Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 4

 


Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi

 

 

A.    Pengantar Telekomunikasi

Telekomunikasi merupakan terdiri dari kata Tele ( Jauh ) dan Komunikasi ( hubungan dengan pertukaran informasi) Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian Infomasi,dari suatu tempat ke tempat lain. Jadi Pengertian Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. ( Pasal 1 UU Telekomunikasi ).

Bentuk – Bentuk Telekomunikasi diantaranya adalah:

1.       Komunikasi Satu Arah (simplex). Contoh : Pager, televisi, dan radio.

2.       Komunikasi Dua Arah (duplex). Contoh : Telepon , Voice Over Internet Protocol ( VoIP)

3.       Komunikasi Semi Dua Arah (half duplex). Contoh : Fax , HandyTalkie , Chat

Komponen Telekomunikasi adalah :

1.      Sarana dan prasarana telekomunikasi :

2.      Perangkat Telekomunikasi

3.      Jaringan

4.      Pembina Telekomunikasi

5.      Penyelenggara Telekomunikasi

6.      Pengguna Telekomunikasi

 

B.    Regulasi Telekomunikasi di Indonesia

Peraturan atau regulasi dalam Telekomunikasi adalah sebagai berikut :

Telekomunikasi    dikuasi Negara , Pembinaan oleh Pemerintah Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan atau Regulasi Telekomunikasi diantaranya :

1.       Regulasi Administrasi        Menteri komunikasi & Informatika

2.       Regulasi Jaringan dan Jasa Telekomunikasi

3.       Regulasi manfaat dan larangan monopoli

4.       Regulasi Perangkat , Frekuensi dan Satelit Telekomunikasi

5.       Regulasi Keamanan Telekomunikasi

Di atur dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Asas-asas Penyelenggaraan Telekomunikasi diantaranya:

1.       Asas manfaat,

2.       Asas adil dan merata,

3.       Asas kepastian hukum,

4.       Asas keamanan,

5.       Asas kemitraan,

6.       Asas etika, dan

7.       Asas kepercayaan pada diri sendiri

( Baca Undang-Undang Telekomunikasi Penjelasan Pasal 2 ), Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Menteri à penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia . ( Pasal 6 Undang-Undang Telekomunikasi )

Administrasi Telekomunikasi dianataranya :

1.      Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi ( Pasal 11 )

2.      Kontribusi dam Pelayanan Telekomunikasi ( Pasal 15 )

3.      Sistem Penomoran Telekomunikasi ( Pasal 23 )

4.      Pengaturan Biaya Interkoneksi dan Tarif ( Pasal 26 & 27 )

5.      Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ( Pasal 32 – 37 )

Penyelenggara Telekomunikasi yaitu:

1.      Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

2.      Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

3.      Penyelenggara Telekomunikasi Khusus

4.      keperluan meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan

5.      pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan  penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.

 

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau Penyelenggara jasa teiekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar   kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi. Prinsip pelayanan telekomunikasi dalam penyelenggaraan Telekomunikasi:

a.       Perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua

b.      pengguna;

c.       Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan.

d.      Pemenuhan      standar pelayanan        serta     standar penyediaan      sarana  dan prasarana

Prioritas           untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting meliputi hal-hal yang menyangkut  diantaranya:

a.       keamanan negara;

b.      keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

c.       bencana alam;

d.      marabahaya; dan atau

e.       wabah penyakit.

Larangan bagi Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

 

Larang bagi Setiap orang yang menggunakan telekomunikasi perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :

a.       akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

b.      akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak dan wajib untuk mendapatkan dan memberikan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya ( Pasal 25).

Pemanfaatan dan Pelintasan tanah atau Bangunan dalam rangka pembangunan telekomunikasi :

Negara à Persetujuan Instansi yang berwenang ( Pasal 12)

Perorangan à Persetujuan para Pihak ( Pasal 13)

            Setiap kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Telekomunikasi wajib ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. ( Pasal 16 ). Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. ( Pasal 10 )

Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.

 

Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib diantaranya:

1.      Izin Pemerintah serta pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah

2.      Harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

3.      Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan Iebar pita frekuensi.

4.      Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunan orbit satelit

Penggunaan spektrum frekuensi radio Asing dilarang kecuali:

1.      untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana

2.      alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau

3.      Disambungkan ke jaringan teiekomunikasiyang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

4.      merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak dipelayaran atau penerbangan.

5.      untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas

6.      timbal balik

Regulasi atau peraturan dalam Keamanan Telekomunikasi diantaranya :

1.      Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi

2.      Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

3.      Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang

4.      disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

5.      penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi

6.      Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang

7.      dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi

Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :

1.       Permintaan       tertulis  Jaksa    Agung  dan      atau      Kepala Kepolisian       Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; ( Pasal 42)

2.       Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ( Pasal 42)

3.       Pengguna jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi pengguna jasa telekomunikasi,dan tidak merupakan pelanggaran Penyadapan. ( Pasal 43 )

Penyadapan dalam Telekomunikasi adalah hal yang dilarang berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi.

”Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi Pasal 42 ayat 1.

 

C.    Konvergensi Telekomunikasi dalam Telematika

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

1998 – ITU ( International Telecomunications Union) telah terjadi reformasi Telekomunikasi -> adanya tuntutan privatisasi telekomunikasi.

Reformasi Telekomunikasi       upaya penggabungan teknologi digital dan fiber optic dalam pencapai konvergensi Telematika ( John C. Malone , 1992)

Teknologi Digital        industri yang berhubungan dengan komputer , dan teknologi informatika serta multimedia     VoIp ( Voice over Internet Protocol).

Perkembangan Teknologi Telekomunikasi yang mengarah ke Internet Protocol à Intergritas Jaringan ( Next Generation Network) à Telekomunikasi menjadi bagian yg tak terpisahkan dari Telematika.

 

Tugas

1.      Apa yang anda ketahui tentang Telekomunikasi ?

2.      Dalam UU Telekomunikasi di Indonesia terdapat beberapa Regulasi yang diatur , Sebutkan Regulasi tersebut dan jelaskan secara singkat.

3.      Mengapa Telekomunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Telematika ?

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...