah yang memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat. Namun, fenomena “nikah siri” atau pernikahan di bawah tangan, yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN), menimbulkan permasalahan serius dari sudut pandang hukum positif. Meskipun sah secara agama, pernikahan ini dianggap tidak melalui prosedur yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Permasalahan utama dari pernikahan siri dalam kehidupan sehari-hari adalah terkait dengan pelaksanaan pembagian harta bersama. Perceraian dalam pernikahan siri dapat menimbulkan banyak kesulitan karena status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum negara, sehingga menyulitkan pembuktian hak-hak, termasuk hak atas harta bersama.
Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Harta Bersama
Konsep harta bersama dalam perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang menjadi hak bersama suami dan istri. Dalam pernikahan yang tidak tercatat, pembuktian kepemilikan dan pembagian harta bersama menjadi rumit karena tidak adanya dokumen resmi yang menjadi dasar hukum. Hal ini seringkali menempatkan salah satu pihak, terutama istri dan anak, pada posisi yang rentan secara hukum.
Penyuluhan ini membahas bagaimana tanggung jawab hukum seharusnya diterapkan terhadap pernikahan semacam ini, serta upaya-upaya untuk melindungi harta bersama yang mungkin timbul. Penekanan diberikan pada pentingnya pencatatan pernikahan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama dalam menghadapi potensi sengketa di kemudian hari.
Metode Pelaksanaan dan Dampak Positif
Kegiatan PKM ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pra-pelaksanaan berupa survei dan diskusi dengan mitra di masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan yang relevan. Tahap pelaksanaan melibatkan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi diskusi kelompok terfokus (FGD), di mana peserta dapat bertanya dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Tim PKM juga menyediakan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Kajian Bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Setelah pelaksanaan, tim terus menjalin silaturahmi dengan pejabat dan masyarakat setempat, bertujuan agar penyuluhan hukum dapat berlanjut secara berkelanjutan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami hukum tetapi juga cerdas dan sadar hukum, sehingga membentuk budaya hukum yang kuat dari kesadaran masyarakat itu sendiri.
Hasil dari penyuluhan hukum ini direncanakan akan dipublikasikan dalam Jurnal Nasional sebagai salah satu luaran dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

