Kamis, 02 Januari 2025

SOAL UAS HUKUM ISLAM FAKULTAS HUKUM S1

 

SOAL UAS (UJIAN AKHIR SEMESTER) TAHUN AKADEMIK GANJIL 2024/2025

 

Mata Kuliah                 : HUKUM ISLAM                                Hari/Tgl           : SABTU

Fakultas/Prodi              : Hukum/Ilmu Hukum S1                     Waktu              : 90 Menit

Semester                      : III                                                         Shift                

Dosen                          :                                                              Ruang             

Sifat Ujian                   : TERBUKA   

 

Jawablah Setiap Pertanyaan Berikut ini dengan Jawaban yang Sistematis danLogis !

 

1.   Distorsi pemahaman keagamaan tersebut disebabkan oleh factor internal dan eksternal. Secara internal adalah berkaitan dengan pemahaman islam yang sempit dan cenderung tekstual dari para pelaku teror, sedangkan secara eksternal bahwa tindakan teror tersebut disebabkan oleh faktor sosio cultural dan politik masyarakat atau komunitas muslim. Apa yang anda ketahui tentang perbedaan Jihad dan Terorisme dalam pandangan Fikih {hukum Islam) Indonesia ?

2.    dikarenakan dampak negatif atau sisi kemudaratan yang muncul dengan tidak melakukan pencatatan pernikahan telah membuat pasangan suami dan istri, terkhusus anak telah kehilangan haknya. Menurut Anda Bagaimana pandangan para ulama tentang nikah sirri, nikah urfi ?

3.    Untuk mencapai kehidupan seksual yang bersih, suci, halal, dan masuk dalam kategori ibadah, Islam mengkonsepsikan agar seorang muslim yang telah mampu lahir dan batin untuk segera mengadakan perkawinan. Di sini perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan yang dapat menetralisir dorongan seksual manusia, sehingga menjadi suatu rahmat yang tidak terhingga nilainya, menurut anda Bagaimana hukum pernikahan wanita hamil dan status anak dari pernikahan wanita hamil ?

4. Dalam perkembangannya hukum-hukum Allah SWT ini yang semestinya diterapkan dalam kehidupan manusia justru banyak yang diabaikan bahkan tidak sedikit diantara manusia yang mulai meragukan urgensitasnya dalam mengatur tingkalaku dan kehidupan mansia, apa yang anda ketahui tentang kewarisan laik-laki dan perempuan dalam Islam?

5.  Demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling ridha-meridhai. Menurut anda bagaimana monogami dan poligami dalam pandangan hukum Islam?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UTS pendidikan pancasila teknik elektro semester II

Dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa konsep yang ditanyakan tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritik maup...