Selasa, 04 Maret 2025

Pertemuan 12

 

TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

 

A.   Tindak Pidana Dunia Maya

CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan,

       Jenis kejahatan “konvensional”:

       Kejahatan kerah biru (blue collar Crime)

       Pencurian, penipuan, pembunuhan

       Kejahatan kerah putih (white collar crime)

       Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll.

 

Pengertian Cybercrime diantaranya :

·        Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet

·        Dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi

Karakteristik unik dari Cybercrime adalah :

o   Ruang lingkup kejahatan

o   Sifat kejahatan

o   Pelaku kejahatan

o   Modus kejahatan

o   Jenis kerugian yang ditimbulkan

Ruang lingkup kejahatan diantaranya adalah :

o   Cybercrime sering dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar negara, sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

o   Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum

Sifat kejahatan di dalam dunia maya akan non-violence yaitu tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya, sehingga ketakutan atas kejahatan (fear of crime) tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkannya dapat lebih dasyat dan kejahatan lain.

Jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus, yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatannya tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih anak-anak. Mereka jarang terlibat kenakalan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas, namun juga jauh dari profil anak jalanan. Untuk menangani anak-anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri.

Keunikan dari kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia maya tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemogra-mannya dsb. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan bahkan sampai pada kerahasia-an informasi. Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya. •  Di masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).

Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya adalah sebagai berikut :

·         Unauthorized Access

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas “port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja server target.

·         Illegal contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

·         Penyebaran virus secara sengaja

Penyebarab virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

 

 

·         Penyebaran virus secara sengaja

Penyebarab virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

·         Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

·         Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata- mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·         Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet

·         Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

·         Hacking dan Cracking

        Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaiman meningkat kapabilitasnya

        Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi yang netral.

        Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya di sebut cracker. Boleh di bilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.

        Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

 

 

·         Cybersquatting and Typosquatting

        Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

        Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

·         Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak)

·         Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatan diantaranya :

          Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding

          Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning

Jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan diantaranya :

Ø  Menyerang Individu (Against Person)

·         Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:

-          Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pronografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas

-          Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang misalnya dengan mengguna-kan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti teror di dunia maya

-          Cyber Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privacy orang lain. Misalnya Web Hacking, breaking the PC, Probing, Port Scanning, dsb.

Ø  Menyerang Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: Carding, cybersquatting, typosquat-ting, hijacking, data forgery

Ø  Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

 

B.    Pengaturan Tindak Pidana dalam ITE

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a.      Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;

b.     Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan

c.      Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.

 

Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

1.     Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;

2.     Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

1.     Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;

2.     Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.

Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

1.     Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;

2.     Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

1.     Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;

2.     Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

1.     Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;

2.     Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

1.     Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

2.     Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 

C.   Tindak Pidana Dunia Maya dalam KUHP

Strategi Penanggulan Cybercrime yaitu :

1.      Strategi jangka pendek

a.       Penegakan Hukum Pidana. Penegakan hokum pidana adalah salah satu manivestasi untuk membuat hukum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tak berguna

b.      Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya. Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lainnya yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber crime sehingga sepak terjang mereka semakin sempit.

2.      Strategi jangka menengah

a.                             Cyber Police. Cyber Police merupakan orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukankhusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cyber crime. Pola pembentukan cyberpolice merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian Sayangnya pola yang ada saat ini belumkepolisian. Sayangnya pola yang ada saat ini belum dilakukan secara sistematis dalam struktur Polri, hanya baru ada di Mabes Polri dan Polda Metro. Padahal kejahatan dunia maya ada diberbagaiPadahal kejahatan dunia maya ada diberbagai tempat.

b.                            Kerjasama Internasional.

Kerjasama kepolisian internasional perlu ditindaklanjuti untuk melakukaninternasional perlu ditindaklanjuti untuk melaku-kan penegakan hukum, karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas negara yang dilakukan berkat dukungan teknologi sistem komunikasi dandukungan teknologi, sistem komunikasi, dan transportasi. Kerjasama internasional dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasamadan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.

3.      Strategi jangka panjang

a.                            Membuat UU Cyber Crime.

Tujuan pembuatan UU yang khusus mengatur tentang dunia maya iniyang khusus mengatur tentang dunia maya ini adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengaatur sifat khusus dari sistem pembuktian Dengan adanya UUkhusus dari sistem pembuktian. Dengan adanya UU yang khusus mengatur cyber crime maka dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam penegakan hukumpenegakan hukum.

b.                            Membuat Perjanjian Bilateral.

Indonesia merupakan bagian dari tata pergaulan dunia. Media internet adalah media global, yang tidak ada batasan waktu dan tempat. Cyber crime melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menanggulanginya. Tidak semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, maka secara politis perlu dilakukan upaya untuk menjalin hubungan yang dimaksud.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...