ASPEK HUKUM DALAM E-COMMERCE
A.
Pengantar
E-commerce.
E-commerce
atau elektronik commerce sama dengan perdagangan elektronik. E-commerce adalah
electronic commerce, merupakan kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan
perusahaan atau perseorangan sebagai konsumen untuk melakukan transaksi
elektronik, pertukaran barang, dan pertukaran informasi melalui internet atau
televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-Commerce
dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui
media internet, dan terdapat
berbagai definisi E-commerce yang
dikemukakan para ahli antara lain :
1. Menurut
Hidayat, 2008 : Perdagangan Elektronik (E-Commerce = electronic commerce )
adalah bagian dari e-lifestyle yang memungkinkan transaksi jual beli dilakukan
secara online dari sudut tempat mana pun
2. Menurut
Munawar, 2009 : E-Commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis
dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan,
konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan
pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik
3. menurut
Jony Wong , 2010 adalah pembelian, penjualan dan pemasaran barang serta jasa
melalui sistem elektronik. Seperti televisi, radio dan jaringan computer atau
internet.
4. Menurut
Kalakota dan Winston (Suyanto, 2003:11), definisi E-Commerce dapat ditinjau
dari beberapa perspektif, yaitu:
a.
Dari perspektif
komunikasi, e-commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau
pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
b.
Dari perspektif proses
bisnis, e-commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari
transaksi bisnis dan aliran kerja.
c.
Dari perspektif layanan,
e-commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen,
dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan
kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
d.
Dari perspektif online, e-commerce
menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi
melalui internet dan sarana online lainnya.
5. Menurut
David Baum, pengertian e-commerce adalah: “E-Commerce is a dynamic set of
technologies, applications, and business process that link enterprise,
consumers, and communities through electronic transactions and the electronic
exchange of goods, services, and information”.
6. E-Commerce
merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi
elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan
secara elektronik (David Baum dalam Onno W. Purbo, 2000 : 2)
7. 7. Menurut Fingar (2000), e-Commerce merupakan
penyedia infrastruktur bagi perusahaan dalam melakukan ekspansi proses bisnis
internal menuju eksternal tanpa harus menghadapi rintangan waktu dan ruang.
E-Commerce
secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik
melalui media internet. Selain itu, E-commerce juga dapat diartikan sebagai
suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan
antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik
dan pertukaran atau penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik.
Dalam melakukan E-Commerce penggunaan internet menjadi pilihan favorit oleh
kebanyakan orang karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan
internet tersebut, yaitu:
a.
Internet sebagai jaringan public yang sangat besar, cepat dan kemudahan dalam
mengaksesnya.
b.
Internet menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data
sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan
ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Sehingga
kehadiran E-Commerce sebagai media transaksi yang baru, cepat dan mudah ini
tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen
dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses jual beli dapat
dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
B.
Pengaturan
E-commerce.
Dalam
strategi e-Commerce, Kotler (2007) mengatakan ada pembagian bisnis internet
menurut pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan, yaitu:
a. B2B
merupakan transaksi perdagangan online yang dilakukan antar bisnis, perusahaan
ataupun organisasi.
b. B2C
merupakan perdagangan online yang dilakukan antara perusahaan menjual ke
konsumen individual, biasa disebut retail (eceran).
c. Consumer
to Consumer (C2C) merupakan perdagangan online yang dilakukan antara konsumen.
d. Consumer
to Business (C2B) merupakan transaksi penjualan online terjadi ketika individu
menjual produk atau jasa kepada perusahaan.
Busines
to Busines (B2B) juga dapat diartikan sebagai sistem komunikasi bisnis online
antar pelaku, terdiri atas:
Transaksi
Inter-Organizational System (IOS), misalnya transaksi electronic funds
transfer, electronic forms, intrgrated messaging, share data based, supply
chain management, dan lain-lain.
Transaksi
pasar elektronik (electronic market transfer) (Munir Fuady, 2005 : 408). Ruang
Lingkup B2B :
1. Trading
Partners yang sudah diketahui ,umumnya memiliki hubungan (relationship) yang
cukup lama atau berdasarkan kontrak
2. Informasi
hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.
3. jenis
informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan
(trust).
4. Pertukaran
data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, format data
yang sudah disepakati bersama.
5. Sehingga
memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standart yang sama
(sistem elektronik yang sudah disepakati).
Bussines
to Cunsumer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual. Selain
itu Bussines to Cunsumer (B2C) juga dapat berarti mekanisme toko online
(electronic shoping mall) yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.
Ruang
Lingkup B2C diantaranya :
1. Terbuka
untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2. Servis
yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan
oleh khayalak ramai. c/o: servis diberikan dengan menggunakan basis web.
3. Servis
diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan inisiatif dan
produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
Consumer
to Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara
langsung kepada konsumen lainnya. Juga seorang individu yang mengiklankan
produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs
lelang (Munir Fuady, 2005 : 408).
Consumer
to Bussines (C2B) merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada
organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi (Munir
Fuady, 2005:408).
C.
Resiko
Ecommerce
Menurut Fingar (2000), ada beberapa keuntungan bagi
pebisnis dalam penggunaan e-Commerce yaitu :
1. Jangkauan
pasar luas, tanpa batas-batas wilayah.
2. e-Commerce
menghemat biaya-biaya
3. dapat
memangkas biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang.
4. Ketersediaan,
dapat berbisnis selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
5. Skalabilitas
dalam artian dapat diperluas atau diperbanyak item barang tanpa batasan
Pada
sisi konsumen, juga memperoleh keuntungan dalam pembelian online melalui
internet antara lain:
1. Memperoleh
informasi yang beragam dan mendetail, melalui internet konsumen dapat
memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari Penjual Menawarkan harga yang
lebih murah karena adanya pengurangan sejumlah biaya yang dilakukan perusahaan
dalam melakukan bisnis melalui internet.
2. Konsumen
juga dapat menghemat waktu untuk berbelanja karena cukup pada satu tempat saja
serta dapat melakukannya ditempat mereka sedang beraktivitas.
Menurut Rahardjo (2003), ada beberapa risiko yang
mungkin dialami oleh para pebisnis dalam membangun bisnisnya melalui internet
atau e-Commerce yaitu:
1. Infrastruktur
telekomunikasi di Indonesia masih terbatas atau belum merata hingga ke pelosok
Indonesia dan harganya masih relatif lebih mahal
2. Delivery
channel. Pengiriman barang masih ditakutkan
3. Kultur
dan Kepercayaan (trust) Orang Indonesia Masih kurang Percaya
4. Munculnya
kejahatan dalam transaksi online internet.
Transaksi
jual-beli melalui media elektronik (e-commerce) terdiri dari :
1. Tahapan
penawaran
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, penawaran merupakan suatu ajakan untuk masuk kedalam
suatu perjanjian yang mengikat (invitation to enter into a binding agreement).
2. Penerimaan
Penerimaan
dapat dinyatakan melalui website atau surat elektronik.
3. Pembayaran
Setelah
Tahapan Penerimaan maka akan ada Pembayaran
Dengan
menyelesaikan ketiga tahapan transaksi ini maka calon pembeli dianggap telah
melakukan penerimaan/acceptance dan dengan demikian telah terjadi kontrak
elektronik (e-contract).
Pasal
1320 KUH Perdata juga menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1.
Adanya kesepakatan
(toesteming) para pihak.
Kesepakatan
terjadi saat konsumen men “submit” form aplikasi dan setuju melakukan
pembayaran.
2.
Kecakapan melakukan
perbuatan hukum.
Syarat
ini dapat ditemukan pada saat customer mengisi form pendaftaran yang berisi
mengenai data diri dari customer, dimana terdapat suatu kolom yang berisi
mengenai tanggal lahir, serta adanya suatu box yang harus di check (√) yang
menyatakan bahwa si customer telah berusia 18 tahun. Sehingga kecakapan
customer dapat terlihat pada saat ia Melakukan pengisian form.
3.
Adanya objek tertentu
(onderwerp der overeenskomst). jika dihubungkan dengan apa yang ada dalam
e-commerce yang menyediakan berbagai macam benda atau produk yang ditawarkan
dan costomer bebas memilih terhadap salah satu atau beberapa jenis benda atau
produk yang dinginkannya
4.
Adanya sebab yang halal
(geoorloofde oorzak).
kontrak
yang terjadi dalam e-commerce secara tidak langsung telah memenuhi syarat suatu
sebab yang halal, bahwa kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar para
pihaknya mempunyai sebab yang halal sebagai dasar perjanjian
D.
Permasalahan
Hukum dalam Ecommerce
Persesuaian pernyataan kehendak, ada beberapa teori Teori
ucapan (uitingtheorie) :
1. Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima penawaran
menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
2. Teori
pengiriman (verzendtheorie)
Kesepakatan terjadi pihak yang menerima penawaran mengirinmkan telegram.
3. Teori
pengetahuan (vernemingstheorie)
Kesepakatan
terjadi saat pihak yang menawarkan mengetahui adanya penerimaan (acceptatie).
4. Teori
penerimaan (ontvangstheorie)
Kesepakatan
terjadi pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Beberapa
permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam
aktivitas
e-commerce, antara lain:
1. otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek
transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme
peralihan hak;
5. hubungan
hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider
(ISP), dan lain-lain;
6. legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. mekanisme
penyelesaian sengketa;
8. pilihan
hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam Penyelesaian sengketa.
Terdapat
2 (dua) permasalahan yang timbul dan cara mengatasinya
Permasalahan
Yuridis
1. Keabsahan
perjanjian Menurut Pasal 1320 KUH Perdata yang mengalami hambatan – hambatan
dalam penerpannya.
2. Penyelesaian
sengketa dalam transaksi e-commerce, penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh
dengan jalan melalui penyelesaian alternatif (ADR) karena penyelesaian sengketa
ini dianggap efektif mengingat e-commerce perdagangan yang dapat melintasi
batas – batas negara.
3. UUPK
yang tidak akomodatif, Di dalam UUPK ini memiliki keterbatasan pengertian
mengenai pelaku usaha dan pengaturan hak – hak konsumen yang hanya ditujukan
pada transaksi secara konsvensional. Cara mengatasi hal ini adalah pemerintah
segera mungkin membuat undang – undang perlindungan konsumen yang didalamnya
mengatur juga tentang transaksi e- commerce.
4. Tidak
adnya lembaga penjamin keabsahan toko online. Cara mengatasinya adalah
pemerintah segera mungkin merelalisasikan untuk membentuk lembaga penjamin
(Cerification Authority).
Mekanisme
Keamanan Bertransaksi di Internet dengan menggunakan Secure Electronic
Transaction yang dilakukan sebagai berikut :
1. suatu
pihak pengelola e-commerce yang menggunakan SET, harus membuat pasangan key
khusus untuk webnya.
2. Public
key akan disebarkan, dan hal ini biasanya dilakukan melalui penyebaran web
browser.
3. Public
key disertakan secara gratis untuk setiap web browser, dan telah tersedia jika
browser tersebut diinstall.
4. Private
key, pasangan untuk pasangan public key tersebut disimpan oleh pengelola e-com.
Microsoft
dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan
MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign),
telah membuat standart enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web
menjadi aman.
Private
key, pasangan untuk pasangan public key :
1. Jika
pembeli menggunakan browser untuk mengirim form transaksi, pembeli tersebut
akan menggunakan public key yang telah tersedia di web browsernya.
2. Orang
lain yang tidak mempunyai private key pasangannya, tidak akan bisa men-dekripsi
data form yang dikirim dengan public key tersebut.
3. Setelah
data sampai ke pengelola e-com, data tersebut akan di dekripsi dengan
menggunakan private key.
4. Artinya,
hanya pengelola e-com yang bisa mendapatkan data itu dalam bentuk yang
sebenarnya, dan data identitas serta nomor kartu kredit customer tidak akan
jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Tugas
1. Jelaskan
Pengertian E-Commerce ? Bandingkan dengan E-Bisnis ! Jelaskan perbedaan antara
E-commerce dgn E-Bisnis
2. Bagaimana
Keabsahan Kontrak Elektronik ? Jelaskan
3. Sebutkan
Permasalahan dalam E-Commerce dan Bagaimana
cara penanganannya ?
4. Bagaiamana Keamanan Transaksi E-Commerce khususnya
Keamanan Pembayararan , Privacy dan Kerahasiaan data ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar