ASPEK HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI
A. Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah Information technology (IT)
adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam
membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara,
dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi,
tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam
modern (misalnya ponsel).
Pengertian Informasi :
·
Informasi
dalam bahasa inggris adalah Information
·
Shanon
dan Weaver : information is the amount of uncertainly that is reduced when a
received.
·
Gregory
Bateson : information that a difference makes difference
·
Gordon
B. Davis : information is data that has been processed into a form that is
meaningful to the the recipient and is used of real or perceived value in
current or prospectiveaction or decissions.
·
Pengertian
umum Informasi suatu keterangan ataupun berita yang diolah secara validitas
dalam pemrosesannya berdasarkan data yang ada.
·
Informasi
tidak akan terlepas dari komunikasi karena merupakan isi dari proses komunikasi
Teknologi
Informatika

![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
Informasi
![]()


Teknologi
Informatika
Suatu
teknologi pengelolaan informasi yang berasal dari data-data dan fakta- fakta
yang diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan informasi yang memiliki nilai
bagi pengguna informasi tersebut , dimana pengelolaan informasi tersebut dengan
sistem informasi.
Secara umum pengertian
teknologi Informasi adalah suatu studi perancangan, implementasi, pengembangan,
dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, khususnya perangkat
keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Menurut ITTA (Information
Technology Association of America), Pengertian Teknologi Informasi adalah suatu
studi, perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem
informasi berbasis komputer, terkhususnya pada aplikasi perangkat keras dan
perangkat lunak komputer. Teknologi informasi memanfaatkan komputer elektronik
dan perangkat lunak komputer untuk mengubah, menyimpan, memproses, melindungi,
mentransmisikan dan memperoleh informasi secara aman.
B.
Dokumen dan data Elektronik
Data
mempunyai 2 (dua) yaitu diantaranya:
1. Softcopy (data elektronik)
2. Hardcopy
( data fisik/kertas)
Untuk
Data Elektronik diantaranya :
1. Tersimpan
sebagai Arsip Elektronik
2. Terdapat
3 hal penting dalam data elektronik :
a. Substansi
informasi
b. Metode
Fiksasi dan Media penyimpanan informasi
c. Identifikasi
subjektifnya ( Legal Identity )
3. Keberadaan
( Validasi ) suatu data elektronik menjadi dasar validasi sebagai konvergensi
telematika.
Sistem pengolahan data atau pengolahan data elektronik (PDE)
merupakan sistem pemrosesan data yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan
komputer. Ada empat komponen sistem PDE yaitu perangkat keras, perangkat lunak,
metode pengorganisasian data, dan metode pemrosesan data.
Didalam sistem PDE mempunyai beberapa kelebihan
yang signifikan daripada sistem manual. Meskipun demikian, metode pengolahan
data dengan sistem PDE juga mempunyai beberapa kelemahan yang berkaitan erat
dengan pengendalian intern.
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki oleh sistem PDE disbanding dengan sistem manual dengan sistem manual.
Kelebihan sistem PDE yang berkaitan erat dengan
auditing:
1. Sistem PDE dapat
memberi laporan akuntansi yang lebih tepat waktu dan lebih efektif untuk
pengawasan dan penelaahan operasi daripada sistem manual.
2. Sistem PDE dapat
mencegah kesalahan perhitungan dan penulisan transaksi yang sering terjadi pada
sistem manual.
3. Sistem PDE dapat
memberikan konsistensi yang lebih baik dalam pemrosesan data daripada sistem
manual.
Kelemahan data elektronik :
1. Pada sistem PDE, lebih
banyak orang yang dapat mengakses sistem daripada sistem manual.
2. Lebih sedikit bukti
dokumenter mengenai kinerja prosedur pengendalian pada sistem PDE daripada
sistem manual.
3. Pengubahan system
dalam sistem PDE lebh sulit diimplementasikan dan dkendalikan daripada sistem
manual
4. Pengurangan campur
tangan manusia dalam sistem PDE dapat mengakibatkan tersembunyinya kesalahan
yang sebenarnya dapat diamati dalam sistem manual.
5. Berbagai fungsi dapat
terkonsentrasikan dalam sistem PDE sehingga mengurangi pemisahan tugas dan
wewenang.
6. nformasi dalam sistem
PDE lebih rawan terhadap kerusakan fisik dari pada sistem manual.
7. Informasi pada sistem
PDE kurang visible atau sulit dilihat daripada sistem manual.
8. Sistem PDE
menghasilkan jejak transaksi yang terbatas dibanding sistem manual.
C. Nilai
hukum Data Elektronik
Suatu Data Memiliki
3 fungsi yaitu diantaranya:
1. Fungsi
Informasi
Dari data tersebut
harus terdapat informasi mengenai apa , siapa , bagaimana dan mengapa yang akan
menjadi tujuan informasi tersebut
2. Fungsi
Pembuktian
Pembuktian
terhadap terjadinya suatu peristiwa hukum yang mempunyai hak dan kewajiban bagi
pihak yang yang tersangkut dalam data tersebut
3. Fungsi
Identitas
Subjek pemilik
data dan subjek penerima data
Sistem pengolahan data atau pengolahan data elektronik (PDE)
merupakan sistem pemrosesan data yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan
komputer. Ada empat komponen sistem PDE yaitu perangkat keras, perangkat lunak,
metode pengorganisasian data, dan metode pemrosesan data.
Didalam sistem PDE mempunyai beberapa kelebihan
yang signifikan daripada sistem manual. Meskipun demikian, metode pengolahan
data dengan sistem PDE juga mempunyai beberapa kelemahan yang berkaitan erat
dengan pengendalian intern.
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki oleh sistem PDE disbanding dengan sistem manual dengan sistem manual.
Kelebihan sistem PDE yang berkaitan erat dengan
auditing:
4. Sistem PDE dapat
memberi laporan akuntansi yang lebih tepat waktu dan lebih efektif untuk
pengawasan dan penelaahan operasi daripada sistem manual.
5. Sistem PDE dapat
mencegah kesalahan perhitungan dan penulisan transaksi yang sering terjadi pada
sistem manual.
6. Sistem PDE dapat
memberikan konsistensi yang lebih baik dalam pemrosesan data daripada sistem
manual.
Kelemahan data elektronik :
9. Pada sistem PDE, lebih
banyak orang yang dapat mengakses sistem daripada sistem manual.
10. Lebih sedikit bukti
dokumenter mengenai kinerja prosedur pengendalian pada sistem PDE daripada
sistem manual.
11. Pengubahan system
dalam sistem PDE lebh sulit diimplementasikan dan dkendalikan daripada sistem
manual
12. Pengurangan campur
tangan manusia dalam sistem PDE dapat mengakibatkan tersembunyinya kesalahan
yang sebenarnya dapat diamati dalam sistem manual.
13. Berbagai fungsi dapat
terkonsentrasikan dalam sistem PDE sehingga mengurangi pemisahan tugas dan
wewenang.
14. nformasi dalam sistem
PDE lebih rawan terhadap kerusakan fisik dari pada sistem manual.
15. Informasi pada sistem
PDE kurang visible atau sulit dilihat daripada sistem manual.
16. Sistem PDE
menghasilkan jejak transaksi yang terbatas dibanding sistem manual.
D. Pembuktian
Data Elektronik
Istilah pembuktian elektronik mulai dikenal dalam dunia
Hukum sejak munculnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE dijelaskan bahwa Alat Bukti
Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang memenuhi persyaratan
formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.
Berdasarkan undang-undang tersebut maka terdapat
penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UU ITE dapat diketahui bahwa jenis
data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi
elektronik, jenis bukti elektronik tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 5
Undang Undang ITE dikatakan bahwa:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Undang
– undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 masih terlalu umum dalam menjelaskan
jenis-jenis alat bukti elektronik, kemudian dalam perubahannya pada
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan lebih rinci terkait apa saja
macam-macam alat bukti elektronik berupa Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik,
antara lain:
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam
sistem pembuktian di Indonesia, Hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah,
yang berarti bahwa Hakim hanya boleh mengambil keputusan atau menjatuhkan
putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-undang saja,
bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang diatur dalam Pasal
164 HIR/284 RBg mengatur secara limitatif mengenai alat bukti dalam perkara
perdata alat bukti, antara lain:
1. Bukti
surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Di
luar itu, terdapat alat-alat bukti yang dapat dipergunakan untuk memperoleh
kepastian mengenai kebenaran suatu
peristiwa yang menjadi sengketa,
yaitu pemeriksaan setempat (descente) yang diatur dalam Pasal 153
HIR/180 RBg, dan keterangan ahli/saksi
ahli (expertise) yang diatur dalam Pasal 154 HIR/181RBg.
Unsur-unsur data
elektronik sebagai alat bukti diantaranya :
1. Netral
Artinya
sepanjang data elektronik tersebut terlahir sebagaimana mestinya, tidak
tergantung pada proses input dan output
sebagaimana mestinya.
2. Akuntabilitas
Artinya
valid atau tidak valid, layak atau tidak layak dipercaya tergantung pemenuhan
kriteria standart yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak lain.
3. Autentik
secara Subtansi
Artinya
informasi data tersebut dapat diakui dipersidangan dan dapat dipersamakan
dengan alat bukti surat atau bukti tulisan.
Secara yuridis, Hukum pembuktian di Indonesia, baik
HIR maupun KUH Perdata belum mengakomodir dokumen elektronik sebagai alat
bukti, sementara beberapa Undang-undang yang baru telah mengatur dan mengakui
bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, yaitu antara lain:
1. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
2. Undang-UndangNomor
36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
3. Undang-Undang
Nomor 40Tahun 1999 Tentang Pers, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik
E. Aspek
Etika Teknologi Informasi
Aspek
Etika dalam informatika terdapat 4 Nilai yang melekat pada informasi :
1. Privacy
Mengenai objek dari informasi , tujuan dari informasi , kepribadian informasi
2. Accuracy
Ketepatan dalam informasi dengan tujuan informasi
dapat dipercaya
3. Property
Pemilik dari informasi
4. Accesibility
Penyampaian informasi sehingga dapat diterima oleh
penerima informasi
Penyelenggaraan
informasi kepada Publik diantaranya :
1. Pemerintah
a. Penyelenggaraan
informasi dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan keterbukaan informasi publik
sehingga lebih jelas dan transparan.
b. Pelayanan
publik secara online
c. Transaksi
pembayaran online yang berhubungan dengan publik.
2. Swasta
Sistem informasi yang
ditujukan kepada masyarakat sehingga keberadaan telah bersinggungan dengan
kepentingan publik.
Dalam
pertanggungjawaban informasi kepada public diantaranya:
1. Sangat
diperlukan peanan pemerintah dan peranan komunitas untuk mengakomodasi semua
kepentingan.
2. Terdapat
hak dan kewajiban yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi.
3. Perlunya
regulasi dari pemerintahdalam bentuk peraturan yang mengatur tanggung jawab
informasi kepada public.
Informasi
secara offline yaitu :
1. Bersifat
tertutup
Hanya bisa diakses oleh orang yang
berkepentingan
2. Diperuntukan
untuk kalangan sendiri
3. Contoh
:
-
Dokumen dalam
computer/laptop sendiri
-
File perusahaan
Informasi
secara Online yaitu :
1. Bersifat
terbuka
2. Diperuntukan
untuk kalangan luaratau public
3. Online
secara internal maupun eksternal
Perkembangan
informasi secara online melahirkan siber
atau dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar