Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 13

 

PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI  DALAM TELEMATIKA

A.    Pengantar Privacy dalam Hukum

 

kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

 

Definisi Privacy antara lain :

1.      Craig Van Slyke dan France Belanger : Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.

2.      Alan Westin : Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.

Privacy  merupakan Tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.

 

Ruang Personal ( Privacy Room )

istilah personal space pertama kali digunakan oleh katz pada tahun 1973 dan bukan merupakan sesuatu yang unik dalam istilah psikologi, karna istilah ini juga dipakai dalam bidang biologi, antropologi dan arsitektur.

beberapa definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian antara lain :

1.      Ruang personala adalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain.

2.      Ruang personal sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri.

3.      Pengaturan ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar darinya sebagai perubahan situasi .

4.      Ketika seseorang melanggar ruang personal orang lain, maka dapat berakibat kecemasan, stres dan bahkan perkelahian.

Ruang personal berhubungan secara langsung dengan jarak-jarak antar manusia, walaupun ada tiga orientasi dari orang lain: berhadapan, saling membelakangi, dan searah.

Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016  tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”

Sementara, definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi.

 

Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

 

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

 

 

B.     Perlindungan hukum Privacy

 

Prinsip-prinsip dasar bagi penerapan perlindungan privasi secara Internasional yaitu :

1.      Kewajiban mempertimbangkan implikasi terhadap negara lain atas pemrosesan data secara domestic serta re-ekspor atas data pribadi.

2.      Kewajiban mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa arus data yang bersifat lintas batas, termasuk kemungkinan transit melalui negara anggota, dapat berlangsung secara tidak terputus dan aman.

3.      Larangan membatasi arus data pribadi yang bersifat lintas ke negara anggota lainnya, kecvuali kepada negara yang memiliki negara yang tidak memiliki aturan nasional tentang privasi atau tidak menghormati Guidelnes, demikian pula terhadap negara yang tidak memberikan perlindungan yang tidak memadai.

4.      Negara anggota wajib menghindari pelembagaan hukum nasional, kebijakan maupun praktek yang mengatsnamakan privasi dan kebaebasan individu yang menghampbat arus data pribadi.

Hak atas privasi ini juga dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pasal 12, yang menyatakan: “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honor and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.

 

Pengaturan mengenai perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet lebih lanjut terdapat

dalam UU ITE. UU ini memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Meskipun demikian, secara implisit UU ini memunculkan pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.

 

Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.

Selain UU ITE berberapa perlindungan atas data pribadi antara lain :

1.      UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 (2) dinyatakan bahwa salahsatu hak mengembangkan diri adalah hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia

2.      UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Berkenaan dengan masalah rahasia bank, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 1998, Bank di wajibkan untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

3.      UU No,23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Pasal 52 ayat (2) : Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien

4.      UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 22 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sahm atau manipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Pasal 42 (1) : Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasikan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang di selenggarakannya

5.      UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Kearsipan Arsip dalam “...bentuk corak apapun...”

6.      UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Pasal 1 : Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau di terima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kertas. atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau di dengar.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

1.                  Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2.                  Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

3.                  Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

 

C.    Pelanggaran Privacy dalam Telematika

 

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi.

 

Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan.

 

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi.   Pelanggaran

privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik

yang semestinya.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:

1.      Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll.

2.      Melakukan penyadapan informasi.

3.      Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. (hijacking)

4.      Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. (Unauthorized Access).

5.      Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. ( Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion.)

Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.

 

Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kerusakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.

 

Teknik pencurian yaitu dengan cara :

1.      Eaversdropping

Tindakan Melakukan intersepsi secara real-Time yang tidak diotoritasi terhadap komunikasi pribadi. Tindakan ini dilakukan untuk mencuri data yang dikirim melalui jaringan seperti ( Telepon, Email, SMS, Fax )

2.      Snooping

Tindakan Mengakses data orang lain tanpa otorisasi. Hal ini dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat di tampilkan di monitor atau mengamati sesorang ketika mengetik sesuatu di keyboard atau dengan menggunakan perangkat lunak seperti keylogger untuk merekam setiap tombol yang diketik pengguna.

3.      Spoofing

Tindakan menyusup ke sebuah jaringan di internet dengan cara memalsuka IP Addres dan kemudian melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi

4.      E-mail Spoofing

Teknik Penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan email header, dan hal ini dilakukakan oleh spam agar mencuri data penerima email spoofing tersebut.

5.      Phising

Cara mendapatkan data penting korbang dengan situs palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingya di situs palsu tersebut. Korban di tipu menggunakan rekayasa social seperti mengirim email ke Korban.

6.      Pharming

Sama denga Phising hanya pada pharming korban diarahkan ke situs palsu dengan cara membajak DNS ( Domain Name Service ) dari situs yang dipalsukan

7.      Cookies

Data yang telah diisi dalam sebuah situs melalui Sign Up tersipan secara otomatis dan suatu saat membuka situ tersebut tidak perlu memasukan data lagi. Data yang di masukan dikirm ke pengguna sebagai cookies dalam bentuk file teks dan hal ini tidak begitu berbahaya.

8.      Spyware

Program yang mencurigakan yang dinstal secara diam-diam melalui web. Hal ini dilakukan untuk mencuri data secara online seperti Keystroke, user ID, password, alamat email dan history di halaman web.

9.      Adware

Menipu korban dengan menampilkan iklan – iklan secar online untuk mengelabui aktivitas online dan belanja online dengan iklan yang cocok untuk korba yang sering berbelanja online.

10.  Browse Hijackers

Pembajak browser dengan mengubah pengaturan browser, lalu mengalihkan atau mengarahkan situs peselencar menuju situs – situs yang berbauh pornografi dan pornoaksi atau situs – situs lain yang tidak di inginkan pengguna situs.

 

 

 

D.    Data hak Pribadi

Data Pribadi merupakan data yang berhubungan dengan seorang individu yang hidup yang dapat diidentifikasikan dari data atau dari data-data atau informasi yang dimiliki atau akan dimiliki oleh data controller.

Dalam Pasal 84 UU Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi meliputi:

1.        nomor KK (Kartu Keluarga);

2.        NIK (Nomor Induk Kependudukan);

3.        tanggal/bulan/tahun lahir;

4.        keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;

5.        NIK ibu kandung;

6.        NIK ayah; dan

7.        beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

1.      Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2.      Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan

3.      memata-matai.

4.      Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan dataseseorang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...