Kamis, 22 Mei 2025

PENGABDIAN MASYARAKAT TANGGUNG JAWAB HK. PERNIKAHAN



Penyuluhan Hukum: Mengupas Tanggung Jawab Hukum Pernikahan di Bawah Tangan dan Harta Bersama



BOGOR – Sebuah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pernikahan Dibawah Tangan Terkait Harta Bersama” telah dilaksanakan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implikasi hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara, khususnya terkait dengan pembagian harta bersama.

Fenomena Pernikahan di Bawah Tangan (Nikah Siri)

Dalam hukum Islam, pernikahan yang sah adalah yang memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat. Namun, fenomena “nikah siri” atau pernikahan di bawah tangan, yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN), menimbulkan permasalahan serius dari sudut pandang hukum positif. Meskipun sah secara agama, pernikahan ini dianggap tidak melalui prosedur yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Permasalahan utama dari pernikahan siri dalam kehidupan sehari-hari adalah terkait dengan pelaksanaan pembagian harta bersama. Perceraian dalam pernikahan siri dapat menimbulkan banyak kesulitan karena status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum negara, sehingga menyulitkan pembuktian hak-hak, termasuk hak atas harta bersama.

Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Harta Bersama

Konsep harta bersama dalam perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang menjadi hak bersama suami dan istri. Dalam pernikahan yang tidak tercatat, pembuktian kepemilikan dan pembagian harta bersama menjadi rumit karena tidak adanya dokumen resmi yang menjadi dasar hukum. Hal ini seringkali menempatkan salah satu pihak, terutama istri dan anak, pada posisi yang rentan secara hukum.

Penyuluhan ini membahas bagaimana tanggung jawab hukum seharusnya diterapkan terhadap pernikahan semacam ini, serta upaya-upaya untuk melindungi harta bersama yang mungkin timbul. Penekanan diberikan pada pentingnya pencatatan pernikahan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama dalam menghadapi potensi sengketa di kemudian hari.

Metode Pelaksanaan dan Dampak Positif

Kegiatan PKM ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pra-pelaksanaan berupa survei dan diskusi dengan mitra di masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan yang relevan. Tahap pelaksanaan melibatkan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi diskusi kelompok terfokus (FGD), di mana peserta dapat bertanya dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Tim PKM juga menyediakan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Kajian Bantuan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Setelah pelaksanaan, tim terus menjalin silaturahmi dengan pejabat dan masyarakat setempat, bertujuan agar penyuluhan hukum dapat berlanjut secara berkelanjutan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami hukum tetapi juga cerdas dan sadar hukum, sehingga membentuk budaya hukum yang kuat dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

Hasil dari penyuluhan hukum ini direncanakan akan dipublikasikan dalam Jurnal Nasional sebagai salah satu luaran dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.


PENGABDIAN MASYARAKAT HAK NASABAH

HAK NASABAH PERBANKAN DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN KONSUMEN



Ciseeng, Kab. Bogor

– Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum di lingkungan Sekolah MAS Al-Irsyadiyah, Ciseeng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah membawa perubahan pesat dalam kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas jual beli. Maraknya situs belanja online (e-commerce) seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, serta transaksi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook, memungkinkan penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung. Transaksi dapat dilakukan melalui email atau media internet lainnya, dengan pembayaran juga dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini menawarkan keuntungan seperti penghematan waktu dan meniadakan penundaan akibat kendala transportasi.

Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, transaksi online juga rentan terhadap pelanggaran. Permasalahan yang sering timbul antara lain barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang ditawarkan (perbedaan warna, keaslian, ukuran, bahan), informasi produk yang tidak jelas, barang tidak terkirim, pengiriman yang lama, atau bahkan barang hilang. Banyak kasus penipuan juga terjadi di mana pembeli telah mengirim uang namun barang tidak dikirim.

Menyikapi fenomena ini, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk menanggulangi pelaku e-commerce nakal dan menjamin hak-hak konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) mengatur hak-hak konsumen, di antaranya hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak untuk memilih barang/jasa yang sesuai, hak atas informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai perjanjian. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur, menjamin mutu barang, dan memberikan kompensasi jika terjadi ketidaksesuaian. Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam iklan atau promosi.

Selain itu, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berperan dalam melindungi konsumen. Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku usaha yang menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kegiatan PKM ini menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami cara menyikapi dan bertindak apabila terjadi pelanggaran dalam transaksi elektronik. Diharapkan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih selektif dan mengedepankan aspek keamanan serta kehati-hatian dalam bertransaksi online, mengingat masih banyak laporan penipuan yang diterima oleh pihak berwenang. 


















UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...