Rabu, 08 Juli 2026

Penerapan Diversi pada Kasus Bullying oleh Anak: Mengedepankan Keadilan Restoratif

 


[Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak sebagai pelaku (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) menjadi salah satu isu krusial dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Menghadapi dinamika tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) [Nama Fakultas, misal: Fakultas Hukum Universitas Pamulang] menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Diversi Kasus Bullying yang Dilakukan oleh Anak" pada [21 Mei 2026] bertempat di [Mas Al-Irsyadiyah].

Kegiatan ini dihadiri oleh tenaga pendidik,siswa. Fokus utama dari pengabdian ini adalah memberikan edukasi komprehensif mengenai pendekatan hukum yang tepat ketika seorang anak di bawah umur menjadi pelaku tindak pidana perundungan, tanpa harus mengorbankan masa depan mereka melalui proses pemenjaraan.

Mengenal Konsep Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Ketua Tim PkM, [Aditya Prima Danny., S.H., M.H], dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. Penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengamanatkan keadilan restoratif melalui mekanisme Diversi.

"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya bukan untuk membiarkan pelaku bullying bebas dari tanggung jawab, melainkan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, memulihkan kerugian, serta menghindarkan anak dari stigmatisasi negatif akibat proses peradilan," jelas [Aditya Prima Danny., S.H., M.H].

Lebih lanjut, tim ahli hukum membedah beberapa prasyarat mutlak berlakunya Diversi dalam kasus bullying, antara lain:

  1. Ancaman Pidana di Bawah 7 Tahun: Diversi hanya dapat diupayakan apabila tindak pidana yang dilakukan (seperti penganiayaan ringan atau kekerasan psikis dalam bullying) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

  2. Bukan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis): Anak yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

  3. Persetujuan Korban: Proses Diversi wajib melibatkan persetujuan dari korban dan/atau keluarga korban. Tanpa adanya kesepakatan damai dari pihak korban, proses peradilan pidana akan tetap dilanjutkan.

Peran Sinergis Keluarga dan Institusi Pendidikan

Sesi penyuluhan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang menyoroti kendala di lapangan. Banyak peserta menanyakan bagaimana cara meyakinkan pihak korban yang kerap kali menuntut pembalasan (sanksi tegas) agar bersedia menempuh jalur Diversi.

Tim PkM menjelaskan bahwa di sinilah peran krusial dari Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, dan orang tua untuk memediasi secara objektif. Diversi dapat menghasilkan kesepakatan berupa pengembalian kerugian, rehabilitasi medis/psikososial bagi korban dan pelaku, hingga pelayanan masyarakat.

Melalui kegiatan tridharma ini, [Universitas Pamulang] berkomitmen untuk terus mensosialisasikan paradigma keadilan restoratif. Diharapkan masyarakat, khususnya ekosistem pendidikan, dapat lebih bijak menangani kasus bullying.

"Hukum sejatinya hadir untuk mendidik, bukan sekadar menghukum. Penanganan bullying oleh anak harus berpusat pada pemulihan korban sekaligus pembinaan pelaku agar kelak ia kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik," tutup [Aditya Prima Danny., S.H., M.H].

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan modul hukum praktis terkait pedoman Diversi kepada perwakilan [Mas Al-Irsyadiyah]], yang diharapkan dapat menjadi rujukan mitigasi hukum di lingkungan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kedudukan dan Hak Kreditur dalam Sengketa Kepailitan: Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

  [Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Dinamika bisnis dan perekonomian tidak jarang berujung pada sengketa gagal bayar yang berujung pada status ...