YAYASAN
SASMITA JAYA UNIVERSITAS PAMULANG
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
Jl. Surya Kencana No. 1, Pamulang
Barat – Pamulang, Tangerang Selatan,
Banten
![]()
UJIAN TENGAH / AKHIR SEMESTER
SEMESTER
GENAP
TAHUN AKADEMIK
2024/2025
|
Mata Kuliah/Sks |
: |
Sejarah Hukum |
Semester/ Kelas |
: |
I |
|
Program Studi |
: |
Ilmu Hukum |
Ruang |
: |
----------- |
|
Fakultas |
: |
Hukum |
Waktu |
: |
---------- |
|
Nama Dosen |
: |
Aditya Prima Danny,
S.H., M.H. |
Jenis Ujian |
: |
Utama |
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian
Sejarah dan Sejarah Hukum, Sejarah Hukum dalam Studi ilmu hukum, Sejarah Hukum
dalam studi ilmu hukum, Metode Penelitian Hukum dalam Perspektif Sejarah Hukum,
hubungan sejarah hukum dengan keilmuan lain, hubungan sejarah hukum dengan
Evolusi Hukum dan Revolusi hukum, sejarah hukum di dunia, sistem-sistem hukum
di dunia, Pengaruh Sistem Hukum, Sejarah Perkembangan sistem hukum
Indonesia, Sejarah Perkembangan sistem hukum Indonesia, tipologi sistem hukum
Indonesia.
Jawablah pertanyaan ini dengan uraian
yang jelas !
1.
Jelaskan perbedaan utama antara
sistem hukum Romawi Kuno, dan sistem hukum Common Law dalam perkembangannya,
serta pengaruhnya terhadap perkembangan sistem hukum modern.
2.
Gambarkan peran Code Napoleon
dalam pembentukan sistem hukum di Prancis, dan dampaknya terhadap sistem hukum
di negara-negara lain di Eropa dan dunia.
3.
Bagaimana sistem hukum Islam
berkembang selama masa kekhalifahan, dan era emirat Islam, serta bagaimana
sistem hukum tersebut mempengaruhi hukum modern di negara-negara dengan
mayoritas penduduk Muslim?
4.
Jelaskan perbedaan antara hukum
adat dan hukum formal, serta berikan contoh peran hukum adat dalam sistem hukum
di Indonesia.
5.
Analisis peran Magna Carta
dalam perkembangan konsep supremasi hokum, dan perlindungan hak-hak individu
dalam sistem hukum Inggris.
6.
Bagaimana pengaruh Revolusi
Industri terhadap perkembangan hukum buruh, dan kebijakan sosial di Eropa dan
Amerika Serikat pada abad ke-19?
7.
Jelaskan dampak pergerakan
dekolonisasi terhadap pembentukan sistem hukum di negara-negara yang baru
merdeka, dan tantangan yang dihadapi dalam menggabungkan tradisi hukum kolonial
dengan nilai-nilai lokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar