[Jawa Barat], [21 Mei 2026] – Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan dan sosial kian mengkhawatirkan. Selama ini, penyelesaian kasus bullying sering kali hanya berfokus pada sanksi pidana atau teguran administratif bagi pelaku, sementara hak pemulihan korban kerap terabaikan. Merespons keprihatinan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari [Nama Fakultas/Fakultas Hukum Universitas Pamulang] menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum bertajuk "Ganti Rugi terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Hukum Perdata" pada [21 Mei 2026].
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh [Sebutkan Peserta: misalnya, puluhan guru, orang tua murid, dan tokoh masyarakat] yang berlokasi di [Ciseeng]. Program ini dirancang khusus untuk memperluas wawasan masyarakat bahwa perlindungan terhadap korban perundungan tidak hanya bersifat menghukum (punitif), tetapi juga dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata guna menuntut ganti kerugian secara materiel maupun imateriel.
Bullying sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dalam sesi pemaparan, [Dita Ananda, S.H., MK.N], selaku Ketua Tim PkM, menegaskan bahwa bullying bukanlah sekadar "kenakalan biasa". Dalam kacamata hukum perdata, tindakan tersebut secara sah dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. Korban bullying sering kali menanggung trauma psikologis yang mendalam atau kerugian imateriel, serta beban biaya pengobatan dan terapi psikiater yang tergolong kerugian materiel. Secara hukum perdata, korban memiliki hak mutlak untuk menuntut ganti rugi atas hal tersebut," jelas [Dita Ananda, S.H., MK.N].
Lebih lanjut, tim ahli hukum memaparkan beberapa aspek krusial terkait pertanggungjawaban perdata dalam kasus perundungan:
Tanggung Jawab Orang Tua: Mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua atau wali memikul tanggung jawab hukum atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa dan masih berada di bawah tanggungan mereka.
Tanggung Jawab Pihak Pengawas (Sekolah/Institusi): Guru, kepala sekolah, atau institusi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila bullying terjadi di lingkungan dan jam operasional mereka, yang membuktikan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan.
Pentingnya Administrasi Pembuktian: Edukasi ini juga menekankan pentingnya mendokumentasikan bukti otentik, seperti rekam medis, hasil diagnosis psikolog, hingga keterangan saksi, guna memperkuat dalil tuntutan ganti rugi di hadapan majelis hakim.
Mengedepankan Keadilan Restoratif dan Pemulihan Korban
Sesi pemaparan dilanjutkan dengan forum diskusi interaktif. Para peserta tampak antusias, dan banyak dari mereka yang baru menyadari bahwa instrumen hukum perdata sejatinya berpusat pada pemulihan keadaan korban (keadilan restoratif) agar mereka dapat kembali menata masa depannya, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.
Melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi ini, [Universitas Pamulang] berharap institusi pendidikan dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memitigasi budaya bullying. Di sisi lain, literasi hukum ini diharapkan mampu memberdayakan para orang tua agar tidak ragu menempuh langkah hukum yang proporsional demi memastikan hak dan martabat korban dipulihkan secara adil.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan modul panduan perlindungan hukum anak kepada perwakilan peserta. Upaya pengabdian ini merupakan langkah nyata akademisi dalam membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar