PERLINDUNGAN PRIVACY DATA DAN HAK PRIBADI DALAM TELEMATIKA
A.
Pengantar Privacy dalam Hukum
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Definisi
Privacy antara lain :
1. Craig
Van Slyke dan France Belanger : Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi
mengenai dirinya sendiri.
2. Alan
Westin : Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan,
bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.
Privacy merupakan Tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu.
Ruang
Personal ( Privacy Room )
istilah
personal space pertama kali digunakan oleh katz pada tahun 1973 dan bukan
merupakan sesuatu yang unik dalam istilah psikologi, karna istilah ini juga
dipakai dalam bidang biologi, antropologi dan arsitektur.
beberapa
definisi ruang personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian antara
lain :
1. Ruang
personala adalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain.
2. Ruang
personal sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri.
3. Pengaturan
ruang personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar
darinya sebagai perubahan situasi .
4. Ketika
seseorang melanggar ruang personal orang lain, maka dapat berakibat kecemasan,
stres dan bahkan perkelahian.
Ruang
personal berhubungan secara langsung dengan jarak-jarak antar manusia, walaupun
ada tiga orientasi dari orang lain: berhadapan, saling membelakangi, dan
searah.
Definisi
data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka
1 nomor 20 tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”)
bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat,
dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”
Sementara,
definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan
keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi
adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi.
Keterkaitan
hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang
menyatakan bahwa:
“Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
B.
Perlindungan hukum Privacy
Prinsip-prinsip
dasar bagi penerapan perlindungan privasi secara Internasional yaitu :
1. Kewajiban
mempertimbangkan implikasi terhadap negara lain atas pemrosesan data secara
domestic serta re-ekspor atas data pribadi.
2. Kewajiban
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa arus data yang
bersifat lintas batas, termasuk kemungkinan transit melalui negara anggota,
dapat berlangsung secara tidak terputus dan aman.
3. Larangan
membatasi arus data pribadi yang bersifat lintas ke negara anggota lainnya,
kecvuali kepada negara yang memiliki negara yang tidak memiliki aturan nasional
tentang privasi atau tidak menghormati Guidelnes, demikian pula terhadap negara
yang tidak memberikan perlindungan yang tidak memadai.
4. Negara
anggota wajib menghindari pelembagaan hukum nasional, kebijakan maupun praktek
yang mengatsnamakan privasi dan kebaebasan individu yang menghampbat arus data
pribadi.
Hak atas privasi ini juga dimuat dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Rights
(UDHR) pasal 12, yang menyatakan: “No one shall be subjected to arbitrary
interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks
upon his honor and reputation. Everyone has the right to the protection of the
law against such interference or attacks”.
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap data pribadi
pengguna internet lebih lanjut terdapat
dalam
UU ITE. UU ini memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara
khusus. Meskipun demikian, secara implisit UU ini memunculkan pemahaman baru
mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik
baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Bunyi
Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam
penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat
dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Selain
UU ITE berberapa perlindungan atas data pribadi antara lain :
1. UU No
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 (2) dinyatakan bahwa salahsatu
hak mengembangkan diri adalah hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia
2. UU No
10 Tahun 1998 tentang Perbankan Berkenaan dengan masalah rahasia bank,
berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 1998, Bank di wajibkan untuk
merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3. UU
No,23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal
52 ayat (2) : Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
4. UU No.
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal
22 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sahm atau
manipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi dan atau (b) akses ke jasa
telekomunikasi dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Pasal
42 (1) : Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib untuk merahasikan informasi
yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang di selenggarakannya
5. UU No.7
Tahun 1971 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Kearsipan Arsip dalam “...bentuk
corak apapun...”
6. UU No.
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Pasal
1 : Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan
atau di terima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik
tertulis di atas kertas. atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak
apapun yang dapat dilihat, dibaca atau di dengar.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1.
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati
kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat
berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi
akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
C.
Pelanggaran Privacy dalam Telematika
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual
menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau
hukum privasi.
Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi
privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi
mengenai pendapatan.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan
tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat
disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan
privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail
personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan
memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara
sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian
identitas.
Salah satu dampak
negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran
privasi dapat
diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik
yang semestinya.
Hal-hal
yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
1. Mengirim
dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan
nama baik, dll.
2. Melakukan
penyadapan informasi.
3. Melakukan
penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. (hijacking)
4. Melakukan
pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. (Unauthorized Access).
5. Memanipulasi,
mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. ( Cyber Espionage,
Sabotage, dan Extortion.)
Cracker adalah
sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data.
Hacker adalah
Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri
daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki
pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta
pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal
pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem
itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kerusakkan terhadap
sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Teknik
pencurian yaitu dengan cara :
1. Eaversdropping
Tindakan Melakukan intersepsi
secara real-Time yang tidak diotoritasi terhadap komunikasi pribadi. Tindakan
ini dilakukan untuk mencuri data yang dikirim melalui jaringan seperti (
Telepon, Email, SMS, Fax )
2. Snooping
Tindakan Mengakses data orang lain
tanpa otorisasi. Hal ini dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada
saat di tampilkan di monitor atau mengamati sesorang ketika mengetik sesuatu di
keyboard atau dengan menggunakan perangkat lunak seperti keylogger untuk
merekam setiap tombol yang diketik pengguna.
3. Spoofing
Tindakan menyusup ke sebuah
jaringan di internet dengan cara memalsuka IP Addres dan kemudian melakukan
serangan ke jaringan yang berhasil disusupi
4. E-mail
Spoofing
Teknik Penipuan yang dilakukan
dengan cara memalsukan email header, dan hal ini dilakukakan oleh spam agar
mencuri data penerima email spoofing tersebut.
5. Phising
Cara mendapatkan data penting
korbang dengan situs palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingya
di situs palsu tersebut. Korban di tipu menggunakan rekayasa social seperti
mengirim email ke Korban.
6. Pharming
Sama denga Phising hanya pada
pharming korban diarahkan ke situs palsu dengan cara membajak DNS ( Domain Name
Service ) dari situs yang dipalsukan
7. Cookies
Data yang telah diisi dalam sebuah
situs melalui Sign Up tersipan secara otomatis dan suatu saat membuka situ
tersebut tidak perlu memasukan data lagi. Data yang di masukan dikirm ke
pengguna sebagai cookies dalam bentuk file teks dan hal ini tidak begitu
berbahaya.
8. Spyware
Program yang mencurigakan yang
dinstal secara diam-diam melalui web. Hal ini dilakukan untuk mencuri data
secara online seperti Keystroke, user ID, password, alamat email dan history di
halaman web.
9. Adware
Menipu korban dengan menampilkan
iklan – iklan secar online untuk mengelabui aktivitas online dan belanja online
dengan iklan yang cocok untuk korba yang sering berbelanja online.
10. Browse
Hijackers
Pembajak browser dengan mengubah
pengaturan browser, lalu mengalihkan atau mengarahkan situs peselencar menuju
situs – situs yang berbauh pornografi dan pornoaksi atau situs – situs lain
yang tidak di inginkan pengguna situs.
D.
Data hak Pribadi
Data Pribadi merupakan data yang berhubungan dengan seorang individu yang
hidup yang dapat diidentifikasikan dari data atau dari data-data atau informasi
yang dimiliki atau akan dimiliki oleh data controller.
Dalam Pasal 84 UU Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi
penduduk yang harus dilindungi meliputi:
1. nomor KK (Kartu Keluarga);
2. NIK (Nomor Induk
Kependudukan);
3. tanggal/bulan/tahun lahir;
4. keterangan tentang kecacatan
fisik dan/atau mental;
5. NIK ibu kandung;
6. NIK ayah; dan
7. beberapa isi catatan
Peristiwa Penting.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan
salah satu bagian
dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung
pengertian sebagai berikut:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari
segala macam gangguan.
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan
3. memata-matai.
4. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan
pribadi dan dataseseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar