[Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Dinamika bisnis dan perekonomian tidak jarang berujung pada sengketa gagal bayar yang berujung pada status pailit sebuah perusahaan maupun perorangan. Dalam situasi ini, pihak yang sering kali paling dirugikan adalah para kreditur atau pemberi utang akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum kepailitan.
Merespons tantangan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Kedudukan dan Hak Kreditur dalam Sengketa Kepailitan" pada [21 Mei 2026] bertempat di [Lokasi/Gedung].
Kegiatan yang dihadiri oleh siswa dan guru pendidik ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum agar masyarakat memahami langkah-langkah strategis yang harus diambil guna mengamankan aset dan piutang mereka ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Memahami Hierarki dan Kedudukan Kreditur
Dalam pemaparannya, Ketua Tim PkM, [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H], menjelaskan bahwa instrumen utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Ia menekankan bahwa dalam hukum kepailitan, tidak semua kreditur memiliki kedudukan yang sama.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui posisi mereka. Secara hukum, kreditur terbagi menjadi tiga golongan utama, yakni Kreditur Separatis (pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai atau hak tanggungan), Kreditur Preferen (yang diistimewakan oleh undang-undang seperti buruh atau kantor pajak), dan Kreditur Konkuren (kreditur biasa yang tidak memegang jaminan)," urai [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H].
Pemahaman mengenai klasifikasi ini sangat vital karena akan menentukan urutan prioritas dalam pembagian hasil pemberesan harta pailit (boedel pailit) oleh kurator.
Hak-Hak Krusial yang Wajib Diperjuangkan
Tim ahli hukum dari [Universitas Pamulang] juga membedah serangkaian hak fundamental yang sering kali terabaikan oleh kreditur karena ketidaktahuan prosedur administrasi. Beberapa poin edukasi yang ditekankan antara lain:
Hak Mengajukan Tagihan (Pencocokan Piutang): Kreditur berhak dan wajib mendaftarkan tagihannya kepada kurator sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Keterlambatan dapat menyebabkan kreditur kehilangan haknya atas pembagian harta pailit.
Hak Menghadiri Rapat Kreditur: Kreditur berhak hadir, menyuarakan pendapat, dan melakukan voting dalam rapat-rapat kreditur, termasuk saat menentukan apakah akan menerima tawaran perdamaian (homologasi) dari debitur atau melanjutkannya ke tahap pemberesan (likuidasi).
Hak Meminta Pergantian Kurator: Apabila kurator dinilai tidak independen atau tidak profesional, kreditur melalui mekanisme mayoritas berhak mengajukan permohonan penggantian kurator kepada Hakim Pengawas.
Membangun Ekosistem Bisnis yang Melek Hukum
Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab. Banyak dari pelaku usaha yang membagikan pengalaman pahitnya kehilangan piutang karena tidak mendaftarkan tagihan saat mitra bisnisnya diputus pailit.
Melalui kegiatan tridharma ini, [Nama Universitas] berharap edukasi hukum tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi dapat diaplikasikan secara nyata oleh masyarakat. "Literasi hukum dalam ranah kepailitan adalah bentuk mitigasi risiko bisnis. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih proaktif dan tertib administrasi sejak awal terjadinya kesepakatan utang-piutang," tutup [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H].
Kegiatan PkM ini ditutup dengan penyerahan modul hukum kepailitan praktis dan sesi konsultasi gratis bagi para peserta.





