Pembuatan tanggul di badan atau sisi jalan sering dipandang sebagai solusi cepat untuk mengatasi banjir dan genangan air yang kerap mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tanggul jalanan tidak jarang menimbulkan persoalan baru, seperti terganggunya akses transportasi, rusaknya drainase, hingga konflik kepentingan antarwarga. Oleh karena itu, pembangunan tanggul jalanan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan umum.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan harus dijaga fungsi serta keselamatannya. Pasal 12 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pembuatan tanggul tanpa perencanaan yang matang berpotensi melanggar ketentuan ini apabila menyebabkan penyempitan jalan, kemacetan, atau membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tanggul jalanan yang dibangun tanpa mengacu pada RTRW dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan sistem drainase kota. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan dampak lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Dari sudut pandang publik, masyarakat pada dasarnya mendukung upaya pemerintah atau warga dalam mengatasi banjir. Namun, dukungan tersebut bersyarat: solusi yang diambil harus adil, aman, dan tidak merugikan pengguna jalan lain. Pembuatan tanggul yang justru memindahkan masalah banjir ke wilayah lain atau mengganggu akses warga dianggap tidak mencerminkan asas keadilan sosial.
Solusi yang Dapat Ditempuh
Perencanaan Berbasis Hukum dan Teknis
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pembangunan tanggul jalanan mengacu pada UU Jalan, RTRW, serta kajian teknis dari dinas terkait (PU, Bina Marga, dan Lingkungan Hidup).
Optimalisasi Sistem Drainase
Daripada meninggikan badan jalan atau membuat tanggul, solusi yang lebih berkelanjutan adalah memperbaiki dan memperbesar kapasitas drainase agar aliran air dapat berjalan lancar.
Partisipasi dan Musyawarah Masyarakat
Setiap rencana pembangunan tanggul perlu melibatkan masyarakat melalui musyawarah agar tidak menimbulkan konflik sosial dan dapat memenuhi kebutuhan bersama.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah harus menindak tegas pembangunan tanggul ilegal yang mengganggu fungsi jalan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan Solusi Terpadu
Penanganan banjir tidak cukup hanya dengan tanggul jalan, tetapi harus terintegrasi dengan penataan ruang, pengendalian bangunan liar, serta konservasi daerah resapan air.
Penutup
Pembuatan tanggul jalanan pada prinsipnya bukanlah tindakan yang salah, selama dilakukan secara terencana, legal, dan berpihak pada kepentingan umum. Tanpa dasar hukum dan kajian yang memadai, tanggul jalan justru berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum menjadi kunci agar solusi banjir tidak mengorbankan fungsi jalan dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar