Menakar Posisi Hukum Anggota dalam Putusan Pailit
Ketua Tim Pengabdian, [Gitayana Amalia S.H., M.H], menyampaikan bahwa ketidakpahaman anggota terhadap kedudukan hukum mereka menjadi faktor utama kerentanan posisi anggota saat koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
"Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), posisi anggota koperasi dalam skema kepailitan memerlukan langkah-langkah prosedural yang presisi. Edukasi ini bertujuan agar anggota koperasi memahami hak-hak mereka sebagai kreditur dan bagaimana mekanisme pengajuan tagihan melalui kurator dijalankan secara sah menurut hukum," papar [Gitayana Amalia S.H., M.H].
Dalam forum diskusi tersebut, tim pengabdian memaparkan beberapa substansi hukum penting terkait kepailitan koperasi, di antaranya:
Kedudukan Anggota sebagai Kreditur: Penjelasan mengenai klasifikasi tagihan anggota simpanan dalam daftar piutang kepailitan.
Administrasi Pembuktian: Pentingnya pengarsipan dokumen simpanan sebagai bukti otentik (buku anggota, bukti setoran, dan sertifikat simpanan) dalam proses verifikasi tagihan.
Prosedur Cocob-utang: Mekanisme pemanggilan kreditur, rapat verifikasi, hingga proses pengembalian hak sesuai dengan urutan prioritas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Upaya Preventif dan Penguatan Literasi Hukum
Selain memberikan pendampingan teknis terkait proses kepailitan, kegiatan ini juga menitikberatkan pada aspek preventif. Tim pengabdian mendorong para anggota koperasi untuk lebih kritis dalam memantau tata kelola koperasi, termasuk melakukan pengawasan terhadap laporan keuangan tahunan yang wajib disampaikan oleh pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).Kegiatan ini disambut dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum. Sesi dialog interaktif menjadi ajang diskusi mengenai hambatan teknis yang sering ditemui anggota saat harus berhadapan dengan kurator dalam proses kepailitan.
Melalui program ini, [Universitas Pamulang Fakultas Hukum
] menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran civitas academica untuk memberikan advokasi nyata bagi masyarakat luas. Literasi hukum diharapkan menjadi fondasi utama bagi masyarakat dalam memitigasi risiko kerugian finansial akibat sengketa hukum di sektor koperasi.
Sebagai penutup, tim pengabdian menyerahkan modul literasi hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai acuan dalam memahami hak dan kewajiban saat menghadapi permasalahan hukum pada koperasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para anggota.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar