TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
A.
Tindak
Pidana Dunia Maya
CyberCrime merupakan
Sebuah Evolusi Kejahatan,
• Jenis kejahatan “konvensional”:
– Kejahatan kerah biru (blue collar Crime)
• Pencurian, penipuan, pembunuhan
– Kejahatan kerah putih (white collar crime)
• Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll.
Pengertian Cybercrime
diantaranya :
·
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet
·
Dapat didefenisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi
Karakteristik
unik dari Cybercrime adalah :
o Ruang
lingkup kejahatan
o Sifat
kejahatan
o Pelaku
kejahatan
o Modus
kejahatan
o Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Ruang
lingkup kejahatan diantaranya adalah :
o Cybercrime
sering dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar negara, sehingga
sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
o Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) sangat
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum
Sifat
kejahatan di dalam dunia maya akan non-violence yaitu tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya, sehingga
ketakutan atas kejahatan (fear of crime) tersebut tidak mudah timbul meskipun
bisa saja kerusakan yang diakibatkannya dapat lebih dasyat dan kejahatan lain.
Jika
pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu,
maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus,
yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya. Pelaku kejahatannya tidak terbatas pada usia dan stereotip
tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan ada yang
masih anak-anak. Mereka jarang terlibat kenakalan remaja, dari keluarga
baik-baik, dan rata-rata cerdas, namun juga jauh dari profil anak jalanan.
Untuk menangani anak-anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri.
Keunikan
dari kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi.
Itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia maya tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemogra-mannya dsb. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan
tindak-tindak pidana lainnya.
Kerugian
yang ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun
non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
dan bahkan sampai pada kerahasia-an informasi. Cybercrime berpotensi
menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, sosial
budaya. • Di masa mendatang, kejahatan
semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan
infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit,
jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).
Jenis
Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya adalah sebagai berikut :
·
Unauthorized Access
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari
kejahatan ini. Aktivitas “port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat
servis-servis apa saja server target.
·
Illegal contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
·
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebarab
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
·
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebarab
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
·
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet.
·
Cyber Espionage, Sabotage
and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-
mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
·
Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
·
Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
·
Hacking dan Cracking
–
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaiman meningkat kapabilitasnya
–
Besarnya minat yang
dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan
sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi yang netral.
–
Mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya di sebut cracker. Boleh di
bilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya
untuk hal yang negatif.
–
Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
·
Cybersquatting and
Typosquatting
–
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
–
Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
·
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan
perangkat lunak)
·
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis
cybercrime berdasarkan motif kegiatan diantaranya :
– Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding
– Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing
atau portscanning
Jenis
cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan diantaranya :
Ø Menyerang
Individu (Against Person)
·
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain:
-
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pronografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
-
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang misalnya dengan mengguna-kan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti teror di dunia maya
-
Cyber Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privacy orang lain. Misalnya Web Hacking, breaking the PC, Probing, Port
Scanning, dsb.
Ø Menyerang
Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: Carding, cybersquatting, typosquat-ting,
hijacking, data forgery
Ø Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah.
B.
Pengaturan
Tindak Pidana dalam ITE
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada
tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Pada 27
Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang
diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat
(3).
Menghindari
multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau
pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan
sebagai berikut:
a. Menambahkan
penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
b. Menegaskan
bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
c. Menegaskan
bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran
nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI
sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law
pertama di Indonesia.
Menurunkan
ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
1. Ancaman
pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari
paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;
2. Ancaman
pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar
menjadi paling banyak Rp750 juta.
Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
1. Mengubah
ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara
intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang
Undang;
2. Menambahkan
penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang
sah.
Melakukan
sinkronisasi ketentuan hokum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan
ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
1. Penggeledahan
dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri
setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
2. Penangkapan
penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat
dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
1. Kewenangan
membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi
informasi;
2. Kewenangan
meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana
teknologi informasi.
Menambahkan
ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada
ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
1. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak
relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan
berdasarkan penetapan pengadilan;
2. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan
Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Memperkuat
peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan
akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan
kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
1. Pemerintah
wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang;
2. Pemerintah
berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
C.
Tindak
Pidana Dunia Maya dalam KUHP
Strategi
Penanggulan Cybercrime yaitu :
1. Strategi
jangka pendek
a. Penegakan
Hukum Pidana. Penegakan hokum pidana adalah salah satu manivestasi untuk
membuat hukum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tak berguna
b. Mengoptimalkan
UU Khusus Lainnya. Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan
sektor-sektor lainnya yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.
Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku cyber crime sehingga sepak terjang mereka semakin sempit.
2. Strategi
jangka menengah
a.
Cyber Police. Cyber
Police merupakan orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk
melakukankhusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cyber
crime. Pola pembentukan cyberpolice merupakan bagian dari upaya reformasi
kepolisian Sayangnya pola yang ada saat ini belumkepolisian. Sayangnya pola
yang ada saat ini belum dilakukan secara sistematis dalam struktur Polri, hanya
baru ada di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal kejahatan dunia maya ada
diberbagaiPadahal kejahatan dunia maya ada diberbagai tempat.
b.
Kerjasama Internasional.
Kerjasama kepolisian internasional
perlu ditindaklanjuti untuk melakukaninternasional perlu ditindaklanjuti untuk
melaku-kan penegakan hukum, karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas
negara yang dilakukan berkat dukungan teknologi sistem komunikasi dandukungan
teknologi, sistem komunikasi, dan transportasi. Kerjasama internasional dapat
menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka dan mendapatkan keuntungan
dalam kerjasamadan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi
penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
3. Strategi
jangka panjang
a.
Membuat UU Cyber Crime.
Tujuan pembuatan UU yang khusus
mengatur tentang dunia maya iniyang khusus mengatur tentang dunia maya ini
adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera
dan mengaatur sifat khusus dari sistem pembuktian Dengan adanya UUkhusus dari
sistem pembuktian. Dengan adanya UU yang khusus mengatur cyber crime maka dapat
mempermudah aparat penegak hukum dalam penegakan hukumpenegakan hukum.
b.
Membuat Perjanjian
Bilateral.
Indonesia merupakan
bagian dari tata pergaulan dunia. Media internet adalah media global, yang
tidak ada batasan waktu dan tempat. Cyber crime melibatkan beberapa negara,
sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menanggulanginya. Tidak semua
negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, maka secara politis perlu
dilakukan upaya untuk menjalin hubungan yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar