Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
A.
Pengantar
Telekomunikasi
Telekomunikasi merupakan terdiri dari kata Tele ( Jauh ) dan Komunikasi
( hubungan dengan pertukaran informasi) Telekomunikasi adalah teknik pengiriman
atau penyampaian Infomasi,dari suatu tempat ke tempat lain. Jadi Pengertian Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. ( Pasal 1 UU
Telekomunikasi ).
Bentuk – Bentuk
Telekomunikasi diantaranya adalah:
1.
Komunikasi
Satu Arah (simplex). Contoh : Pager, televisi, dan radio.
2.
Komunikasi
Dua Arah (duplex). Contoh : Telepon , Voice Over Internet Protocol ( VoIP)
3.
Komunikasi
Semi Dua Arah (half duplex). Contoh : Fax , HandyTalkie , Chat
Komponen Telekomunikasi adalah :
1.
Sarana
dan prasarana telekomunikasi :
2.
Perangkat Telekomunikasi
3.
Jaringan
4.
Pembina Telekomunikasi
5.
Penyelenggara Telekomunikasi
6.
Pengguna Telekomunikasi
B. Regulasi Telekomunikasi di Indonesia
Peraturan
atau regulasi dalam Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Telekomunikasi
dikuasi Negara ,
Pembinaan oleh Pemerintah Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan,
pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan atau Regulasi
Telekomunikasi diantaranya :
1.
Regulasi Administrasi Menteri
komunikasi & Informatika
2.
Regulasi
Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
3.
Regulasi
manfaat dan larangan monopoli
4.
Regulasi
Perangkat , Frekuensi dan Satelit Telekomunikasi
5.
Regulasi
Keamanan Telekomunikasi
Di atur dengan
Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Asas-asas
Penyelenggaraan Telekomunikasi diantaranya:
1.
Asas
manfaat,
2.
Asas
adil dan merata,
3.
Asas
kepastian hukum,
4.
Asas
keamanan,
5.
Asas
kemitraan,
6.
Asas
etika, dan
7.
Asas
kepercayaan pada diri sendiri
( Baca Undang-Undang
Telekomunikasi Penjelasan Pasal 2 ), Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Menteri à penanggung jawab
administrasi telekomunikasi Indonesia . ( Pasal 6 Undang-Undang Telekomunikasi )
Administrasi Telekomunikasi dianataranya
:
1.
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (
Pasal 11 )
2.
Kontribusi dam Pelayanan Telekomunikasi (
Pasal 15 )
3.
Sistem Penomoran Telekomunikasi ( Pasal 23
)
4.
Pengaturan Biaya Interkoneksi dan Tarif (
Pasal 26 & 27 )
5.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (
Pasal 32 – 37 )
Penyelenggara Telekomunikasi yaitu:
1.
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
2.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
3.
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus
4.
keperluan meteorologi dan geofisika,
televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan
5.
pertolongan kecelakaan, amatir radio,
komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.
Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau Penyelenggara jasa
teiekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Kewajiban
pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban
penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
agar kebutuhan masyarakat terutama di
daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon
dapat dipenuhi. Prinsip pelayanan telekomunikasi dalam penyelenggaraan
Telekomunikasi:
a.
Perlakuan yang sama dan pelayanan yang
sebaik-baiknya bagi semua
b.
pengguna;
c.
Peningkatan efisiensi dalam
penyelenggaraan telekomunikasi; dan.
d.
Pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan
prasarana
Prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi
penting meliputi hal-hal yang menyangkut diantaranya:
a.
keamanan negara;
b.
keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c.
bencana alam;
d.
marabahaya; dan atau
e.
wabah penyakit.
Larangan bagi Penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Larang bagi Setiap orang yang
menggunakan telekomunikasi perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a.
akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.
akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.
akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Setiap penyelenggara jaringan
telekomunikasi berhak dan wajib untuk mendapatkan dan memberikan interkoneksi
dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya ( Pasal 25).
Pemanfaatan dan Pelintasan tanah atau Bangunan
dalam rangka pembangunan telekomunikasi :
Negara à Persetujuan Instansi
yang berwenang ( Pasal 12)
Perorangan à Persetujuan para Pihak ( Pasal
13)
Setiap kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Telekomunikasi wajib ganti rugi
kepada pihak yang dirugikan. ( Pasal 16 ).
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di
antara penyelenggara telekomunikasi. ( Pasal 10 )
Dihubungkan dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Penggunaan spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit wajib diantaranya:
1.
Izin Pemerintah serta pengawasan dan
pengendalian oleh Pemerintah
2.
Harus sesuai dengan peruntukannya dan
tidak saling mengganggu.
3.
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib
membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan
jenis dan Iebar pita frekuensi.
4.
Pengguna orbit satelit wajib membayar
biaya hak penggunan orbit satelit
Penggunaan spektrum frekuensi radio
Asing dilarang kecuali:
1.
untuk kepentingan keamanan negara,
keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
2.
alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi,
dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
3.
Disambungkan ke jaringan
teiekomunikasiyang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
4.
merupakan bagian dan sistem komunikasi
satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak dipelayaran atau penerbangan.
5.
untuk perwakilan diplomatik di Indonesia
dilakukan dengan memperhatikan asas
6.
timbal balik
Regulasi atau peraturan dalam Keamanan
Telekomunikasi diantaranya :
1.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi
2.
Penyelenggara telekomunikasi wajib
melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan
telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
3.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang
4.
disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi
dalam bentuk apapun.
5.
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh
pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi
6.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
merahasiakan informasi yang
7.
dikirim dan atau diterima oleh pelanggan
jasa telekomunikasi
Untuk
keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat
merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
1.
Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia untuk tindak pidana tertentu; ( Pasal 42)
2.
Permintaan
penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
( Pasal 42)
3.
Pengguna
jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas
telekomunikasi pengguna jasa telekomunikasi,dan tidak merupakan pelanggaran
Penyadapan. ( Pasal 43 )
Penyadapan dalam
Telekomunikasi adalah hal yang dilarang berdasarkan pasal 40 Undang-Undang
Telekomunikasi.
”Yang dimaksud dengan
penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan
telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada
dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus
dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”. Penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib merahasiakan informasi Pasal 42 ayat 1.
C.
Konvergensi
Telekomunikasi dalam Telematika
Hasil
konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia
siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang
muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan
persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan
siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh
teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan
dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet
maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
1998 – ITU (
International Telecomunications Union) telah terjadi reformasi Telekomunikasi
-> adanya tuntutan privatisasi telekomunikasi.
Reformasi
Telekomunikasi upaya penggabungan
teknologi digital dan fiber optic dalam pencapai konvergensi Telematika ( John
C. Malone , 1992)
![]()
Teknologi
Digital industri yang berhubungan dengan komputer ,
dan teknologi informatika serta multimedia
VoIp ( Voice over Internet
Protocol).
Perkembangan Teknologi Telekomunikasi
yang mengarah ke Internet Protocol à Intergritas Jaringan ( Next Generation Network) à Telekomunikasi menjadi bagian yg tak terpisahkan dari Telematika.
Tugas
1. Apa
yang anda ketahui tentang Telekomunikasi ?
2. Dalam
UU Telekomunikasi di Indonesia terdapat beberapa Regulasi yang diatur ,
Sebutkan Regulasi tersebut dan jelaskan secara singkat.
3. Mengapa
Telekomunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Telematika ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar