Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 6

 


ASPEK HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

 

 

A.    Pengertian Teknologi Informasi

Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).

Pengertian Informasi :

·         Informasi dalam bahasa inggris adalah Information

·         Shanon dan Weaver : information is the amount of uncertainly that is reduced when a received.

·         Gregory Bateson : information that a difference makes difference

·         Gordon B. Davis : information is data that has been processed into a form that is meaningful to the the recipient and is used of real or perceived value in current or prospectiveaction or decissions.

·         Pengertian umum Informasi suatu keterangan ataupun berita yang diolah secara validitas dalam pemrosesannya berdasarkan data yang ada.

·         Informasi tidak akan terlepas dari komunikasi karena merupakan isi dari proses komunikasi

 

Teknologi Informatika

 

Text Box: wisdomText Box: knowledgeText Box: Informasi Text Box: Data                                     Informasi

Rectangle: Rounded Corners: Action
 

 

 

 

 

 

 


Teknologi Informatika

Suatu teknologi pengelolaan informasi yang berasal dari data-data dan fakta- fakta yang diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan informasi yang memiliki nilai bagi pengguna informasi tersebut , dimana pengelolaan informasi tersebut dengan sistem informasi.

Secara umum pengertian teknologi Informasi adalah suatu studi perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, khususnya perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Menurut ITTA (Information Technology Association of America), Pengertian Teknologi Informasi adalah suatu studi, perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, terkhususnya pada aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer. Teknologi informasi memanfaatkan komputer elektronik dan perangkat lunak komputer untuk mengubah, menyimpan, memproses, melindungi, mentransmisikan dan memperoleh informasi secara aman.

 

B.   Dokumen dan data Elektronik

 

Data mempunyai 2 (dua) yaitu diantaranya:

1.      Softcopy  (data elektronik)

2.      Hardcopy ( data fisik/kertas)

 

Untuk Data Elektronik diantaranya :

1.      Tersimpan sebagai Arsip Elektronik

2.      Terdapat 3 hal penting dalam data elektronik :

a.       Substansi informasi

b.      Metode Fiksasi dan Media penyimpanan informasi

c.       Identifikasi subjektifnya ( Legal Identity )

3.      Keberadaan ( Validasi ) suatu data elektronik menjadi dasar validasi sebagai konvergensi telematika.

Sistem pengolahan data atau pengolahan data elektronik (PDE) merupakan sistem pemrosesan data yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan komputer. Ada empat komponen sistem PDE yaitu perangkat keras, perangkat lunak, metode pengorganisasian data, dan metode pemrosesan data.
Didalam sistem PDE mempunyai beberapa kelebihan yang signifikan daripada sistem manual. Meskipun demikian, metode pengolahan data dengan sistem PDE juga mempunyai beberapa kelemahan yang berkaitan erat dengan pengendalian intern.
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem PDE disbanding dengan sistem manual dengan sistem manual.
Kelebihan sistem PDE yang berkaitan erat dengan auditing:

1.    Sistem PDE dapat memberi laporan akuntansi yang lebih tepat waktu dan lebih efektif untuk pengawasan dan penelaahan operasi daripada sistem manual.

2.    Sistem PDE dapat mencegah kesalahan perhitungan dan penulisan transaksi yang sering terjadi pada sistem manual.

3.    Sistem PDE dapat memberikan konsistensi yang lebih baik dalam pemrosesan data daripada sistem manual.

Kelemahan data elektronik :

1.    Pada sistem PDE, lebih banyak orang yang dapat mengakses sistem daripada sistem manual.

2.    Lebih sedikit bukti dokumenter mengenai kinerja prosedur pengendalian pada sistem PDE daripada sistem manual.

3.    Pengubahan system dalam sistem PDE lebh sulit diimplementasikan dan dkendalikan daripada sistem manual

 

4.    Pengurangan campur tangan manusia dalam sistem PDE dapat mengakibatkan tersembunyinya kesalahan yang sebenarnya dapat diamati dalam sistem manual.

5.    Berbagai fungsi dapat terkonsentrasikan dalam sistem PDE sehingga mengurangi pemisahan tugas dan wewenang.

6.    nformasi dalam sistem PDE lebih rawan terhadap kerusakan fisik dari pada sistem manual.

7.    Informasi pada sistem PDE kurang visible atau sulit dilihat daripada sistem manual.

8.    Sistem PDE menghasilkan jejak transaksi yang terbatas dibanding sistem manual.

 

C.    Nilai hukum Data Elektronik

Suatu Data Memiliki 3 fungsi yaitu diantaranya:

1.      Fungsi Informasi

Dari data tersebut harus terdapat informasi mengenai apa , siapa , bagaimana dan mengapa yang akan menjadi tujuan informasi tersebut

2.      Fungsi Pembuktian

Pembuktian terhadap terjadinya suatu peristiwa hukum yang mempunyai hak dan kewajiban bagi pihak yang yang tersangkut dalam data tersebut

3.      Fungsi Identitas

Subjek pemilik data dan subjek penerima data

Sistem pengolahan data atau pengolahan data elektronik (PDE) merupakan sistem pemrosesan data yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan komputer. Ada empat komponen sistem PDE yaitu perangkat keras, perangkat lunak, metode pengorganisasian data, dan metode pemrosesan data.
Didalam sistem PDE mempunyai beberapa kelebihan yang signifikan daripada sistem manual. Meskipun demikian, metode pengolahan data dengan sistem PDE juga mempunyai beberapa kelemahan yang berkaitan erat dengan pengendalian intern.
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem PDE disbanding dengan sistem manual dengan sistem manual.
Kelebihan sistem PDE yang berkaitan erat dengan auditing:

4.    Sistem PDE dapat memberi laporan akuntansi yang lebih tepat waktu dan lebih efektif untuk pengawasan dan penelaahan operasi daripada sistem manual.

5.    Sistem PDE dapat mencegah kesalahan perhitungan dan penulisan transaksi yang sering terjadi pada sistem manual.

6.    Sistem PDE dapat memberikan konsistensi yang lebih baik dalam pemrosesan data daripada sistem manual.

Kelemahan data elektronik :

9.    Pada sistem PDE, lebih banyak orang yang dapat mengakses sistem daripada sistem manual.

10. Lebih sedikit bukti dokumenter mengenai kinerja prosedur pengendalian pada sistem PDE daripada sistem manual.

11. Pengubahan system dalam sistem PDE lebh sulit diimplementasikan dan dkendalikan daripada sistem manual

 

12. Pengurangan campur tangan manusia dalam sistem PDE dapat mengakibatkan tersembunyinya kesalahan yang sebenarnya dapat diamati dalam sistem manual.

13. Berbagai fungsi dapat terkonsentrasikan dalam sistem PDE sehingga mengurangi pemisahan tugas dan wewenang.

14. nformasi dalam sistem PDE lebih rawan terhadap kerusakan fisik dari pada sistem manual.

15. Informasi pada sistem PDE kurang visible atau sulit dilihat daripada sistem manual.

16. Sistem PDE menghasilkan jejak transaksi yang terbatas dibanding sistem manual.

 

D.   Pembuktian Data Elektronik

Istilah pembuktian elektronik mulai dikenal dalam dunia Hukum sejak munculnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE dijelaskan bahwa Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

 

Berdasarkan undang-undang tersebut maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UU ITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik, jenis bukti elektronik tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 5 Undang Undang ITE dikatakan bahwa:

 

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Undang – undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 masih terlalu umum dalam menjelaskan jenis-jenis alat bukti elektronik, kemudian dalam perubahannya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan lebih rinci terkait apa saja macam-macam alat bukti elektronik berupa Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik, antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2.      Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3.      Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4.      Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dalam sistem pembuktian di Indonesia, Hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa Hakim hanya boleh mengambil keputusan atau menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-undang saja, bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBg mengatur secara limitatif mengenai alat bukti dalam perkara perdata alat bukti, antara lain:

1.      Bukti surat

2.      Saksi

3.      Persangkaan

4.      Pengakuan

5.      Sumpah

Di luar itu, terdapat alat-alat bukti yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran suatu   peristiwa yang   menjadi   sengketa,   yaitu pemeriksaan setempat (descente) yang diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg,  dan keterangan ahli/saksi ahli (expertise) yang diatur dalam Pasal 154 HIR/181RBg.

Unsur-unsur data elektronik sebagai alat bukti diantaranya :

1.      Netral

Artinya sepanjang data elektronik tersebut terlahir sebagaimana mestinya, tidak tergantung pada proses input dan output  sebagaimana mestinya.

2.      Akuntabilitas

Artinya valid atau tidak valid, layak atau tidak layak dipercaya tergantung pemenuhan kriteria standart yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak lain.

3.      Autentik secara Subtansi

Artinya informasi data tersebut dapat diakui dipersidangan dan dapat dipersamakan dengan alat bukti surat atau bukti tulisan.

Secara yuridis, Hukum pembuktian di Indonesia, baik HIR maupun KUH Perdata belum mengakomodir dokumen elektronik sebagai alat bukti, sementara beberapa Undang-undang yang baru telah mengatur dan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, yaitu antara lain:

1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

2.      Undang-UndangNomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

3.      Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 Tentang Pers, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik

 

 

E.    Aspek Etika Teknologi Informasi

Aspek Etika dalam informatika terdapat 4 Nilai yang melekat pada informasi :

1.      Privacy

Mengenai objek   dari informasi ,  tujuan dari informasi , kepribadian informasi

2.      Accuracy

Ketepatan dalam informasi dengan tujuan informasi dapat dipercaya

3.      Property

Pemilik dari informasi

4.      Accesibility

Penyampaian informasi sehingga dapat diterima oleh penerima informasi

 

Penyelenggaraan informasi kepada Publik diantaranya :

1.      Pemerintah

a.       Penyelenggaraan informasi dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan keterbukaan informasi publik sehingga lebih jelas dan transparan.

b.      Pelayanan publik secara online

c.       Transaksi pembayaran online yang berhubungan dengan publik.

2.      Swasta

Sistem informasi yang ditujukan kepada masyarakat sehingga keberadaan telah bersinggungan dengan kepentingan publik.

 

Dalam pertanggungjawaban informasi kepada public diantaranya:

1.      Sangat diperlukan peanan pemerintah dan peranan komunitas untuk mengakomodasi semua kepentingan.

2.      Terdapat hak dan kewajiban yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi.

3.      Perlunya regulasi dari pemerintahdalam bentuk peraturan yang mengatur tanggung jawab informasi kepada public.

Informasi secara offline yaitu :

1.      Bersifat tertutup

Hanya bisa diakses oleh orang yang berkepentingan

2.      Diperuntukan untuk kalangan sendiri

3.      Contoh :

-          Dokumen dalam computer/laptop sendiri

-          File perusahaan

Informasi secara Online yaitu :

1.      Bersifat terbuka

2.      Diperuntukan untuk kalangan luaratau public

3.      Online secara internal maupun eksternal

Perkembangan informasi secara online  melahirkan siber atau dunia maya.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...