Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 1

 



Pengantar Hukum Telematika

 

Daftar Referensi Bahan :

1.      Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, 2005

2.      Ernesto Grun, Globalization of Law: A Systemic and Cybernetic Phenomenon

3.      UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

4.      UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

5.      UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan

6.      UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

7.      UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

8.      Inpres No. 3 Tahun 2003

9.      Permenkominfo No. 28 Tahun 2006

 

A.    Telematika

Telematika (bahasa Inggristelematics, serapan bahasa Prancis “Télématique”) adalah bidang interdisipliner yang menggabungkan sistem jaringan komunikasi, teknologi transportasi, dan teknologi informasi.[1]

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, contohnya:

·         Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.

·         Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).

·         Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics

Menururt Alfine Toffler adalah Teknologi telekomunikasi dan informatika kini popular dengan nama Telematika. Sedangkan menurut Yusuf Hadi Miarso Telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan  pemprosesan data melalui dengan sistem binary (digital). Telematika merupakan konvergensi antara Teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang digunakan untuk keperluan pemprosesan data dengan sistem binary/digital.

B.     Fungsi Telematika

Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.

TELEMATICS = TELECOMMUNICATION and INFORMATICS

    Perkembangan teknologi digital.

( Teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi )

Fungsi :

1.      Penyampai informasi.

2.      Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat

3.      Peran Telematika

4.      Sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.

5.      Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya.

6.      Diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).

C.     Penerapan Telematika Di Indonesia

Istilah telematika digunakan di Indonesia pertama kali saat perubahan nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB pada tahun 1978. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti sekarang. Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun 1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi Laboratorium Telematika.

Para praktisi mengatakan bahwa kata "Telematics" merupakan perpaduan dari kata “telecommunication" dan kata "informatics", yang merupakan perpaduan konsep "Computing" dan "Communication". Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam Wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

kebijakan superhighways informasi

1991 à AS      àThe National Infrastructure Information 1996 à

 Inggris àThe Information Society Initiative

Jerman   àProgram The Info 2000

Filipina   àTiger

MalaysiaàMultimedia Super Corridor (MSC)

 SingaporeàSingapore-ONE

1997 à Indonesia à           Nusantara 21

Aplikasi Telematika

Pemerintahan : e-government dll

Masyarakat     : telemedik , telemarket , email dll

Pendidikan      : perpustakaan , ebook , elearning dll

Bisnis   : ecommerce , ebisnis , etiket , dll

Pers     : majalah online , youtube

D.    Kedudukan Hukum Telematika

Konstitusi Negara

Pasal 28F dari Amandemen Kedua UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Hak Memperoleh Informasi :

Sebelum 1998 : Informasi yang di sampaikan relatif “Terkontrol” Setelah 1998 : Terjadi perubahan yang cukup signifikan

Pasal 12 The Universal Declaration of Human Rights-1948 No-one should be subjectedto arbtrary interference with his privacy, family, home or correspondence nor to attack on his honor or reputation. Everyone has the right to the protection of the Law such interferences or attacks”

Hukum Telematika (Cyber Law) sebagai kajian ilmu relatif belumlah lama muncul sebagai rezim hukum baru. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum telematika. Istilah hukum telematika diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum telematika digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikkan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai maya, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...