Pengantar
Hukum Telematika
Daftar Referensi Bahan :
1.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum
Telematika, 2005
2.
Ernesto
Grun, Globalization of Law: A Systemic and Cybernetic Phenomenon
3. UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers
5. UU No. 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan Pokok Kearsipan
6. UU No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan
7.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
8.
Inpres No. 3 Tahun 2003
9.
Permenkominfo No. 28 Tahun 2006
A. Telematika
Telematika (bahasa Inggris: telematics, serapan bahasa
Prancis “Télématique”) adalah bidang interdisipliner yang menggabungkan
sistem jaringan komunikasi, teknologi transportasi, dan teknologi informasi.[1]
Istilah telematika sering dipakai untuk
beberapa macam bidang, contohnya:
·
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang
dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information
and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu
yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan
menggunakan peralatan telekomunikasi.
·
Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi
Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global
Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi
komunikasi berpindah (mobile communication technology).
·
Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang
kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle
telematics
Menururt Alfine Toffler adalah Teknologi telekomunikasi
dan informatika kini popular dengan nama Telematika. Sedangkan menurut Yusuf
Hadi Miarso Telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan
informatika untuk keperluan pemprosesan
data melalui dengan sistem binary (digital).
Telematika merupakan konvergensi antara Teknologi telekomunikasi, media dan
informatika yang digunakan untuk keperluan pemprosesan data dengan sistem
binary/digital.
B. Fungsi
Telematika
Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar
orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya.
Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah
kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
TELEMATICS = TELECOMMUNICATION and INFORMATICS
Perkembangan teknologi digital.
( Teknologi telekomunikasi dan informatika
menjadi semakin terpadu
atau populer dengan
istilah konvergensi )
Fungsi
:
1. Penyampai informasi.
2. Sarana Kontak
sosial hidup bermasyarakat
3. Peran Telematika
4. Sarana komunikasi jarak jauh melalui
media elektromagnetik.
5. Kemampuannya adalah
mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh
dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu
dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar
dan data atau kombinasi-kombinasinya.
6. Diselenggarakan
untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan
kelompok tertentu atau dinas khusus
(intranet).
C. Penerapan
Telematika Di Indonesia
Istilah telematika
digunakan di Indonesia pertama kali saat perubahan nama salah satu laboratorium
telekomunikasi di ITB pada tahun 1978. Ketika itu, nama Telematika tidak
sepopuler seperti sekarang. Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada
tahun 1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching
lalu Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya
visi para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi
Laboratorium Telematika.
Para praktisi
mengatakan bahwa kata "Telematics" merupakan perpaduan
dari kata “telecommunication" dan kata "informatics",
yang merupakan perpaduan konsep "Computing" dan
"Communication". Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new
hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam
Wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT
(Information and Communications Technology).
kebijakan superhighways informasi
1991 à AS àThe National Infrastructure Information 1996 à
Inggris àThe Information Society
Initiative
Jerman àProgram The Info 2000
Filipina àTiger
MalaysiaàMultimedia Super Corridor (MSC)
SingaporeàSingapore-ONE
1997 à Indonesia à Nusantara 21
Aplikasi Telematika
Pemerintahan : e-government dll
Masyarakat : telemedik
, telemarket , email dll
Pendidikan : perpustakaan , ebook , elearning dll
Bisnis : ecommerce
, ebisnis , etiket , dll
Pers : majalah online
, youtube
D. Kedudukan
Hukum Telematika
Konstitusi Negara
Pasal 28F dari Amandemen
Kedua UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”.
Hak Memperoleh Informasi :
Sebelum 1998 : Informasi yang
di sampaikan relatif “Terkontrol” Setelah
1998 : Terjadi perubahan yang cukup signifikan
Pasal 12 The Universal Declaration of Human Rights-1948 “ No-one should
be subjectedto arbtrary
interference with his privacy, family,
home or correspondence nor to attack on his honor or reputation.
Everyone has the right to the protection of the Law such interferences or attacks”
Hukum Telematika (Cyber
Law) sebagai kajian ilmu relatif belumlah lama muncul sebagai rezim hukum baru.
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan Hukum telematika. Istilah hukum telematika diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi
(Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum telematika
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikkan
dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai maya,
sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar