Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 8

 

 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

A.    Sejarah Lahirnya

Disahkan oleh DPR RI pada tahun 2008, butuh waktu 9 tahun untuk menyelesaikan UU ITE, Lalu dilakukan revisi pada tahun 2016. Merupakan perangkat peraturan pertama di bidang keamanan informasi yang di gunakan oleh penegak hukum. Sebagai pembuktian kepada komunitas internasional bahwa Indonesia Konsern terhadap keamanan Informasi.

 

B.     Informasi elektronik

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

 

C.    Alat Bukti

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. ( e-mail, chat..? Dll)

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabil menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk

akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta

 

 

 

D.    Perbuatan  di larang

Pasal 27

1. Penyebaran pornografi

2. Penyebaran Perjudian

3. penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

4. Pemerasan/ Pengancaman

Pasal 28

1. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

2. menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

kasus email ancaman yang diungkapkan oleh Paval Gladysev dalam artikel Finite State Machine of a Blackmail Investigation, International Journal of Digital Evidence, 2005, vol 4 nomor 1

Pasal 30

Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, di lakukan dengan melanggar,menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

( Hacking, Defacing, Cracking,DDOS, pencurian Id, dll)

Ketentuan Pidana pasal 46 ayat 1,2,3

Kurungan Maksimum 6 -8 tahun denda maksimum 600 800 juta

Pasal 31

intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan

(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

Cracking, Hacking, Defacing

Pengecualian atas Pasal 31

Penyadapan dapat di lakukan oleh Penegak Hukum atau lembaga yang di tunjuk  oleh UU

Pidanan Kurungan Maksimum 10 Tahun denda maksimum 800 Juta (Pasal 47)

Pasal 32

mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak

Mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik

(Hacking, Cracking, Identity Thef, Defacing )

Maksimum Pidana 8 10 tahun denda  2- 5 Milyar (Pasal 48 ayat1,2,3)

Pasal 33

Data Interference / Gangguan Data ,Virus, Worm, DDOS

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Pidana kurungan Maksimum 10 tahun denda 10 Milyar (Pasal 49)

Pasal 34 ( Penyalah gunaan alat)

Memproduksi,menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,atau memiliki :

Perangkat Lunak untuk memfasilitasi kegiatan  pada Pasal 27 33

Password User Name, Akses Kode agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33

Pengecualian pasal 34

(Legal system penetration Test)

bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum

Pasal 35

( Phising, Bank Fraud, Computer Related Forgery )

Membuat data seolah-olah merupakan data otentik.

Pidana Kurungan Maksimum 12 tahun denda 12 Milyar (pasal 46)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...