Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
A.
Sejarah
Lahirnya
Disahkan
oleh DPR RI pada tahun 2008, butuh waktu 9 tahun untuk menyelesaikan UU ITE,
Lalu dilakukan revisi pada tahun 2016. Merupakan perangkat peraturan pertama di
bidang keamanan informasi yang di gunakan oleh penegak hukum. Sebagai
pembuktian kepada komunitas internasional bahwa Indonesia Konsern terhadap
keamanan Informasi.
B.
Informasi
elektronik
Informasi Elektronik adalah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya
C.
Alat
Bukti
Dalam hal terdapat ketentuan
lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu
informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
sah. ( e-mail, chat..? Dll)
(2) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabil menggunakan Sistem Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya
yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta
D.
Perbuatan di larang
Pasal 27
1. Penyebaran pornografi
2. Penyebaran Perjudian
3. penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
4. Pemerasan/ Pengancaman
Pasal 28
1. menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen.
2. menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 29
berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
kasus email ancaman yang diungkapkan oleh Paval
Gladysev dalam artikel Finite State Machine of a Blackmail Investigation,
International Journal of Digital Evidence, 2005, vol 4 nomor 1
Pasal 30
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik, di lakukan dengan melanggar,menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan
( Hacking, Defacing,
Cracking,DDOS, pencurian Id, dll)
Ketentuan Pidana pasal 46 ayat
1,2,3
Kurungan Maksimum 6 -8 tahun
denda maksimum 600 – 800 juta
Pasal
31
intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Cracking, Hacking, Defacing
Pengecualian
atas Pasal 31
Penyadapan
dapat di lakukan oleh Penegak Hukum atau lembaga yang di tunjuk oleh UU
Pidanan
Kurungan Maksimum 10 Tahun denda maksimum 800 Juta (Pasal 47)
Pasal
32
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan,memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak
Mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
(Hacking, Cracking, Identity Thef, Defacing )
Maksimum Pidana 8 – 10 tahun denda 2-
5 Milyar (Pasal 48 ayat1,2,3)
Pasal
33
Data
Interference / Gangguan Data ,Virus, Worm, DDOS
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Pidana
kurungan Maksimum 10 tahun denda 10 Milyar (Pasal 49)
Pasal
34 ( Penyalah gunaan alat)
Memproduksi,menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,atau memiliki :
Perangkat Lunak untuk memfasilitasi kegiatan pada Pasal 27 – 33
Password User Name, Akses Kode agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan
tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
Pengecualian
pasal 34
(Legal
system penetration Test)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem
Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum
Pasal
35
(
Phising, Bank Fraud, Computer Related Forgery )
Membuat
data seolah-olah merupakan data otentik.
Pidana
Kurungan Maksimum 12 tahun denda 12 Milyar (pasal 46)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar