Rabu, 08 Juli 2026

Kedudukan dan Hak Kreditur dalam Sengketa Kepailitan: Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

 

[Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Dinamika bisnis dan perekonomian tidak jarang berujung pada sengketa gagal bayar yang berujung pada status pailit sebuah perusahaan maupun perorangan. Dalam situasi ini, pihak yang sering kali paling dirugikan adalah para kreditur atau pemberi utang akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum kepailitan.

Merespons tantangan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari  Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Kedudukan dan Hak Kreditur dalam Sengketa Kepailitan" pada [21 Mei 2026] bertempat di [Lokasi/Gedung].

Kegiatan yang dihadiri oleh siswa dan guru  pendidik ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum agar masyarakat memahami langkah-langkah strategis yang harus diambil guna mengamankan aset dan piutang mereka ketika debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Memahami Hierarki dan Kedudukan Kreditur

Dalam pemaparannya, Ketua Tim PkM, [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H], menjelaskan bahwa instrumen utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Ia menekankan bahwa dalam hukum kepailitan, tidak semua kreditur memiliki kedudukan yang sama.

"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui posisi mereka. Secara hukum, kreditur terbagi menjadi tiga golongan utama, yakni Kreditur Separatis (pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai atau hak tanggungan), Kreditur Preferen (yang diistimewakan oleh undang-undang seperti buruh atau kantor pajak), dan Kreditur Konkuren (kreditur biasa yang tidak memegang jaminan)," urai [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H].

Pemahaman mengenai klasifikasi ini sangat vital karena akan menentukan urutan prioritas dalam pembagian hasil pemberesan harta pailit (boedel pailit) oleh kurator.

Hak-Hak Krusial yang Wajib Diperjuangkan

Tim ahli hukum dari [Universitas Pamulang] juga membedah serangkaian hak fundamental yang sering kali terabaikan oleh kreditur karena ketidaktahuan prosedur administrasi. Beberapa poin edukasi yang ditekankan antara lain:

  • Hak Mengajukan Tagihan (Pencocokan Piutang): Kreditur berhak dan wajib mendaftarkan tagihannya kepada kurator sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Keterlambatan dapat menyebabkan kreditur kehilangan haknya atas pembagian harta pailit.

  • Hak Menghadiri Rapat Kreditur: Kreditur berhak hadir, menyuarakan pendapat, dan melakukan voting dalam rapat-rapat kreditur, termasuk saat menentukan apakah akan menerima tawaran perdamaian (homologasi) dari debitur atau melanjutkannya ke tahap pemberesan (likuidasi).

  • Hak Meminta Pergantian Kurator: Apabila kurator dinilai tidak independen atau tidak profesional, kreditur melalui mekanisme mayoritas berhak mengajukan permohonan penggantian kurator kepada Hakim Pengawas.

Membangun Ekosistem Bisnis yang Melek Hukum

Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab. Banyak dari pelaku usaha yang membagikan pengalaman pahitnya kehilangan piutang karena tidak mendaftarkan tagihan saat mitra bisnisnya diputus pailit.

Melalui kegiatan tridharma ini, [Nama Universitas] berharap edukasi hukum tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi dapat diaplikasikan secara nyata oleh masyarakat. "Literasi hukum dalam ranah kepailitan adalah bentuk mitigasi risiko bisnis. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih proaktif dan tertib administrasi sejak awal terjadinya kesepakatan utang-piutang," tutup [Dr. Maddenleo T Siagian., S.H., M.H].

Kegiatan PkM ini ditutup dengan penyerahan modul hukum kepailitan praktis dan sesi konsultasi gratis bagi para peserta.

Penerapan Diversi pada Kasus Bullying oleh Anak: Mengedepankan Keadilan Restoratif

 


[Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak sebagai pelaku (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) menjadi salah satu isu krusial dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Menghadapi dinamika tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) [Nama Fakultas, misal: Fakultas Hukum Universitas Pamulang] menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Diversi Kasus Bullying yang Dilakukan oleh Anak" pada [21 Mei 2026] bertempat di [Mas Al-Irsyadiyah].

Kegiatan ini dihadiri oleh tenaga pendidik,siswa. Fokus utama dari pengabdian ini adalah memberikan edukasi komprehensif mengenai pendekatan hukum yang tepat ketika seorang anak di bawah umur menjadi pelaku tindak pidana perundungan, tanpa harus mengorbankan masa depan mereka melalui proses pemenjaraan.

Mengenal Konsep Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Ketua Tim PkM, [Aditya Prima Danny., S.H., M.H], dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. Penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengamanatkan keadilan restoratif melalui mekanisme Diversi.

"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya bukan untuk membiarkan pelaku bullying bebas dari tanggung jawab, melainkan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, memulihkan kerugian, serta menghindarkan anak dari stigmatisasi negatif akibat proses peradilan," jelas [Aditya Prima Danny., S.H., M.H].

Lebih lanjut, tim ahli hukum membedah beberapa prasyarat mutlak berlakunya Diversi dalam kasus bullying, antara lain:

  1. Ancaman Pidana di Bawah 7 Tahun: Diversi hanya dapat diupayakan apabila tindak pidana yang dilakukan (seperti penganiayaan ringan atau kekerasan psikis dalam bullying) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

  2. Bukan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis): Anak yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

  3. Persetujuan Korban: Proses Diversi wajib melibatkan persetujuan dari korban dan/atau keluarga korban. Tanpa adanya kesepakatan damai dari pihak korban, proses peradilan pidana akan tetap dilanjutkan.

Peran Sinergis Keluarga dan Institusi Pendidikan

Sesi penyuluhan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang menyoroti kendala di lapangan. Banyak peserta menanyakan bagaimana cara meyakinkan pihak korban yang kerap kali menuntut pembalasan (sanksi tegas) agar bersedia menempuh jalur Diversi.

Tim PkM menjelaskan bahwa di sinilah peran krusial dari Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, dan orang tua untuk memediasi secara objektif. Diversi dapat menghasilkan kesepakatan berupa pengembalian kerugian, rehabilitasi medis/psikososial bagi korban dan pelaku, hingga pelayanan masyarakat.

Melalui kegiatan tridharma ini, [Universitas Pamulang] berkomitmen untuk terus mensosialisasikan paradigma keadilan restoratif. Diharapkan masyarakat, khususnya ekosistem pendidikan, dapat lebih bijak menangani kasus bullying.

"Hukum sejatinya hadir untuk mendidik, bukan sekadar menghukum. Penanganan bullying oleh anak harus berpusat pada pemulihan korban sekaligus pembinaan pelaku agar kelak ia kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik," tutup [Aditya Prima Danny., S.H., M.H].

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan modul hukum praktis terkait pedoman Diversi kepada perwakilan [Mas Al-Irsyadiyah]], yang diharapkan dapat menjadi rujukan mitigasi hukum di lingkungan mereka.

Ganti Rugi terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Hukum Perdata


 [Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan dan sosial kian mengkhawatirkan. Selama ini, penyelesaian kasus bullying sering kali hanya berfokus pada sanksi pidana atau teguran administratif bagi pelaku, sementara hak pemulihan korban kerap terabaikan. Merespons keprihatinan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari [Nama Fakultas/Fakultas Hukum Universitas Pamulang] menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum bertajuk "Ganti Rugi terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Hukum Perdata" pada [21 Mei 2026].

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh [Sebutkan Peserta: misalnya, puluhan guru, orang tua murid, dan tokoh masyarakat] yang berlokasi di [Ciseeng]. Program ini dirancang khusus untuk memperluas wawasan masyarakat bahwa perlindungan terhadap korban perundungan tidak hanya bersifat menghukum (punitif), tetapi juga dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata guna menuntut ganti kerugian secara materiel maupun imateriel.

Bullying sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dalam sesi pemaparan, [Dita Ananda, S.H., MK.N], selaku Ketua Tim PkM, menegaskan bahwa bullying bukanlah sekadar "kenakalan biasa". Dalam kacamata hukum perdata, tindakan tersebut secara sah dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. Korban bullying sering kali menanggung trauma psikologis yang mendalam atau kerugian imateriel, serta beban biaya pengobatan dan terapi psikiater yang tergolong kerugian materiel. Secara hukum perdata, korban memiliki hak mutlak untuk menuntut ganti rugi atas hal tersebut," jelas [Dita Ananda, S.H., MK.N].

Lebih lanjut, tim ahli hukum memaparkan beberapa aspek krusial terkait pertanggungjawaban perdata dalam kasus perundungan:

  • Tanggung Jawab Orang Tua: Mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua atau wali memikul tanggung jawab hukum atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa dan masih berada di bawah tanggungan mereka.

  • Tanggung Jawab Pihak Pengawas (Sekolah/Institusi): Guru, kepala sekolah, atau institusi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila bullying terjadi di lingkungan dan jam operasional mereka, yang membuktikan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan.

  • Pentingnya Administrasi Pembuktian: Edukasi ini juga menekankan pentingnya mendokumentasikan bukti otentik, seperti rekam medis, hasil diagnosis psikolog, hingga keterangan saksi, guna memperkuat dalil tuntutan ganti rugi di hadapan majelis hakim.

Mengedepankan Keadilan Restoratif dan Pemulihan Korban

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan forum diskusi interaktif. Para peserta tampak antusias, dan banyak dari mereka yang baru menyadari bahwa instrumen hukum perdata sejatinya berpusat pada pemulihan keadaan korban (keadilan restoratif) agar mereka dapat kembali menata masa depannya, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.

Melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi ini, [Universitas Pamulang] berharap institusi pendidikan dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memitigasi budaya bullying. Di sisi lain, literasi hukum ini diharapkan mampu memberdayakan para orang tua agar tidak ragu menempuh langkah hukum yang proporsional demi memastikan hak dan martabat korban dipulihkan secara adil.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan modul panduan perlindungan hukum anak kepada perwakilan peserta. Upaya pengabdian ini merupakan langkah nyata akademisi dalam membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan.



KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN JUDI ONLINE PADA REMAJA


[Jawa Barat], [21 Mei 2026] — Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukasi dan penyuluhan dengan fokus kriminologis pada masalah kejahatan judi online di kalangan remaja. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen tridharma perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan perilaku menyimpang di masyarakat, khususnya yang berdampak pada generasi muda.

FOTO: PKM Fakultas Hukum UNPAM saat mendengarkan pemaparan kriminologis terkait bahaya judi online kepada audiens remaja di sebuah aula pertemuan. Spanduk kegiatan memuat judul 'KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN JUDI ONLINE PADA REMAJA' dan nama institusi pelaksana.

Analisis Kriminologis dan Realitas Sosial

Kejahatan judi online saat ini telah bertransformasi menjadi ancaman siber yang serius, sering kali menargetkan demografi yang rentan seperti remaja. Perspektif kriminologis sangat krusial untuk memahami bukan hanya bagaimana perilaku ini terjadi, tetapi juga mengapa. Faktor-faktor seperti ketersediaan akses tanpa batas, anonymitas platform digital, pengaruh teman sebaya, serta minimnya literasi keuangan dan digital menjadi variabel kriminogenik utama.

Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga memicu masalah psikologis, penurunan performa akademis, dan sering kali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lainnya, seperti pencurian atau penipuan, guna mendanai ketergantungan tersebut.

Metode Pendekatan dan Edukasi Interaktif

Tim PKM UNPAM, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, menerapkan metode pendekatan interaktif dan dialogis. Dalam pemaparannya, para remaja tidak hanya diberikan pemahaman tentang aspek hukum pidana yang menjerat pelaku dan fasilitator judi online (seperti UU ITE), tetapi juga diajak untuk membedah studi kasus nyata dari perspektif kriminologi, guna memahami rantai sebab-akibat.

Melalui diskusi kelompok dan simulasi, tim PKM menekankan pentingnya penguatan control social internal dan eksternal. Pencegahan memerlukan sinergi antara individu, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar untuk memitigasi faktor risiko.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Melalui kegiatan ini, Tim PKM Fakultas Hukum UNPAM berharap dapat menanamkan kesadaran hukum dan pemahaman kriminologis yang kuat di kalangan remaja, sehingga mereka memiliki digital resilience untuk menolak segala bentuk ajakan judi online. Pencegahan adalah kunci untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari dampak destruktif kejahatan digital ini.

Informasi lebih lanjut dan dokumentasi kegiatan dapat diakses melalui portal resmi Fakultas Hukum UNPAM atau kontak terlampir.

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pamulang 

Urgensi Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Perkara Kepailitan



 [Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Fenomena gagal bayar yang melanda sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia telah memicu urgensi perlindungan hukum bagi para anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi. Menyadari kompleksitas persoalan tersebut, [Nama Fakultas/Program Studi] [Nama Universitas] menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Perlindungan Hukum Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang Dinyatakan Pailit” pada [Tanggal Kegiatan].

Menakar Posisi Hukum Anggota dalam Putusan Pailit

Ketua Tim Pengabdian, [Gitayana Amalia S.H., M.H], menyampaikan bahwa ketidakpahaman anggota terhadap kedudukan hukum mereka menjadi faktor utama kerentanan posisi anggota saat koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

"Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), posisi anggota koperasi dalam skema kepailitan memerlukan langkah-langkah prosedural yang presisi. Edukasi ini bertujuan agar anggota koperasi memahami hak-hak mereka sebagai kreditur dan bagaimana mekanisme pengajuan tagihan melalui kurator dijalankan secara sah menurut hukum," papar [Gitayana Amalia S.H., M.H].

Dalam forum diskusi tersebut, tim pengabdian memaparkan beberapa substansi hukum penting terkait kepailitan koperasi, di antaranya:

  1. Kedudukan Anggota sebagai Kreditur: Penjelasan mengenai klasifikasi tagihan anggota simpanan dalam daftar piutang kepailitan.

  2. Administrasi Pembuktian: Pentingnya pengarsipan dokumen simpanan sebagai bukti otentik (buku anggota, bukti setoran, dan sertifikat simpanan) dalam proses verifikasi tagihan.

  3. Prosedur Cocob-utang: Mekanisme pemanggilan kreditur, rapat verifikasi, hingga proses pengembalian hak sesuai dengan urutan prioritas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Upaya Preventif dan Penguatan Literasi Hukum

Selain memberikan pendampingan teknis terkait proses kepailitan, kegiatan ini juga menitikberatkan pada aspek preventif. Tim pengabdian mendorong para anggota koperasi untuk lebih kritis dalam memantau tata kelola koperasi, termasuk melakukan pengawasan terhadap laporan keuangan tahunan yang wajib disampaikan oleh pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kegiatan ini disambut dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum. Sesi dialog interaktif menjadi ajang diskusi mengenai hambatan teknis yang sering ditemui anggota saat harus berhadapan dengan kurator dalam proses kepailitan.

Melalui program ini, [Universitas Pamulang Fakultas Hukum
] menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran civitas academica untuk memberikan advokasi nyata bagi masyarakat luas. Literasi hukum diharapkan menjadi fondasi utama bagi masyarakat dalam memitigasi risiko kerugian finansial akibat sengketa hukum di sektor koperasi.

Sebagai penutup, tim pengabdian menyerahkan modul literasi hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai acuan dalam memahami hak dan kewajiban saat menghadapi permasalahan hukum pada koperasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para anggota.


Kedudukan dan Hak Kreditur dalam Sengketa Kepailitan: Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

  [Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Dinamika bisnis dan perekonomian tidak jarang berujung pada sengketa gagal bayar yang berujung pada status ...